Tindak Lanjut Program Kartu Prakerja Skema Normal di Kabupaten Indramayu Prespektif Siyasah Dusturiyah
Main Article Content
Abstract
The kartu prakerja is one of the policies established by the government based on developing work competencies which is intended for workers/laborers affected by kartu prakerja termination, and/or workers/laborers who need to develop competency skills. The initial implementation of the kartu prakerja Card policy was semi-social assistance during the pandemic in 2020. However, as time went by the economic situation of the workforce in Indonesia returned to stability. So this policy continues to followed, by the program by implementing implementation using a normal scheme, in which there is a role for local governments, in this case the kartu prakerja Service, in providing offline services and training. This research aims to find out how the follow up to the kartu prakerja policy is implemented in Indramayu Regency. By using qualitative descriptive data obtained through oral interviews from sources and the conditions observed. This research was conducted in Indramayu Regency which is one of the districts/cities in West Java Province which was selected to be one of the first 10 Provinces to implement the normal scheme in implementing the kartu prakerja program.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Andina, Elga. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Program Kartu Prakerja Di Provinsi Jawa Barat.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 13, no. 1 (2022): 37–56.
Hadiyono, Venatius. “Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State Dan Tantangannya.” Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan 1 (2020).
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA. “Gandeng Pemerintah Daerah Jelang Implementasi Skema Normal, Program Kartu Prakerja Tahun 2023 Siap Diluncurkan,” 2023. https://ekon.go.id/publikasi/detail/4906/gandeng-pemerintah-daerah-jelang-implementasi-skema-normal-program-kartu-prakerja-tahun-2023-siap-diluncurkan.
Manan, Bagir. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Masse, Rahman Ambo. “Perbandingan Maslahat Dalam Pandangan Imam Malik Dengan Imam Al-Gazali.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 10, no. 2 (2012): 173–84.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA. “Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terkahir,” 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Download/300538/Permenko 17 Tahun 2022.pdf.
Ningrum, Heni Sukma. “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KARTU PRAKERJA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KOTA SEMARANG.” Journal of Politic and Government Studies 11, no. 4 (2022): 160–71.
nuonline. “Penjelasan Kaidah Kebijakan Pemerintah Harus Berdasar Kemaslahatan.” Accessed May 27, 2023. https://jateng.nu.or.id/keislaman/penjelasan-kaidah-kebijakan-pemerintah-harus-berdasar-kemaslahatan-ewcWJ.
PADILLA, RISKA. “PROGRAM KARTU PRAKERJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH.” Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2022.
Panjaitan, Dian Verawati, Nunung Nuryartono, and Lukytawati Anggraeni. “Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Partisipasi Tenaga Kerja Dalam Program Kartu Prakerja.” Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan 10, no. 1 (2021): 20–43.
Permenko Perekonomian. “Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik I Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Diubah De,” 2020.
Presiden Republik Indonesia. “Peraturan Presiden No 113 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Perpres No.36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu PraKerja,” no. 126189 (2022): 7.
———. “Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja,” no. 039037 (2020): 15. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/140611/perpres-no-76-tahun-2020.
Qur’an.com. “Surat Al-Anbya.” Accessed May 27, 2023. https://quran.com/id/para-nabi/106-107.
Syamsul, Bahri. Metodelogi HUKUM ISLAM. Kalimedia, 2016.
Yuddin Chandra Nan Arif. “The Dimension of the Change of Law Viewed From the Perspective of Open Legal System.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 1, no. Dialektika Kepastian Hukum dan Keadilan (2013): 113–27. http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/issue/view/19/showToc.
Yusuf. “Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja 2023 Dengan Skema Normal.” KOMINFO, 2023. https://m.kominfo.go.id/content/detail/46743/pemerintah-lanjutkan-kartu-prakerja-2023-dengan-skema-normal/0/berita.