Disparitas Pemidanaan Terhadap Penganiayaan Berat Dengan Perencanaan Terlebih Dahulu (Studi Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/Pn.Lbp Dan Putusan Nomor 25/Pid.B/2024/Pn.Bta)

Authors

  • Dinda Dwi Andriyani Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Abdul Aziz Alsa Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31933/rsak5x82

Keywords:

Disparitas, Pemidanaan, Penganiayaan Berat, Perencanaan, Putusan Hakim

Abstract

Fokus penelitian ini diarahkan pada analisis yuridis mengenai adanya perbedaan penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang memiliki unsur dan karakteristik serupa, yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Adanya disparitas pemidanaan seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi hakim dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi para terdakwa. Adapun rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana konsep disparitas pemidanaan dalam putusan pengadilan; (2) bagaimana formulasi tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan dalam hukum pidana; dan (3) bagaimana aspek disparitas pemidanaan dalam tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu pada dua putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan putusan (comparative case approach) dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta analisis terhadap dua putusan pengadilan negeri yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan terjadi karena perbedaan persepsi hakim dalam menilai faktor-faktor yang bersifat yuridis maupun non-yuridis, seperti tingkat kesalahan pelaku, akibat perbuatan terhadap korban, sikap terdakwa dalam persidangan, serta adanya upaya perdamaian. Namun perbedaan ini juga menyingkap lemahnya sistem pedoman pemidanaan di Indonesia yang belum memberikan standar yang jelas dalam menentukan berat ringannya hukuman. Kesimpulannya bahwa penelitian ini menegaskan pentingnya perumusan pedoman pemidanaan yang lebih sistematis agar kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan tetap berada dalam koridor keadilan yang proporsional, sekaligus menjamin konsistensi penerapan hukum pidana dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Ahmaturrahman, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Palembang: Hukum Universitas Sriwijaya, 2015.

Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet 8, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2014.

Andi Arizal Sastra Tjandi, Aksah Kasim, Andi Herida. “Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Cerai Hidup” 9 (February 2022).

Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek, Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.

Anjani Sipahutar, "Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Nafkah Anak Pasca Putusan Perceraian Bagi Warga Negara Indonesia yang Beragama Islam". (Tesis Magister Hukum, Medan, Universitas Sumatera Utara, 2013), http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/38925

Asman, dkk, Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia, Indonesia: PT. Sonpedia Publishing, 2023.

Astawa, I.G.P, dkk, Metodologi Penelitian Bidang Hukum (Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik). Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Dadang Rohendi, "Efektifitas penegakan hukum surat edaran direktur jenderal badilag nomor 1669/DJA/Hk. 00/5/2021 dalam pemenuhan hak anak oleh orang tua pasca perceraian di Pengadilan Agama Kajen, (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Pekalongan, 2022), http://etheses.uingusdur.ac.id/5530/1/5120011-Bab1%265.pdf.

Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Edi Sucipto, "Hadhanah Setelah Perceraian Menurut Hukum Islam dan Penerapannya di Pengadilan Agama Medan", (Tesis Magister Hukum, Medan, Universitas Sumatera Utara, 2014), http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/40172.

Erisa Ardika Prasada and Andri Sapuan, “Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Di Pngadilan Agama Kayuagung,” Jurnal Hukum Uniski, Vol. 6 2017.

Failin, dkk. “Protection Of Children’s Rights And Women’s Rights As Part Of Human Rights In Indonesia Through Ratification Of International Regulations.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) Vol. 7, No. 2, 2022.

Habibul Umam Taqiuddin, “Hermeneutika Hukum Sebagai Teori Penemuan Hukum Baru,” Jurnal Ilmiah Mandala Education, Vol. 2, No. 2, 2016.

Ibrahim, A. R. Kepastian Hukum, Keadilan, Kemanfaatan, serta Penerapannya dalam Putusan Pengadilan tentang Hak-Hak Anak Akibat Perceraian di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2024).

Ipandang, “Hak-Hak Anak Jalanan Di Kota Makassar: Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif,” Jurnal Diskursus Islam, vol. 2. 2014.

Islami and Irfan. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 6, No. 2, 2019.

Ivana Mickael Situmorang, “Etika Hukum Dan Kepastian Hukum,” January 29, 2023. https://doi.org/10.31219/osf.io/yzv4a.

Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2014.

Khair. “Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian.” Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5, No. 2, 2020.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Laurensius Arliman S, Filsafat Hukum, Deepublish , Yogyakarta, 2023.

Laurensius Arliman S, Participation Non-Governmental Organization In Protecting Child Rights In The Area Of Social Conflict, Ushuluddin International Conference (USICON) Vol. 1, 2017.

