Pembuktian Noodweer Excess pada Tindak Pidana Pembunuhan dalam Studi Putusan Nomor 272/PID/2020/PT PDG
Main Article Content
Abstract
Forced defense that goes beyond its limits is included in one of the reasons for abolition of a sentence because it protects oneself, honor and property accompanied by extreme mental shock based on reasons of forgiveness as explained in Article 49 paragraph (2) as happened in Decision Number 272 /PID/2020/PT PDG. The aim is to analyze how to prove noodweer excess in the crime of murder in the study of decision number 272/pid/2020/pt pdg. This writing uses normative or doctrinal legal research, because it uses information sources of norms. As experienced by the defendant Efendi Putra (Decision Number 272/PID/2020/PT PDG) carrying out a defense against himself due to a threat of crime carried out by Adek Firdaus, which Adek Firdaus carried out in the form of throwing a machete which he had hidden in the jacket he was wearing. suddenly so that the defendant carried out self-defense which unexpectedly crossed the line due to extreme mental shock which is a reason for expunging the crime within the excuse of forgiveness (Article 49 paragraph (2))
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Alfitra, Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana, Cetakan ke-3. (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2018).
Chazawi, Adami. Kejahatan terhadap tubuh & nyawa, Cetakan ke-1. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
______________. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Cetakan ke-8. (Depok: Rajawali Pers, 2019).
______________. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Cetakan ke-7. (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Faizal, Mohammad. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pembelaan Darurat Yang Melampaui Batas (Noodweer Excees)”, Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 27, No. 20, Tahun 2021.
Hadikusuma, Hilman. Bahasa Hukum Indonesia, Cetakan ke-1 (Bandung: Alumni, 1992).
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74), Pasal 49.
Jadid, Moh Nurul dan Tomy Michael. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Karena Pembelaan Terpaksa”, Yustisi Jurnal Hukum & Hukum Islam, Vol. 10. No. 1. Februari Tahun 2023.
Julaiddin dan Rangga Prayitno, “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksa”, Unes Journal Of Swara Justisia, Vol. 4. No. 1. April Tahun 2020.
Laksmi C.D.M, I Gusti Ayu Devi et. al., ”Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Singaraja Dalam Perkara No.124/Pid.B/2019/PN.SGR)”, Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Vol. 3. No. 1. Tahun 2020.
Saleh, Roeslan. Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan ke-1. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).
Syamsu, Muhammad Ainul, Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan “Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana”, Cetakan ke-1. (Jakarta: Kencana, 2014).