Pertanggungjawaban Hukum Panti Asuhan Atas Kelalaian Terhadap Anak Titipan
DOI:
https://doi.org/10.31933/2rjhnd12Keywords:
Panti Asuhan, Anak Terlantar, Tanggung JawabAbstract
Panti asuhan sebagai institusi sosial bertanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak-anak titipan. Anak titipan adalah anak yang secara sukarela dititipkan oleh orang tua atau walinya kepada panti asuhan untuk dirawat dan diasuh, namun pada praktiknya, terjadi kelalaian yang dilakukan pengurus panti asuhan LKSA Ash-Shiddiqiyah Kulon Progo yakni pengasuh sekaligus pimpinan lembaga, Muhammad Tulus melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya sendiri di panti asuhan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum panti asuhan apabila terjadi kelalaian dalam pengasuhan anak titipan, serta mengkaji dasar hukum yang mengatur perlindungan terhadap anak di bawah pengasuhan lembaga. Metode penelitian memakai metode empiris, data yang dihasilakan melalui wawancara pada dinas sosial kulon progo dan kantor kelurahan Hargowilis. Temuan riset memperlihatkan. Kasus pencabulan anak oleh pimpinan LKSA Ash-Shiddiqiyah di Kulon Progo menegaskan kerentanan anak terhadap kekerasan di lingkungan yang seharusnya aman. Pelaku dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Menteri Sosial No. 5 Tahun 2024 memperkuat pencegahan melalui ketentuan standar SDM dan pengawasan internal (Pasal 31–38), serta sanksi administratif berupa pencabutan izin dan daftar hitam lembaga (Pasal 42), yang menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam perlindungan anak di panti asuhan.
Downloads
References
Andi Hamzah. (2020). Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Azhar, M. (2020). Peran Negara dalam Perlindungan Anak di Panti Asuhan: Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 281–298
Budi Santoso, "Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Kasus Ke kerasan Seksual," Jurnal Hukum Nasional, Vol. 10, No. 4 (2022
Borahima, A. (2010). Kedudukan yayasan di Indonesia: Eksistensi, tujuan, dan tanggung jawab yayasan (Ed.1). Kencana
Dewi, N. L. P. S. P., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2024). Tanggung Jawab Panti Asuhan Sebagai Wali Terhadap Anak Asuhnya (Studi Pada Panti Asuhan TAT Twam Asi Denpasar). Jurnal Konstruksi Hukum, 5(1), 111-116
Gerald Elisa Munthe, 2024, Formulasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak (Jakarta: Eureka Media Aksara
Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem peradilan Pidana Anak Indonesia, (Bandung: Refika Aditama
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Monika, S. (2018). Pertanggung jawaban Pidana Pengurus Yayasan Panti Asuhan Tunas Bangsa Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru. Jurnal JOM. Fakultas Hukum Universitas Riau
Novami, C., & Mansur, T. M. (2018). Tanggung Jawab Hukum Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah Sebagai Wali Terhadap Anak Asuhnya di Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 2(2), 342-347
Nurul Hidayah, "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia," Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 12, No. 1 (2021): 45
Pratiwi, E. D. (2018). Tanggung Jawab Panti Asuhan Sebagai Wali Terhadap Anak Asuhnya (Studi pada Panti Asuhan Al-Jamiyatul Wasliyah Pulo Brayan Medan). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utama
Putje, M. F. R., & Kaluku, J. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Anak Di Panti Asuhan Darussalam. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 1(3), 594-599
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia
Safitri, R. S. R., & Toni. (2023). "Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Berada Dalam Binaan Pendidikan Panti Asuhan Namira Ditinjau Dari UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak." Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, Vol. 17, No. 1, pp. 475-490
Siswantari Pratiwi, 2023, Perlindungan Hukum Bagi Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual (Jakarta: Penerbit Widina Bhakti Persada
Sukadi, I. (2023). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 5(2),
Teja, M. (2014). Perlindungan terhadap anak terlantar di panti asuhan. Info Singkat Kesejahteraan Sosial, 6(5), 9-12
Putusan Pengadilan Negeri Wates, 13/Pid.Sus/2023/PN Wat, https://sipp.pn-wates.go.id/index.php/detil_perkara, diakses pada tanggal 18 Mei 2025
Imam Wahyudiyanta, "Panti Asuhan ini Dituduh Telantarkan Anak Asuhnya, Benarkah?" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3567953/panti-asuhan-ini-dituduh-telantarkan-anak-asuhnya-benarkah, diakses pada tanggal 10 Mei 2025.
Jalu Rahman dewantara, Pimpinan Panti Asuhan Perkosa Anak Asuh di Kokap Divonis 17 Tahun Bui, https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6655172/pimpinan-panti-asuhan-perkosa-anak-asuh-di-kokap-divonis-17-tahun-bui, diakses pada tanggal 18 Mei 2025
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulham Ibrohim Ardhian Syah, Suartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















