Akibat Hukum Cessie Tanpa Adanya Pemberitahuan Dan Persetujuan Debitur

Main Article Content

Alda Alifiatara Windaningtyas Suherman

Abstract

Pengalihan Hak Tagih (Cessie) yang dilakukan tanpa persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini Tergugat II mengalihkan hak tagih (Cessie) terhadap Tergugat I atas hutang Pengguat ke Bank Duta yang setelah dilikuidasi dialihkan kepada BPPN dan setelah BPPN bubar dialihkan kepada Tergugat II tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada Penggugat selaku debitur. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengalihan hutang (cessie) wajib diberitahukan kepada debitur?bagaimana akibat hukum terhadap cessie apabila cessie dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur berdasarkan Kuhperdata?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kedudukan Pengalihan Hutang (levering), bentuk pengalihan hutang (cessie) berdasarkan Kuhperdata,  pemberitahuan pengalihan hutang (cessie) dan  akibat hukum terhadap cessie apabila cessie dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur berdasarkan Kuhperdata.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Suherman, A. A. W. (2024). Akibat Hukum Cessie Tanpa Adanya Pemberitahuan Dan Persetujuan Debitur. UNES Law Review, 6(4), 10604-10616. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2014
Section
Articles

References

Agung Bribadi, “Pengalihan Piutang Secara Cessie Atas Pembiayaan Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Perbankan Syariah : Suatu Telaah Hukum Islam dan Prinsip Perbankan Syariah,” Jurnal Ius Constituendum, no.2(2017).
Anita Arrinab, Nun Harrieti, Agung La Tenritataa “Kepastian Hukum Terkait Pengalihan Piutang (Cessie) Dalam Praktik Kredit Pemilikan Rumah Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Legal Certainty Related To Transfer Of Receivables (Cessie) In Home Ownership Loan Practice Reviewed From The Book Of Civil Law” Jurnal Poros Hukum Padjajaran, 2022.
Arfi David Kandou, Pengalihan Hak Tagih Kepada Pihak Ketiga Melalui Cassie Menurut Pasal 613 Kuhperdata Dalam Pemberian Kredit Bank, Lex Privatum Vol. VI/No. 5, 2018.
Djangkarang, Muhamad Rizky. “Aspek Hukum Pengalihan Hak Tagihan Melalui Cessie.” Lex Privatum 1, no. 5 (2013): 40.
Endah Hartati dan Suharnoko, 2005, Dokrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie (Dalam Kitab Undang-Undang Perdata, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Prancis dan Comman Law, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Feronika Y. Yangin, “Analisis Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga Menurut Pasal 613 Kuh Perdata”, Lex Privatum, Vol. IV/No. 5/Juni/2016.
Hamler, “Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga Tanpa Pemberitahuan Kepada Debitur Atas Kredit Kepemilikan Rumah (Kpr)”, Journal of Educational and Language Research Vol.2, No.1, 2022
Ibrahim, Johannes. Cross Default & Cross Collateral Dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT Refika Aditama, 2004.
Juli Irmayanto dkk, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta: Universitas Trisakti, 2004.
Kastini, Sri. Gadai Saham, Gadai Piutang Dan Cessie. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Mariam Darus Badrulzaman, Sistem Hukum Benda Nasional, ed. ke-1, cet. ke-1, (Bandung: PT. Alumni, 2015).
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Mulyani Zulaeha, “Tanggung Jawab Dalam Levering Pada Perjanjian Jual Beli Secara Online”, Lambung Mangkurat Law Journal Vol 4 Issue 2, 2019
Parluhutan, “Implementasi Tukar Menukar Dalam Perjanjian Menurut KUHPERDATA”, Jurnal Ilmiah Penegak Hukum, 2014.
Permata Aulia, Gita. Endang Sri Kawuryan, “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Cessie Dalam Melakukan Balik Nama Sertifikat Hak Atas Tanah Dan Bangunan,” Jurnal Transparansi Hukum, 2018
Puteri Natalia Sari, Pengalihan Piutang Secara Cessie dan akibatnya terhadap jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia, Tesis, Program Magister kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
Rachmad Setiawan dan J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Cessie. Jakarta: Gramedia, 2010.
Satrio. J, Cessie, Subrogative, Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang. Bandung : Alumni. 1999.
Satrio, J. Cessie Tagihan Atas Nama. Jakarta: Yayasan DNC, 2012.
Siti Nur Janah, “Tinjauan Yuridis terhadap Pengalihan Piutang melalui Cessie Menurut KUHPerdata, Journal Of Judicial Review ISSN: 1907-6479 Vol.XVIII No.1”, UIB, Batam,2016
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan 17, Jakarta: Intermasa, 1998
Suharnoko, Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie (Jakarta: Kencana Prenada Meida Group, 2008).