Kekosongan Hukum dalam Perlindungan Konsumen pada Lembaga Keuangan Syariah: Tinjauan Kritis terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.31933/stjsnk61Keywords:
Kekosongan Hukum, Perlindungan Konsumen, Lembaga Keuangan Syariah, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999Abstract
Kekosongan hukum dalam perlindungan konsumen pada lembaga keuangan syariah menimbulkan berbagai permasalahan terkait kejelasan aturan dan pelaksanaan perlindungan bagi nasabah. Artikel ini bertujuan menganalisis dan mengidentifikasi bentuk kekosongan hukum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perlindungan konsumen di lembaga keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan terkait dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat celah pengaturan yang dapat mengakibatkan lemahnya mekanisme perlindungan konsumen, khususnya terkait produk dan akad syariah yang belum diatur spesifik dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Kesimpulannya, diperlukan revisi atau pembentukan aturan khusus guna menjamin perlindungan konsumen yang adil dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai syariah dan kebutuhan transaksi keuangan kontemporer.
Downloads
References
Alamsyah, Umar. “Problematika Perlindungan Konsumen Lembaga Keuangan Syariah: Tantangan Regulasi Dan Implementasi.” Journal of Law and Social Policy 5, no. 1 (2023): 15–31.
Amalia, Laila. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Konsumen Lembaga Keuangan Syariah.” Journal of Regulatory Studies 3, no. 1 (2021): 65–79.
Arifin, Zainal. “Analisis Komparasi Regulasi Perlindungan Konsumen Lembaga Keuangan Syariah Di Beberapa Negara.” Journal of International Business and Legal Studies 4, no. 3 (2022): 57–72.
Az-Zahra, Fatimah. “Kelemahan Regulasi Perlindungan Konsumen Dalam Akad Murabahah.” Journal of Business and Sharia Law 1, no. 1 (2023): 93–108.
Hamzah, Farid, and Sri Rahayu. “Kekosongan Hukum Dalam Perlindungan Konsumen Lembaga Keuangan Syariah: Kajian Normatif.” Journal of Sharia Business and Finance 4, no. 1 (2023): 30–48.
Khalifah, Nur. “Harmonisasi Fatwa DSN Dan Regulasi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Pembiayaan Syariah.” Journal of Islamic Banking and Finance 3, no. 2 (2021): 213–29.
Nasution, Abdurrahman. “Problematika Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Keuangan Syariah.” Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 3, no. 1 (2021): 55–69.
Rifqi, Ahmad. “Standarisasi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Keuangan Syariah Di Indonesia.” Journal of Consumer Protection and Sharia Business 2, no. 2 (2022): 165–82.
Siregar, Ahmad, and Rahmat Hidayat. “Analisis Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Murabahah Di Lembaga Keuangan Syariah.” Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2022): 112–27.
Wahyuni, Rina. “Analisis Hak Dan Kewajiban Konsumen Dalam Perspektif Hukum Islam Dan UU No. 8 Tahun 1999.” Jurnal Al-‘Adl 14, no. 3 (2022): 101–19.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Kandriana, Muhammad Rifaid, Muhammad Wildan, Mukhtar, Iksan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















