Peran Administratif Indonesia dalam Menyeimbangkan Kedaulatan Negara dan Kewajiban Kemanusiaan dalam Penanganan Pencari Suaka (Asylum Seeker) di Indonesia

Authors

  • M Radhitya Arkananta Universitas Pelita Harapan
  • Rafael Samuel Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31933/0bq8qv79

Keywords:

Pencari Suaka, Kedaulatan Negara, Kewajiban Kemanusiaan, Non-Refoulement, Peran Administratif

Abstract

Penelitian ini mengkaji dilema administratif dan hukum yang dihadapi Indonesia sebagai negara transit bagi pencari suaka, menempatkan pertimbangan kedaulatan negara berhadapan dengan kewajiban kemanusiaan. Tujuan utama kajian ini adalah menganalisis peran dan tanggung jawab administratif Pemerintah Indonesia dalam menyeimbangkan dua prinsip tersebut, serta mengidentifikasi pengaruh prinsip hukum internasional (seperti ICCPR dan asas non-refoulement) dan nilai-nilai Pancasila terhadap kebijakan domestik. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, negara tetap berkomitmen pada tanggung jawab kemanusiaan melalui adopsi asas non-refoulement dalam regulasi domestik (seperti Peraturan Ditjen Imigrasi No. IMI-1489.UM.08.05 dan Perpres No. 125 Tahun 2016). Kebijakan administratif ini secara esensial didasarkan pada norma-norma internasional dan didorong oleh nilai-nilai Pancasila. Meskipun demikian, ditemukan adanya kelemahan dalam implementasi Perpres 125/2016 yang mengakibatkan keterbatasan peran pemerintah dan tingginya ketergantungan pada organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AHMAD, MUHAMAD MUSTAIN NASOHA, N U R ATQIYA ASHFIYA, ZAHRA PUTRI AREJE AURELLIA, ALLIFAH LAILATUL, and NORHALISA SITI. “Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Hukum Internasional Implementasi Nilai-Nilai Kemanusiaan Dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia.” ALADALAH: JURNAL POLITIK, SOSIAL, HUKUM DAN HUMANIORA Учредители: Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember 3, no. 1 (2024): 151–59.

Almudawar, M, and Ichsanoodin Mufty Muthahari. “Penanganan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pengungsi (Refugees) Dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) Di Indonesia Sesuai Pengkajian Perpres 125 Tahun 2016 Dan Implementasi Peran Rumah Detensi Imigrasi Dalam Penanganan Pengungsi Di Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.” Perspektif Hukum, 2021, 291–305.

Bagi, Perlindungan, Pencari Suaka, Implikasi Dan, Tantangan Bagi, and Pengungsi Dan. “Perlindungan Bagi Pencari Suaka, Implikasi Dan Tantangan Bagi Pengungsi Dan Negara Tuan Rumah,” no. 2 (2025): 68–82.

Christyanti, B Lora. “HAK SUAKA VERSUS KEDAULATAN : STUDI KASUS PENCARI SUAKA ETNIS ROHINGYA ( Right to Asylum Versus Sovereignty : Case Study of the Rohingyas ’ Asylum Seekers ),” 2022, 1–6.

Firdausiah, Nuril, and Fona Kartika Listiyapuji. “PERBANDINGAN PERLINDUNGAN PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN BERDASARKAN HAK ASASI MANUSIA: Comparison Of The Protection Of Asylum Seekers And Refugees In Indonesia And Other Countries Based On Human Rights.” Constitution Journal 2, no. 2 (2023): 57–74.

Fitriyadi, Ahmad Adi. “Diferensiasi Pengungsi Dan Pencari Suaka Dalam Hukum Pengungsi Internasional Dan Hubungannya Dengan Prinsip Non-Refoulement ‘ The Differentiation of Refugees and Asylum Seekers in International Refugee Law and Its Relationship with Non- Refoulement Principles ’” 2, no. 02 (2020): 120–38.

Hardjaloka, Loura. “Studi Perbandingan Ketentuan Perlindungan Pencari Suaka Dan Pengungsi Di Indonesia Dan Negara Lainnya (Comparative Study On Asylum Seeker And Refugees Protection Regulation In Indonesia And Other Countries).” Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 1 (2018).

Ikhsan, Fadhilatul, Politeknik Imigrasi, Achmad Sami Sastra, Politeknik Imigrasi, Dondo Haulian A Harahap, and Politeknik Imigrasi. “Dilema Hukum Dan Sosial: Komparasi Kebijakan Pembatasan Kerja Pengungsi Indonesia Dengan Best Practice Di Negara Lain” 7, no. 1 (2025): 89–106.

