PENCEGAHAN POLITIK UANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN SOLOK

Authors

  • Dedi Indriadi Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i3.168

Keywords:

Politik Uang, Pencegahan, Bawaslu

Abstract

Pada pemilihan kepala derah seringkali diwarnai dengan praktek politik uang yang dilakukan oleh calon kepala daerah berkaitan dengan hal tersebut diatas Bawaslu kabupaten Solok sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah bertugas mengawasi tahap tahap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang salah satunya adalah mengantisipasi terjadinya politik uang. Upaya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Dalam Pencegahan Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah adalah dengan upaya Pre-Emtif dengan cara melakukan himbauan kepada seluruh pasangan calon agar tidak melakukan tindak pidana politik uang (Money politic). Upaya preventif  berbentuk Membatasi kegiatan kampanye, Menggunakan informan di Nagari, mengadakan penyuluhan dan sosialisasi dan Selanjutnya adalah upaya melakukan penindakan. Kendala Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Dalam Upaya Pencegahan Politik Uang Pada Pemilihan Kepala daerah adalah adanya peraturan mengenai pemilu dan kampanye hanya dilakukan pada masa pemilu dan kampanye sedangkan kenyataannya banyak bakal calon yang melakukan politik uang sebelum masa kampanye.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Bari Azed, Sistem-Sistem Pemilihan Umum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, UI Depok, Jakarta, 2000
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 68

Downloads

Published

2021-03-17

How to Cite

Indriadi, D. (2021). PENCEGAHAN POLITIK UANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN SOLOK. UNES Law Review, 3(3), 207–213. https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i3.168