Marwan Effendy, Teori Hukum, Jakarta: Referensi, 2014.

Meita Djohan OE, “Hak Asuh Anak Akibat Perceraian,” Pranata Hukum" Vol. 11, 2016.

Meuwissen, Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2007.

Mohammad Abdi Almakstur et al., “Fenomena Cerai Gugat Pada Pengadilan Agama Di Malaysia Dan Indonesia: Suatu Perspektif Psikologi Hukum Keluarga Islam,” Hukum Islam, Vol. 21, 2021.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram : University Press, 2020.

Muhammad Dzaky, “Tanggung Jawab Orang Tua Sebagai Wali Dalam Pengurusan Harta Waris Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Islam.” Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3, No. 6, 2022.

Mustaring. “"Analisis Putusan Hakim Terhadap Gugatan Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Manado Perspektif Perlindungan Hak Anak.” Itisham: Journal of Islamic Law and Economics, Vol. 2, No. 2, 2023.

Mustika Indah Purnama Sari, "Penyelesaian Sengketa Hadhanah Menurut Pespektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam", (Tesis Magister Kenotariatan, Medan, Universitas Sumatera Utara, 2013), http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/33489.

Nizam, "Kewajiban Orang Tua Laki-Laki (Ayah) Atas Biaya Nafkah Anak Sah Setelah Terjadinya Perceraian Kajian Putusan Pengadilan Agama Semarang." PhD diss., (Thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2015), http://eprints.undip.ac.id/15719/.

Nonet, P and Selznick, P, Hukum Responsive. Bandung: Nusa media, 2019.

Nuraeni, Tes Psikologi : Tes Inteligensi Dan Tes Bakat,Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah (UM) Purwokerto Press, 2012.

Nurhotia Harahap, “Perwalian Anak Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, Vol. 4, No. 1, 2018.

Nurmalia, I, Azizah, A, and Awaludin, R, “Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Dalam Pandangan Ulama Pedesaan Istinbab,” Jurnal Penelitian Hukum Islam, Vol. 15, 2020.

Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama Di Indonesia (Medan: Perdana Pubhlising, 2010.

Pedoman Penulisan Tesis Magister Ilmu Hukum Medan: Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2024.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet 8, Jakarta : Kencana, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta : Prenadamedia Group, 2015.

R.M. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1985.

Ramadhan, E. G., & Wirawanda, Y. Representasi Fatherhood dalam Film Jendela (Pendekatan Analisis Semiotika Roland Barthes) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2023).

Retnowulan Sutantio And Iskandar Oeripkartawinat, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 2009.

Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Rita Atkinson, Pengantar Psikologi Terjemahan, Erlangga, 1983.

Rodliyah. “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keadilan Progresif”, Vol. 5, No. 1, 2014.

Ronny Haniatjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta : PT. Ghalia Indonesia, 2011.

Saifuddin, dkk. “Pencabutan Hak Perwalian Anak Menurut Hukum Islam (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyyah Nagan Raya).” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 5, No. 2, 2022.

Soemiyati, Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta, 2012.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2010.

Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan Kelima, PT. Asdi mahasatya, Jakarta,2007.

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Suhardana. Hukum Perkawinan. Jakarta: Prenhallindo, 2011.

Tampil Anshari, Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2015.

Tanjung, D, dkk. “‘Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Melalui Putusan Pengadilan Agama Medan (Studi Analisis Terhadap Kompilasi Hukum Islam)’.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, Vol. 9, No. 2, 2021.

Tohardi, A. Pengantar Metodologi Penelitian Sosial, Tanjung Pura : University Press, 2019.

Ulya, dkk. “‘Penguasaan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Kepada Bapak’.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 2, No. 1, 2021.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Utami, A. D. Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Magelang,2022).

Wahyu Rizki Podungge, “Penerapan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Terhadap Hak Asuh Anak Di bawah Umur yang Jatuh Kepada Ayah Akibat Perceraian di Pengadilan Agama Limboto”, Skripsi: Universitas Negeri Gorontalo, 2019.

Wignyosoebroto Soetandyo. “Metode Penelitian Hukum”, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.

WJS Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 2009.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Zed Mestika, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Zulfa Djoko Basuki, Kompilasi Bidang Hukum Kekeluargaan, Jakarta: Coordinating Editor, 2009.

Downloads

Published

2026-07-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

Disparitas Pemidanaan Terhadap Penganiayaan Berat Dengan Perencanaan Terlebih Dahulu (Studi Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/Pn.Lbp Dan Putusan Nomor 25/Pid.B/2024/Pn.Bta). (2026). UNES Law Review, 8(4), 1456-1467. https://doi.org/10.31933/rsak5x82