Articles Open Access
Published: 2024-06-20 1221 views ± 2 min read

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Terhadap Penipuan Aplikasi Kencan Online Pada Putusan No.431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim

https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2015

Authors

Abstract

Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 431/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim, penelitian ini melihat bagaimana asas hukum lex specialis derogat legi generalis berlaku terhadap sanksi pidana dalam kasus penipuan aplikasi kencan online. Pendekatan penulisan penelitian sesuai dengan keputusan nomor 431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim tentang metodologi penelitian. Temuan dan saran terkait isu yang diperdebatkan dalam penelitian ini meliputi penerapan unsur tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan online dalam putusan nomor 431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim sesuai dengan prinsip Lex Specialis derogat legi generali, yang ditinjau dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE), serta langkah-langkah hukum yang diambil terhadap tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan online beserta hasil diskusi mengenai unsur-unsur yang terkait.

Keywords

Penipuan Aplikasi Kencan Online, Lex Specialis Derogat Legi Generalis, Putusan Pengadilan, Keadilan Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amirudin. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
APJII, Laporan. n.d. “Survie Penetrasi dan Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2019- 2020.”
Indonesia. Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Indonesia. Undang-undang (UNDANG-UNDANG) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
KBBI. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Tindak-Tindak PidanaTertentu di Indonesia. Bandung: Refika Adityama.
Rahmad, Noor. 2019. “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 3 No. 2 106.
Rizki, Annisa. 2018. “Makna Tinder Sebagai Tempat Mendapatkan Teman Hidup.” Jurnal Lontar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya Vol. 6 No. 1 2.
Sallavaci, Oriola. 2018. “Crime and social media: Legal responses to offensive communications and abuse.” In Cyber Criminology 3-23.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum.Bandung: UI Press Alumni.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sughandhi, R. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.

Downloads

Published

2024-06-20

Issue

Section

Articles

Dimensions Citations

How to Cite

Jessica, Jessica, and R. Rahaditya. 2024. “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Terhadap Penipuan Aplikasi Kencan Online Pada Putusan No.431 Pid.B 2020 Pn.Jkt.Tim”. UNES Law Review 6 (4): 10598-603. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2015.