Pembebanan pada Hak Cipta Musik sebagai Hak Kebendaan dan Objek Jaminan Fidusia
Main Article Content
Abstract
Pembebanan pada hak cipta sebagai hak kebendaan dan objek jaminan fidusia adalah topik yang penting dalam studi hukum kekayaan intelektual. Dalam konteks ini, pembebanan mengacu pada penggunaan hak cipta sebagai jaminan untuk pinjaman atau kewajiban keuangan lainnya. Konsep ini melibatkan pengakuan hak cipta sebagai aset yang memiliki nilai yang dapat diukur dan dapat dijaminkan oleh pemiliknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan bahan hukum dokumen dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hak cipta dapat digunakan sebagai jaminan fidusia dan implikasinya dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Hasilnya bahwa Hak cipta dapat digunakan sebagai jaminan fidusia sepanjang memenuhi syarat dari perbankan. Dalam hal ini, Bank/Kreditor dapat memperoleh hak penuh untuk mengelola, memproduksi, dan mendistribusikan lagu atau musik tersebut. Untuk melindungi pemegang hak maka pembebanan hak cipta sebagai jaminan fidusia memerlukan perjanjian yang jelas antara pemilik hak cipta dan pihak kreditor. Perjanjian tersebut harus memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak pemilik hak cipta, termasuk pembayaran royalti dan batasan-batasan penggunaan karya.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agustianto, A., & Sartika, Y. (2019). Analisis Yuridis terhadap Penerapan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Pemberian Fasilitas Kredit pada Perbankan di Kota Batam. Journal of Judicial Review, 21(2), 129-144.
Atikah, I. (2019). Hak Cipta Sebagai Collateral Dalam Jaminan Fidusia. Al Ahkam, 15(1), 52-69.
Azmi, M. Y., Hadi, H., & Imanullah, M. N. (2016). Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Privat Law, 4(1), 164520.
Dharmapatni, L. I. (2018). Hak Cipta Sebagai Suatu Objek Jaminan Fidusia. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 2(2).
Handayani, W. M. (2019). Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 214-224.
Kusumaningtyas, R. F. (2016). Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Pandecta Research Law Journal, 11(1), 96-112.
Liuw, S. F. (2020). Tinjauan Hukum Pengaturan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 8(4).
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum.
Merista, O. (2016). Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Veritas et Justitia, 2(1), 204-230.
Najoan, R. F. (2016). Kajian Hukum tentang Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. LEX ET SOCIETATIS, 4(7).
Nurwati, N., Sulistiyono, A., & Roestamy, M. (2020). Model Pengembangan Jaminan Fidusia Bagi Pemilik Hak Cipta Karya Musik Dan Lagu Sebagai Objek Jaminan Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora, 11(2).
Pertiwi, N. A., & Sukirno, S. (2019). PELAKSANAAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA. Notarius, 12(2), 924-930.
Santoso, D. H., & Sujatmiko, A. (2017). Royalti Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 46(3), 198-204.
Tjoanda, M. (2020). Karakteristik Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Batulis Civil Law Review, 1(1), 47-53.
Ulinnuha, L. (2017). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. J. Priv. & Com. L., 1, 85.