Pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW): Implementasi Konvensi PBB dalam Administrasi Negara Indonesia dan Dampaknya terhadap Lingkungan Sosial

Authors

  • Tabhina Putri Indraatmaja Universitas Pelita Harapan
  • Adeya Peranda Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31933/g728wv88

Keywords:

CEDAW, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Kesetaraan Gender, Lingkungan Sosial

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) di Indonesia dengan meninjau implementasinya dalam kerangka Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Internasional (HI), serta dampaknya terhadap lingkungan sosial. Sebagai negara pihak, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan prinsip-prinsip CEDAW, terutama dalam menjamin kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan. Penelitian ini berfokus pada bagaimana birokrasi dan kebijakan publik berperan dalam menerjemahkan komitmen internasional tersebut ke dalam praktik administrasi negara serta sejauh mana pengaruhnya terhadap perubahan sosial di masyarakat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat berbagai upaya normatif dan kebijakan afirmatif, pelaksanaan CEDAW masih menghadapi hambatan struktural dan kultural yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara hukum internasional, administrasi publik, dan lingkungan sosial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan gender dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussamad, J., Dunggio, S., & Ip, S. (2024). Kepemimpinan Perempuan di Era Digitalisasi. Takaza Innovatix Labs.

Byrnes, A. C., & Freeman, M. (2012). The impact of the CEDAW convention: Paths to equality. UNSW Law Research Paper, 2012–7.

Charlesworth, H. (2017). A Regulatory Perspective on The International Human Rights System. Regulatory Theory: Foundations and Applications, 357–373.

Farida, E. (2011). Implementasi Prinsip Pokok Convention On The Elimination Of All Forms Discrimination Againts Women (Cedaw) di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(4), 443–453.

Firdaus, F., Nur, M., Haeril, H., & Hidayatullah, A. (2024). Transformasi Organisasi: Membangun Budaya Inovasi untuk Kesuksesan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Bima. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(6), 844–853.

Hapriyanto, A. R., & Syamsiah, D. (2024). Assessing the Compliance of Indonesian Marriage Laws with CEDAW Principles. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 7(3), 8522–8534.

Hildawati, S., Erlianti, D., Sos, S., Afrizal, D., Hendrayady, A., Anny Riwayati, S. E., Ade Iskandar, S. I. P., Judijanto, L., MM, M., & Mutmainnah, S. (n.d.). Sistem Administrasi Negara.

Mayasari, A. D., Dama, M., & Situmorang, L. (2025). Menuju Birokrasi Inklusif: Implementasi Kebijakan Kesetaraan Gender di Sektor Publik. DISCOURSE: Indonesian Journal of Social Studies and Education, 2(2), 157–169.

Nainggolan, J. F., Ramlan, R., & Harahap, R. R. (2022). Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW terhadap Hukum Nasional dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan?. Uti Possidetis: Journal of International Law, 3(1), 55–82.

Ngelo, F. M. Z., Albertha, W., Azkia, T. A., Najwa, Y., & Lutter, A. N. W. (2025). Analisis Efektivitas Rezim Internasional Cedaw dalam Implementasinya di Indonesia. Jurnal Humaniora Dan Sosial Sains, 2(1), 87–97.

Tarigan, R. S. (2024). Menuju Negara Hukum Yang Berkeadilan. Ruang Karya Bersama.

Triana, I. D. S., & Erowati, E. M. (2021). Implemnetasi Cedaw (The Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women) di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 924–929.

Downloads

Published

2026-06-04

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW): Implementasi Konvensi PBB dalam Administrasi Negara Indonesia dan Dampaknya terhadap Lingkungan Sosial. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1195-1200. https://doi.org/10.31933/g728wv88