Krisis Kepercayaan Industri Musik Nasional: Studi Tentang Lemahnya Tata Kelola Administratif Hak Cipta dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Lintas Negara
DOI:
https://doi.org/10.31933/b3951a48Keywords:
Hak Cipta, Tata Kelola Royalti, Hukum Administrasi, Hukum InternasionalAbstract
Krisis kepercayaan dalam industri musik Indonesia muncul akibat ketidakpastian hukum serta lemahnya mekanisme distribusi royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berbagai sengketa hak cipta terjadi antara pencipta lagu, pelaku pertunjukan, dan pelaku usaha. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha memilih untuk tidak memutar lagu-lagu lokal dan beralih ke musik asing atau karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan guna menghindari potensi sengketa. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi akar masalah dari tidak efektifnya tata kelola hak cipta di Indonesia serta merumuskan reformasi terhadap sistem hukum dan kerangka kelembagaan terkait royalti dan hak cipta, termasuk implikasinya terhadap kewajiban internasional Indonesia dalam perlindungan royalti dan hak cipta lintas-batas.
Downloads
References
Aliansyah, M. A. (2022). Tinjauan Normatif Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai State Auxiliary Organ berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dialogia Iuridica, 13(2), 001–020. https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4215
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, “PP No. 56 Tahun 2021”
Cekindo. (2024, Oktober 30). Undang-Undang Hak Cipta: Perlindungan Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. InCorp Indonesia.
Detik.com, “Isi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang Digugat 29 Musisi”, https://www.detik.com/jateng/berita/d-7819215/isi-uu-nomor-28-tahun-2014-tentang-hak-cipta-yang-digugat-29-musisi?utm, diakses 09 November 2025.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “PP Nomor 56 Tahun 2021 Atur Royalti Lagu Musik Analog Sampai Digital”, https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/pp-nomor-56-tahun-2021-atur-royalti-lagu-musik-analog-sampai-digital?kategori=liputan-humas, diakses 10 November 2025.
Hukumonline, “Siapa yang Harus Membayar Royalti Lagu?”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/siapa-yang-harus-membayar-royalti-lagult68647fa15392b/?utm , diakses 09 November 2025.
Indarsen, G. (2023). Konsekuensi Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik Terhadap Pemungutan Royalti Lagu Dan/ Atau Musik. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), 99–112. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.44
Kompas.com, “Apa Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 soal Royalti Lagu dan Musik?”, https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/08/073500765/apa-isi-pp-nomor-56-tahun-2021-soal-royalti-lagu-dan-musik-?utm, diakses 09 November 2025.
Kompas.com, “Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN”, https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/17523721/jokowi-teken-pp-56-2021-royalti-lagu-dan-musik-dibayarkan-melalui-lmkn?utm, diakses 09 November 2025.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, “Salinan PP Nomor 56 Tahun 2021”
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2021, Maret 30). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86).
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, “Inilah PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik”
Wikisource, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014”, https://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014?utm , diakses 09 November 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Manuel Mekel, Khalif Rafa Eko Putra, Nadia Anastacia Putri Fadjar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















