Analisis Yuridis Terhadap Kontrak Franchise di Indonesia: Kepastian Hukum dan Perlindungan Para Pihak

Authors

  • Muhammad Kandriana Universitas Muhammadiyah Bima
  • Diky Yumansyah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Muhammad Al Farid Universitas Muhammadiyah Bima
  • M Jasuli Ramadhan Universitas Muhammadiyah Bima
  • Ilyas Sarbini Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.31933/y26nse57

Keywords:

Kontrak Franchise, Hukum Perjanjian, Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum

Abstract

Kontrak franchise merupakan bentuk perjanjian komersial antara pemberi waralaba dan penerima waralaba yang memuat hak serta kewajiban timbal balik dalam penggunaan sistem bisnis, merek dagang, dan dukungan operasional. Namun, dalam praktiknya sering muncul persoalan hukum, terutama mengenai ketimpangan posisi tawar, kejelasan klausul, dan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan hukum kontrak franchise di Indonesia, mengkaji validitas klausul utama dalam perjanjian, serta memberikan rekomendasi perlindungan hukum yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen kontrak, dan studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur kontrak franchise, namun masih terdapat kekosongan dan kelemahan dalam aspek pengawasan serta perlindungan terhadap penerima waralaba. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan prinsip kesetaraan dalam perjanjian franchise guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Farida, I. “Klausul-Klausul Dalam Perjanjian Franchise Terhadap Pihak Yang Berat Sebelah.” Law, Development and Justice Review, 2022.
Hutapea A. B., R P and Cahyono. “Comparison of Franchise Disclosure Document Regulations between Indonesia, the United States and Australia.” Scholarhub UI, 2024.
Lee, J H. “Franchise Law in South Korea: Legal Framework and Reforms.” Asian Journal of Comparative Law 16, no. 3 (2021): 315–30.
Liumenti U., L and Urbaniasi. “The Role of the Prospectus in the Application of the Disclosure Principle to the Franchise Cooperation Agreement.” Qistina, 2022.
Macneil, Ian R. The Relational Theory of Contract. London: Sweet & Maxwell, 2001.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Nurhayati, S. “Membangun Kontrak Yang Berkeadilan Dalam Bisnis Waralaba.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 13, no. 1 (2024): 54–70.
Purba, R., M. “Implications of Franchise Agreements for Default by Franchisees (Case Study: Decision Number 1064K/PDT/2020).” Journal of Legal and Cultural Analytics, 2025.
Rachmawati A., I and Dinar. “Ketimpangan Informasi Dalam Perjanjian Franchise: Sebuah Tinjauan Yuridis.” Jurnal Ilmiah Hukum Ekonomi Dan Bisnis 8, no. 1 (2023): 88–102.
Rato, Dominikus. Hukum Kontrak Di Indonesia: Teori Dan Analisis Kasus. Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2022.
Rosyadi D., M and Djunaedi. “Legal Protection Due to the Non‑Competition Clause in Franchise Contract.” Sultan Agung Notary Law Review, 2023.
Simamora M., F and Muchtar. “Analisis Klausul Merugikan Dalam Kontrak Waralaba Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Bisnis Indonesia 11, no. 2 (2022): 115–30.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian. Jakarta: Elsam, 2020.
Wijaya, M. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Franchisee Akibat Franchisor Yang Melakukan Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak.” Journal Equitable, 2022.
Zulkifli Prasetyo, T. “Legal Consequences of Implementing the Exoneration Clause in Franchise Contracts: Balancing Principles.” Atlantis Press (ICHSS), 2025.

Downloads

Published

2025-12-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Yuridis Terhadap Kontrak Franchise di Indonesia: Kepastian Hukum dan Perlindungan Para Pihak. (2025). UNES Law Review, 8(2), 426-431. https://doi.org/10.31933/y26nse57