Analisis Perbuatan Mengalihkan dan Merusak Cagar Budaya (Studi Kasus Cagar Budaya Benteng Putri Hijau Di Delitua)

Main Article Content

Chorry Stepya
Lilawati Ginting

Abstract

Protection of cultural heritage in Indonesia is regulated in Law no. 11 of 2010 concerning Cultural Heritage. Violations in the form of destroying cultural heritage can be subject to serious criminal sanctions. One example of a protected cultural heritage is Fort Putri Hijau, with various protection efforts by the government such as restoration, monitoring and outreach, in order to preserve this historic site as the nation's cultural heritage.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Stepya, C., & Ginting, L. (2024). Analisis Perbuatan Mengalihkan dan Merusak Cagar Budaya (Studi Kasus Cagar Budaya Benteng Putri Hijau Di Delitua). UNES Law Review, 6(3), 8299-8306. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1671
Section
Articles

References

Afnani, Wahyu Nurvita, “Analisis Pelestarian Situs Cagar Budaya Sekaran (Studi Kasus Situs Sekaran Di Desa Sekarpuro Kabupaten Malang)”, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 10, No. 3, Desember 2021.
Dinas Kebudayaan & Parawisata Provinsi Sumatera Utara, “Cagar Budaya”, melalui https://cagarbudaya.sumutprov.go.id/article/cagar/benteng-putri-hijau-61590bcd44 d67, diakses pada tanggal 20 Februari 2024, Pukul 11.21 Wib.
Dinas Parawisata Kabupaten Manggarai, “Benda Cagar Budaya”, melalui https://pariwisata.manggaraikab.go.id/benda-cagar-budaya, diakses pada tanggal 20 Februari 2024, Pukul 10.20 Wib.
Dwisuda, Nabila, “Situs Benteng Putri Hijau: Sejarah, Mitos, dan Perspektif Masyarakat”, Warisan, Vol. 3, Issue 1, April 2022.
Hutomo, Dimas, “Tindak Pidana Perusakan dan Pencurian Cagar Budaya”, melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/tindak-pidana-perusakan-dan-pencurian-cagar-budaya-lt5ce61fb3a3ea2, diakses pada tanggal 20 Februari 2024, Pukul 11.35 Wib.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “Terbitkan PP, Pemerintah Ajak Masyarakat Terlibat Dalam Pengelolaan Cagar Budaya”, melalui https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/01/terbitkan-pp-pemerintah-ajak-masyarakat-terlibat-dalam-pengelolaan-cagar-budaya, diakses pada tanggal 20 Februari 2024, Pukul 13.10 Wib.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya.
Sinaga, Nikson, “Bentuk Cagar Budaya Benteng Putri Hijau yang Dirusak Dikembalikan Lagi”, melalui https://www.kompas.id/baca/nusantara/ 2022/12/20/bentuk-cagar-budaya-benteng-putri-hijau-yang-dirusak-dikembalikan-lagi-perlu-kajian-geoarkeologi, diakses pada tanggal 20 Februari 2024, Pukul 10.35 Wib.
Tahiru, Michellin Ferensia, “Perlindungan Cagar Budaya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022”, Lex Privatum, Vol.XII/No.1/jul/2023.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Warastri, Aufrida Wismi, “Sistus Benteng Putri Hijau Kembali Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya”, melalui https://www.kompas.id/baca/dikbud/2020/10/22/ situs-benteng-putri-hijau-kembali-ditetapkan-sebagai-cagar-budaya, diakses pada tanggal 20 Februari 2024, Pukul 10.30 Wib.
Winarni, Fajar, “Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pelestarian Cagar Budaya”, Mimbar Hukum, Volume 30, Nomor 1, Februari 2018.
Zuraidah, “Pengelolaan Cagar Budaya Untuk Kepentingan Publik Di Kabupaten Gianyar, Bali”, Pustaka, Vol. XVIII, No.1, Februari 2018.