Tindak Pidana Penyalahgunaan Pembukuan Perusahaan
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penyalahgunaan pembukuan perusahaan. fraud merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu, seperti manipulasi atau memberikan laporan keliru kepada pihak lain. Aktivitas itu bisa dilakukan oleh oknum dari dalam atau luar perusahaan. Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kasus fraud dalam laporan keuangan semakin banyak ditemukan di Indonesia seiring dengan semakin kompleksnya bisnis dan meningkatnya peluang investasi. Perusahaan berupaya menyajikan laporan keuangan agar dapat menarik investor untuk berinvestasi di perusahaannya. Studi pustaka dari penelitian sebelumnya dalam penelitian ini. Hasil survey dan penelitian ACFE Global menunjukan bahwa setiap tahun rerata 5 persen dari pendapatan organisasi menjadi korban fraud. Di dalam situs Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perusahaan swasta bahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak terlepas dari risiko fraud. Hal itu terlihat dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat BUMN meningkat drastis dalam dua tahun terakhir. Pada akhirnya, pengendalian fraud menjadi tanggung jawab perusahaan. Guna menguatkan budaya anti-fraud di perusahaan, maka perlu beberapa program antara lain, penguatan kode etik, peningkatan kesadaran terhadap aktivitas fraud, sikap pemimpin dan sosialisasi anti fraud, baik kepada internal maupun eksternal perusahaan. Tak hanya itu, untuk menangkal tindak kecurangan laporan keuangan dan memudahkan pengungkapan aktivitas terindikasi korupsi, organisasi bisnis juga perlu merancang sistem pengendalian risiko fraud secara spesifik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Cressey, D.R., Other People’s Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlemente, New Jersey: Patterson Smith, 1953
Handoko, B.L., Ramadhani, K.A. & Nusantara, U.B., Pengaruh Karakteristik Komite Audit, Keahlian Keuangan dan Ukuran Perusahaan Terhadap Kemungkinan Kecurangan Laporan Keuangan, Derema Jurnal Manajemen, 2017
R.T. Sutantya, R. Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Jakarta : Rajawali Pers, 1995
Zaeni Asyahadie dan Budi Sutrisno, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Mataram : Erlangga, 2012
Silpi Intan Suseno, “Makalah Hukum Dagang”, diakses dari https:/silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/05/01/makalah-hukum-dagang/
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung : Citra Aditya Bakti
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 2, Jakarta : Kencana, 2008
Nomensen Sinamo, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Bumi Imtitama Sejahtera
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Press), 1984
Rivai, “Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan”, Jakarta : Raja Grafindo Parsada, 2010
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), “Standar Profesional Akuntan Publik”, Jakarta : Salemba Empat, 2001
Wahyuni & Budiwitjaksono, G.S., Fraud Triangle Sebagai Pendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan, Jurnal Akuntansi, 2017
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana