Alasan Yang Meringankan Penjatuhan Pidana dan Dampaknya Bagi Masyarakat: Contoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 K/Pid.Sus/2020

Main Article Content

Chyntia Gunawan
R. Rahaditya

Abstract

Di negara hukum seperti Indonesia, menaati aturan dalam bertindak di masyarakat adalah sebuah kewajiban. Namun tindakan yang tidak sesuai seringkali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama dalam konteks penyalahgunaan narkoba. Teknologi yang semakin canggih juga memperbesar peluang terjadinya kejahatan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia telah membentuk sistem peradilan pidana dengan memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana. Namun proses peradilan tidak selalu menghasilkan penjatuhan pidana yang sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis alasan-alasan meringankan hukuman pidana dan dampaknya terhadap masyarakat. Diuraikan kasus tindak pidana narkotika, di mana tersangka mendapat pengurangan hukuman dari 10 tahun menjadi 8 tahun setelah melalui proses banding dan kasasi. Alasan meringankan pidana antara lain pertimbangan hakim terhadap berbagai faktor, seperti upaya terdakwa untuk mengurangi berat ringannya perbuatannya atau keadaan pribadi tertentu, meskipun hal ini diharapkan dapat menciptakan keadilan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut mempunyai dampak. efek negatif. Konsekuensi ini mencakup peningkatan kejahatan, ketidakadilan dalam sistem peradilan, berkurangnya efektivitas rehabilitasi, potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat, dan berkurangnya pencegahan kejahatan. Mengurangi hukuman pidana juga dapat merugikan korban kejahatan, yang mungkin tidak puas dengan penyelenggaraan peradilan. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba mendeskripsikan dampak tersebut secara rinci.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gunawan, C., & R. Rahaditya. (2024). Alasan Yang Meringankan Penjatuhan Pidana dan Dampaknya Bagi Masyarakat: Contoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 K/Pid.Sus/2020. UNES Law Review, 6(3), 8619-8625. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1729
Section
Articles

References

Adami Chazwi, Pelajaran hukum Pidana Bagian 2, Cetakan ke-7. (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Fajar, Mukti dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan ke-4. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).
Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cetakan ke-1. (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan Ke-15. (Jakarta: Kencana, 2021).
Sriwidodo, Joko, Kajian Hukum Pidana Indonesia “Teori dan Praktek”, Cetakan Ke-1. (Yogyakarya: Penerbit Kepel Press, 2019).
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi, Penelitian Hukum: Legal Research, Cetakan Ke-2. (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Farahwati, “Pembuktian Tindak Pidana Asal dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Legalitas, Vol. 7, No. 1 Tahun 2022.
Hanata, Dwi, “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Memberatkan dan Meringankan dalam Penjatuhan Pidana”, Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 7 No.1 Tahun 2018.
Permana, Evi Setia, “Penjatuhan Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Teori Conviction Rationee”, Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Vol. 9 No.2 Tahun 2021.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukup Pidana.
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2009 Nomor 5062).