EFEKTIVITAS PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya)
Main Article Content
Abstract
Pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana secara umum diatur dalam Pasal 6 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya secara khusus pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana khusus termasuk narkotika diatur dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yakni Pembebasan Bersyarat. Pada Lapas Klas III Dharmasraya pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana narkotika sudah diberikan kepada 36 orang pada tahun 2018, 38 orang pada tahun 2019 dan 23 orang pada tahun 2020.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
I Made Widnyana, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.
Soedjono, Kisah Penjara-Penjara di Berbagai Negara, Alumni, Bandung, Cetakan ke-4, 2015.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tentang Remisi.
Peraturan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.02 Tahun 1999 tentang pelaksanaan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Akhmad Sekhu, Sejarah hari Penjara ke LAPAS, data diakses pada tanggal 21 Februari 2020.
Hendro Purba, Pengertian Tentang Sistem Pemasyarakatan, data diakses pada tanggal 21 Februari 2020.
Marini Mansyur, Peranan Rumah Tahanan Negara Dalam Pembinaan Narapidana (Studi Kasus Rutan Kelas IA Makassar), Skripsi UNHAS, Makassar, 2011.
Saharjo, “ Pohon Beringin Pengayoman; Hukum Pancasila/ Manipol /Usdek”,pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Indonesia, 5 Juli 1963, Universitas Indonesia, Jakarta, 1963.
Sipirprodeo, Sejarah Sistem Pemasyarakatan, data diakses pada tanggal 21 Februari 2020.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.