KRITERIA UNTUK MENENENTUKAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DARI KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.444Keywords:
Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Proses peradilan tindak pidana korupsi yang berlangsung di beberapa pengadilan tipikor, memperlihatkan bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh individu (perseorangan) melainkan juga oleh korporasi. Dalam beberapa putusan perkara korupsi, indikasi tersebut bahkan tersurat pada pernyataan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut dinikmati oleh korporasi, sehingga korporasilah yang seharusnya dihukum untuk mengganti kerugian negara tersebut (putusan perkara IM2 dan Asian Agri). Namun praktik penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi hingga saat ini, mencatat hanya sedikit kasus dimana korporasi diadili dan kemudian dihukum sebagai pelaku tindak pidana korupsi, yaitu perkara PT. Giri Jaladhi Wana di PN Banjarmasin dan perkara PT NKE di Pengadilan Tipikor Jakarta. Padahal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai salah satu upaya luar biasa. Hasil penelitian memperlihatkan adanya kelemahan pada subtansi hukum, yaitu tidak jelasnya indikator menentukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, serta menentukan pihak yang dipertanggungjawabkan. Kelemahan pada subtansi hukum, menjadi salah satu faktor penyebab jarangnya diterapkan pertanggungjawaban pidana korupsi pada korporasi, disamping faktor pada struktur hukum dan budaya hukum internal. Penegak hukum belum memiliki persepsi yang sama tentang pentingnya menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dan batasan-batasan dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara korupsi, sebagai bagian dari upaya percepatan pemberantasan korupsi. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU Pemberantasan Pencucian Uang dapat dijadikan model dalam menentukan pertanggungjawaban korporasi. Proses peradilan terhadap individu dan korporasi dilakukan sekaligus dalam satu berkas. Ini disebabkan terbuktinya perbuatan pelaku sekaligus juga membuktikan perbuatan korporasi, karena korporasi bertindak melalui pengurusnya. Model ini tidak hanya akan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, tapi juga menghindari humiliation ganda pada pelaku individu, karena harus mewakili korporasi dalam proses tersebut. Guna meningkatkan penegakan hukum terhadap korporasi korup, perlu dilakukan revisi terhadap UU P-TPK yang dilakukan secara sinergis dengan aturan-aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, khususnya pengaturan tentang kriteria penentuan tindak pidana dilakukan oleh korporasi, kriteria pertanggungjawaban korporasi, serta alternatif sanksi pidana yang lebih memenuhi rasa keadilan.
Downloads
References
Andrew Weismann ,A New Approach to Corporate Criminal Liability(American Criminal Law Revieuw, Vol 44, 2007)
Barda Nawawi Arief, 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
---------, 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Dawn Snape and Liz Spencer, 2004. “The Foundations of Qualitative Research” dalam Jane Richie and Jane Lewis (Ed), “Qualitative Research Practises: A Guide for Social Science Students and Researcher”, London: Sage Publisher
Denny Indrayana, 2012. Strategi Pemberantasan Korupsi. Ceramah pada Pekan Konstitusi ke V, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rabu 17 Oktober 2012.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Dwidja Priyatno, 2004. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, Bandung: CV Utomo.
Eddy OS Hiariej, 2014. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Penerbit Unika Atmajaya.
Ellis Tareli,2004.A Brief Introduction to the Principle and Rules of Determining Corporate Criminal Liability.Working Papers Series, (September 10, 2004).
Elwi Danil, 2011. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Indriyanto Seno Adji, 2003. Korupsi dan Hukum Pidana.Jakarta: Kantor Hukum Seno Adji dan Rekan.
Jennifer Arlen, Corporate Criminal Liability: Theory and Evidence. (Law and Economic Research Paper Series, Working Paper No 11-25. New York University School of Law)
J.J.M.Van Dijk, H.I. Sagel Grande, dan L.G.Toornvliet, 1996. Actuele Criminologie. Terjemahan Soemitro. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press.
Johnny Ibrahim, 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Kedua, Malang: Bayu Media.
J.Supranto, 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Rineka Cipta.
Krisna Harahap, 2006. Pemberantasan Korupsi, Jalan Tiada Ujung. Bandung: Grafitri,
Mardjono Reksodiputro, ‘Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya: Perubahan Wajah Pelaku Kejahatan di Indonesia’ (Makalah disampaikan dalam Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, serta Perkembanganya. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 23-27 Februari 2014)
----------, 2015. “Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya: Perubahan Wajah Pelaku Kejahatan di Indonesia”. Makalah disampaikan dalam FGD International Standard on Corporate Criminal Liability, diselengarakan oleh KPK dan OECD, Jakarta, 28 Juli 2015
Muladi, ‘Fungsionalisasi Hukum Pidana Melawan Kejahatan Korporasi.’ (Makalah Pembanding disampaikan dalam Seminar Nasional tentang Kejahatan Korporasi, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, November, 23-24, 1990)
Nurul Irfan, 2011, Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah.
