Bewijsvoering Analysis of Electronic Evidence in Criminal Cases’s Proving
Main Article Content
Abstract
An important aspect that cannot be separated from the evidentiary process is related to how to obtain and present evidence to the judge before the trial. Wiretapping as electronic evidence obtained secretly often gives rise to debate from the perspective of bewijsvoering, and the evidentiary value of electronic evidence obtained through wiretapping. This article will discuss the use of wiretapping results as electronic evidence in relation to its evidentiary value in court. The results of this research show that there is a dualism in bewijsvoering the results of wiretapping as electronic evidence, some are of the opinion that bewijsvoering the results of wiretapping as electronic evidence must be obtained legally, and other opinions state that bewijsvoering is a separate matter from proof, as long as the evidence is submitted to the front. the trial is in accordance with the facts and other evidence, then the evidence is considered valid.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Alamri, H. (2017). Kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Privatum, 5(1).
Astuti, S. A. (2017). Perluasan Penggunaan Bukti Elektronik (Evidence of Electronic) Terkait Ketentuan Alat Bukti Sah atas Perbuatan Pidana di Ruang Mayantara (Cyberspace). Pagaruyuang Law Journal, 1(1).
Bryandono, B. (2022). Legalitas Penyadapan Oleh Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 3(1). https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i1.7
Harahap, Y. (2009). Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan. In Edisi Kedua.
Hawasara, W., Sinaulan, R. L., & Candra, T. Y. (2022). Penerapan dan Kecenderungan Sistem Pembuktian Yang Dianut Dalam KUHAP. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(1). https://doi.org/10.37905/aksara.8.1.587-594.2022
Hiariej, E. O. S. (2020). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. In Hukum Acara Pidana.
Hidayat, E. A. (2020). Kewenangan Penyadapan Badan Narkotika Nasional Dalam Perspektif Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tadulako Master Law Journal, 4(2).
Jaya, Ri. V. T., & Rahaditya, R. (2021). Keabsahan Alat Bukti Elektronik Berupa Rekaman Dalam Proses Pembuktian Di Dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor: 661/Pid.B/2016/PN.Blb). Jurnal Hukum Adigama, 3(2).
Mamulai, M. (2017). HAKIKAT PEMBUKTIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PRESPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 20(1). https://doi.org/10.33096/aijih.v20i1.2
Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. In Kencana, 2017 (Vol. 17, Issue 2).
Rachmad, A. (2016). Legalitas Penyadapan Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2).
Sekarsari, R. M. (2019). LEGALITAS ALAT BUKTI ELEKTRONIK HASIL PENYADAPAN DALAM RENCANA PENJEBAKAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM. Jurist-Diction, 1(2). https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.11019
Sugi Hartono, M., & Rai Yuliartini, N. P. (2020). PENGGUNAAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERADILAN PIDANA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1). https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23607
Sumariyastuti, S. H. D. (2019). PENYADAPAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Yurispruden, 2(2). https://doi.org/10.33474/yur.v2i2.2229
Susatyo, F. A. (2023). Kriteria Alat Bukti Elektronik yang Sah dalam urgensi pembaharuan KUHAP. HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, 21(1). https://doi.org/10.56444/hdm.v21i1.4035
Yunus, A., & Hofi, M. A. (2021). Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.35-54