Perlindungan Hukum Anak di Bawah Umur terhadap Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Herrie Widjaja Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Rozien Khairunnasaj Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Purnama Rajabi Universitas Pelita Harapan
  • Franciscus Xaverius Wartoyo Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31933/5gn31586

Keywords:

Narkotika, Anak di Bawah Umur, Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Vape

Abstract

Perkembangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin mengkhawatirkan, terutama dengan munculnya berbagai cara dan media baru seperti penggunaan vape sebagai alat konsumsi zat narkotika sintetis. Fenomena tersebut menjadi ancaman serius bagi anak di bawah umur yang rentan terpapar akibat pengaruh lingkungan, pergaulan, serta kemajuan teknologi. Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2023 mencatat tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,73%, dengan peningkatan signifikan pada kalangan pelajar, sementara United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tahun 2024 melaporkan terdapat 292 juta pengguna narkotika di seluruh dunia. Data UNODC menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan. Penelitian bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional, namun pelaksanaannya masih belum optimal dalam menghadapi perkembangan modus baru penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi serta kebijakan preventif guna menjamin perlindungan hak anak secara lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Arief, Barda Nawawi. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2026). Pengungkapan Jaringan Internasional Liquid Vape Narkotika. Siaran Pers.

Badan Narkotika Nasional. (2023). Survei Nasional Penyalahgunaan Narkotika 2023. Jakarta: BNN RI.

Centers for Disease Control and Prevention. (2019). Outbreak of Lung Injury Associated with the Use of E-Cigarette, or Vaping, Products. Atlanta: CDC.

Convention on the Rights of the Child. (1989). United Nations Treaty Series.

Fitriani, Susi. (2022). Efektivitas Rehabilitasi terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(2), 211.

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Gosita, Arif. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Government of Australia. (2024). Therapeutic Goods and Other Legislation Amendment (Vaping Reforms) Act 2024.

Government of Singapore. (2018). Tobacco (Control of Advertisements and Sale) Act (Cap. 309).

Government of Thailand. (2014). Notification of the Ministry of Commerce Re: Prohibition of Import of Baraku and Electronic Cigarettes B.E. 2557 (2014).

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Polda Metro Jaya. (2019). Pengungkapan Kasus Liquid Vape Mengandung Tembakau Gorilla di Depok. Siaran Pers.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Russell, Michael. (1976). Low-tar Medium-nicotine Cigarettes: A New Approach to Safer Smoking. British Medical Journal, 1(6119), 1430–1433.

Soekanto, Soerjono. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sunstein, Cass R. (2005). Laws of Fear: Beyond the Precautionary Principle.

Downloads

Published

2026-08-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Widjaja, H., Khairunnasaj, M. R., Rajabi, M. P., & Wartoyo, F. X. (2026). Perlindungan Hukum Anak di Bawah Umur terhadap Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia. UNES Law Review, 8(4), 1527-1538. https://doi.org/10.31933/5gn31586