Peter Grabosky dan John Braithwaite, ‘Corporate Crime in Australia’<Trends and Issues in Crime and Criminal Justice No. 5, June 1987, Australian Institute of Criminology>
Peter Mahmud Marzuki, 2007. Penelitian Hukum. Cetakan ketiga. Jakarta: Kencana.
Pusat Kajian Anti Korupsi FH-UGM (Pukat), 2014. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perkara Korupsi. Makalah Hasil Penelitian yang disampaikan dalam Fokus Group Discussion Antar Penegak Hukum diselenggarakan oleh UNODC, Menara Thamrin, Jakarta, 17 Maret 2014.
Romli Atmasasmita, 2004. Pengantar Hukum Pidana Internasional Bagian II. Jakarta: Hecca Mitra Utama.
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Justice: Suatu Terobosan Hukum. (Sinar Grafika 2013)
Setiyono, 2003. Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi, Dalam Hukum Pidana. Edisi kedua Cetakan Pertama. Malang: Banyumedia Publishing
Shinta Agustina, 2014. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Penegakan Hukum Pidana. Depok: Themis.
---------, Elwi Danil, dan Apriwal Gusti, 2013. Pertanggungjawabwan Pidana Korporsi Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penelitian Hibah Bagian Hukum Pidana. Padang: FH- Unand.
Soerjono Sekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ketiga, Jakarta: UI Press
Soetandyo Wignyosubroto, 2009. Ragam-ragam Penelitian Hukum, dalam Sulistyowati Irianto dan Shidarta (Ed), Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, JHMP-FHUI. Jakarta: Yayasan Obor
---------, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam.
Widodo Tresno Novianto, 2007. Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi dan Prospeknya Dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum YustisiaEdisi Nomor 70, Januari - April 2007
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Harian Padang Ekspress, KPK Gagal Miskinkan Angie, Jum’at 11 Januari 2013.
Harian Kompas, KPK Siapkan Banding Vonnis Angelina, Jum’at 11 Januari 2013.
Harian Kompas, KPK Tidak Puas, Sabtu, 12 Januari 2013
Harian Kompas, Korupsi IM2: Kejaksaan Agung Sasar Korporasi, Rabu 10 Juli 2013.
Majalah Berita Tempo, Edisi 15 – 21 Juli 2013.
Majalah Berita Tempo, 21 Maret-6 April, 2014
Nashriana, 2011.Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi: Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.http://eprints.unsri.ac.id/569/1/Asset_Recovery__ Dalam_ Tindak_Pidana_Korupsi_Upaya_Pengembalian_Kerugian_keuangan__Negara.pdf
Ramadhani Ajeng S, 2013. Analisis Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Magelang Tahun 2011-2012. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum, Univ. Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta,http://digilib.uin-suka.ac.id/9323/1/BAB%20I,%20V,%20 DAFTAR%20 PUSTAKA .pdf
Indonesia Corruption Watch (ICW), 2014. Trend Pemberantasan Korupsi 2013. http://www.antikorupsi.org/sites/antikorupsi.org/files/files/Berita/Tren%20Pemberantasan%20Korupsi%202013.pdf
http://nasional.sindonews.com/read/2013/07/15/13/761182/vonis-ma-terkait-kasus-asian-agri-dinilai-keliru
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/372282-busyro--kerugian-negara-akibat-korupsi-rp39-3-triliun
http://www.citizenjurnalism.com/hot-topics/akibat-korupsi-negara-rugi-rp-2169-triliun/
http://nasional.kompas.com/read/2012/04/22/19115467/KPK.Harus.Prioritaskan.Korupsi.
http://platmerahonline.com/kpk-bertekad-miskinkan-nazaruddin/
http://news.okezone.com/read/2013/07/15/339/836838/pakar-nilai-putusan-kasus-asian-agri-kacaukan-proses-hukum
http://www. tribunnews. com /nasional /2014/04/22/ bos-indoguna-maria-elizabeth-dituntut-45-tahun-penjara
http://www.antaranews.com/berita/383058/dua-direktur-pt-indoguna-divonis-penjara















