Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Pembangunan Perumahan di Kota Bukittinggi

Authors

  • Sovia Oktarima Universitas Andalas
  • Zefrizal Nurdin Universitas Andalas
  • Hengki Andora Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/5dxppe10

Keywords:

Notaris, PPJB, Pembangunan Perumahan

Abstract

Syarat wajib dalam pembelian rumah agar berkekuatan hukum antara lain adanya Akta Jual Beli (AJB). Developer perumahan tidak dapat melaksanakan AJB karena rumah yang dibangun belum ada, sehingga disiasati dengan cara melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), untuk selanjutnya nanti dilakukan akad proses AJB dan pembuatan sertifikat tanah dan bangunannya. Dalam prakteknya PPJB yang dibuat tidak sesuai dengan KUHPerdata dan PP 12 tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa Notaris membuatkan PPJB yang tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman di Kota Bukitinggi? Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pembeli berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Bukittinggi? Mengapa pembeli belum memperoleh sertipikat atas hak milik atas rumah yang dibelinya kepada pengembang di Kota Bukittinggi?, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi, hasil dari penelitian ini adalah alasan Notaris membuatkan PPJB yang tidak sesuai dengan PP 12 tahun 2021 karena Notaris tidak mengetahui adanya aturan tersebut dan Notaris telah menganggap sah isi perjanjian tanpa memperhatikan syarat objektif suatu perjanjian. Bentuk perlindungan hukum bagi pembeli Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Bukittinggi yakni pihak pembeli belum sepenuhnya mendapatkan uangnya kembali dan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan nilai yang dirugikan oleh pihak Developer Kenapa pihak pembeli belum mendapatkan sertipikat dikarenakan, pihak Sertipikat sendiri belum dipecah/masih induk, jika sudah lunas pembayarannya maka baru bisa dipecah dan pihak pembeli bisa mendapatkan Sertipikat. Jadi sertipikat tersebut dititipikan ke kantor Notaris, tindakan Notaris dalam menerima penyimpanan sertipikat hak atas tanah sebagai sikap netral Notaris terhadap para pihak untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Yohannes Sogar Simamora, 2006, Penerapan Prinsip Caveat Vendor Sebagai Sara Perlindungan Bagi Konsumen Perumahan di Indonesia, Universitas Airlangga Press, Agam

Dewi Kurnia Putri, Dan Amin Purnawan “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas,” Jurnal Akta, unissul, Vol.4, No.4, 2017, hlm.633.

Panca Basuki Rahmat, Hanif Nur Widhiyanti, Erna Anggraini, “Akibat Hukum Jual Beli Apartemen sistem Pre project selling yang tidak dibuat dalam akta Notaris”. Jurnal Suara Hukum vol. 4 no.2,(2022):397-407

Herlin Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Dibidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya, 2010

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, 2014

Herlin Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya DIbidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya, 2010

Ridwan Khairandy, “Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan”, (Bagian Pertama), FH UII Press,Yogyakarta, 2013

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, CitraAditya Bakti, Bandung, 2019

Mariam Darus Badrulzaman, Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Rosalind, Maria, and Retno Dewi Pulung Sari. "Karakteristik Sistem Pre project selling Perumahan Ditinjau Dari Asas Keseimbangan." Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 7.1 (2022): 22-34.

Bhakti, Rizki Tri Anugrah. "Perlindungan Hukum Konsumen Properti Atas Sistem Pre project selling Di Kota Batam." Jurnal Cahaya Keadilan 7.1 (2019): 228-247.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

Downloads

Published

2025-12-04

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Pembangunan Perumahan di Kota Bukittinggi. (2025). UNES Law Review, 8(2), 393-413. https://doi.org/10.31933/5dxppe10

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>