PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Authors

  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.420

Keywords:

Pidana; Kejahatan; Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mempelajari dan menganalisis mengenai pertanggung jawaban pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak, dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertanggung jawaban pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode empiris, dengan cakupan data premier dan data sekunder, penelitian dilakukan di lapangan yakni di Kota Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah apabila anak telah berumur 14 (empat belas tahun) maka dapat dijatuhi pidana dan anak dibawah umur 14 (empat belas tahun) dapat dikenakan sanksi tindakan. Hasil penelitian ditemukan fakta dari 152 (seratus lima puluh dua) kasus anak yang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Makassar terdapat tiga orang anak yang berusia 11 (sebelas tahun), salah satu diantaranya berusia 12 (dua belas tahun) yang melakukan pelanggaran perjudian (pasal 30 KUHP) yang dijatuhkan hukuman 5 (lima bulan) kurungan. Dan faktor-faktor yang mempengaruhi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Anak yakni pertama Faktor penegak hukum, faktor fasilitas/sarana, dan yang ketiga faktor yang mempunyai pengaruh kuat terhadap pelaksanaan penegakan hukum terutama mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak. Rekomendasi penelitian Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan yang dilakukan oleh anak, penulis memberikan saran yaitu Diharapkan kepada pemerintah bahwa perlu dilengkapi rumah penahanan anak karena sampai sekarang belum ada rumah tahanan anak yang khusus. Kemudian usia anak perlu ditinjau kembali karena menurut undang-undang system peradilan pidana anak bahwa anak yang dapat dihukum adalah yang berumur 12 (dua belas tahun) ke atas, tetapi jika masih berstatus anak tidak boleh dihukum tetapi diberikan pembinaan. Seharusnya yang dapat dihukum adalah yang sudah dewasa tetapi dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) batas dewasa adalah 16 (enam belas tahun).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Ali, 1998, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Iratama. Jakarta.
Anwar, M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 17(1),
Andi Hamzah, 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1).
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Bumi Aksara : Jakarta.
Kartini Kartono, 2015.Psikologis Anak Memasuki Dunia Anak-anak, Mandar Maju, Bandung.
Mahmud, M. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Anak Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 128-138. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2
Ningtias, D. R., Sampara, S., & Djanggih, H. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5)
Suratman, dan Philips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum.
Alvabeta. Bandung.
Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Radja Grafindo Persada, Jakarta.
__________, 1986, Pengantar Metode Penelitian Hukum.UI Pers, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI 1945).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tentang Permasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2023-03-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. (2023). UNES Law Review, 5(3), 1206-1223. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.420