Ivana, Pramesti, Putri Kinasih, Eko Wahyudi, and Miko Aditiya Suharto. “Perlindungan Hukum Bagi Pencari Suaka ( Asylum Seeker ) Di Wilayah Indonesia” 9, no. 2 (2023): 67–76.

Kondoy, Valerie Liany Gabriela. “Peranan Indonesia Dalam Menangani Pengungsi Terkait Konvensi 1951 (Convention Relating To The Status Of Refugees 1951).” Lex Et Societatis 8, no. 2 (2020).

Kurniawan, Nalom. “Kasus Rohingya Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Rohingya Case and State Responsibility in the Enforcement,” 2017.

Lathifah, Elvina Zora. “KEMANUSIAAN VS KEDAULATAN : ISU PENANGANAN PENGUNGSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEIMIGRASIAN HUMANITY VS SOVEREIGNTY : THE ISSUE OF HANDLING REFUGEES IN INDONESIA FROM AN IMMIGRATION PERSPECTIVE JLBP : Journal of Law and Border Protection Are Licensed under a Creative” 7, no. 1 (2025): 61–72.

Lukita, Muhammad Gani, and Ida Kurnia. “TANGGUNG JAWAB INDONESIA TERHADAP PENCARI SUAKA INTERNASIONAL BERDASARKAN PRINSIP KEMANUSIAAN (STUDI KASUS PENCARI SUAKA INTERNASIONAL DI KALIDERES JAKARTA BARAT).” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 2 (2020): 1400–1423.

Mahira, Ghina, and Asep Kamaluddin. “Peran United Nations High Commisioner For Refuges (UNHCR) Dalam Menangani Pengungsi Asing.” Jurnal Penelitian Humaniora 28, no. 1 (2022): 27.

Mirwanto, Tony, M Alvi Syahrin, Devina Yuka Utami, Koesmoyo Ponco Aji, Anindito Wiraputra Maidah Purwanti, Mercy Marvel, and Sohirin Sohirin. STRATEGI KEMANUSIAAN PENANGANAN KASUS IMIGRAN ILEGAL PENCARI SUAKA. Edited by Arief Febrianto. CV WIDINA MEDIA UTAMA. Bandung: CV WIDINA MEDIA UTAMA, 2025.

Muraga, Andi Rosyda. “Analisis Hukum Internasional Terhadap Pemenuhan Hak Pencari Suaka Dan Pengungsi Di Indonesia Menurut Konvensi Jenewa Tahun 1951 Tentang Status Pengungsi.” Lex Privatum 8, no. 3 (2020).

Muthahari, Ichsanoodin Mufty, and M Almudawar. “Perspektif Hukum Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Pengungsi (Refugees) Dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) Di Indonesia Dalam Penanganan Pengungsi Di Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 1 (2022): 297–303.

Pandapotan, Yosua William. “Tinjauan Yuridis Peranan Pemerintah Terhadap Pencari Suaka Di Indonesia Dalam Melaksanakan Penegakan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia” 3 (2023): 2600–2606.

Putri, Fauziah Rachma, Suwarti Sari, and Jusmalia Oktaviani. “PERAN UNITED NATION HIGH COMMISIIONER FOR REFUUGESS DALAM MENANGANI IMIGRAN GELAP DI INDONESIA TAHUN 2015-2018.” Global Insights Journal: Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional 2, no. 1 (2025).

Solusi, D A N, and Pencari Suaka. “Kondisi, Permasalahan, Dan Solusi Pencari Suaka Dan Pengungsi Internasional Di Wilayah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Internasional” 3, no. 1 (1967): 11–21.

UNHCR, the UN Refugee Agency. “Laporan Statistik Bulanan September 2025,” 2025. https://www.unhcr.org/id/media/laporan-statistik-bulanan-september-2025.

Utomo, Yusa Shabri, Wahyu Prawesthi, and Bachrul Amiq. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Di Indonesia.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 5, no. 04 (2025): 80–99.

Wahyuni, Hasti, Nur Hilda Mardiah, Fauzan Azhari, Hafizoh Annisa, and Rafika Abelia. “Kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo Menangani Masalah Pencari Suaka Dan Pengungsi Luar Negeri Di Indonesia.” Journal of Diplomacy and International Studies 5, no. 02 (2022): 23–32.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran Administratif Indonesia dalam Menyeimbangkan Kedaulatan Negara dan Kewajiban Kemanusiaan dalam Penanganan Pencari Suaka (Asylum Seeker) di Indonesia. (2026). UNES Law Review, 8(3), 870-880. https://doi.org/10.31933/0bq8qv79