Kajian Yuridis atas Keterlibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia

Authors

  • M. Mustofah Bisri Universitas Islam Indonesia
  • Salwa Nabila Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/4enjbt58

Keywords:

Pelibatan TNI, Terorisme, Reformasi Sektor Keamanan, Negara Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara yuridis pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah wacana penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi terorisme sebagai amanat Pasal 43I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan cakupan pelibatan TNI serta mengidentifikasi sejumlah aspek hukum yang perlu dicermati dalam pengaturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cakupan pelibatan TNI dalam draf Perpres meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan, termasuk frasa “operasi lainnya” yang rumusannya masih dapat diperjelas lebih lanjut. Dari segi bentuk pengaturan, penggunaan Peraturan Presiden perlu dicermati kembali keselarasannya dengan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengamanatkan pengaturan perbantuan TNI kepada Polri melalui Undang-Undang. Aspek hukum lain yang teridentifikasi meliputi parameter operasional yang masih dapat diperjelas, mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban hukum yang dapat dirinci lebih lanjut, serta pentingnya penguatan konsistensi dengan prinsip due process of law. Aspek-aspek tersebut kiranya dapat menjadi perhatian dalam proses penyempurnaan draf, agar pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan agenda reformasi sektor keamanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andri, K. T., Wahyuningsih, S. E., & Hafidz, J. (2025). Optimizing the Role of the Indonesian National Army in Overcoming Terrorism Crimes (Review of the TNI Law and Terrorism Law). Proceeding of International Conference on the Law Development for Public Welfare, Doctoral Program of Law, Faculty of Law, 318–327.

Azzahra, N., & Amin, M. (2022). Kewewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(2), 285–299.

Benarrivo, R., & Siddha, A. (2025). Hubungan Sipil Militer dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia Pasca Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Aliansi, 4(3), 164–174.

Haripin, M., Anindya, C. R., & Priamarizki, A. (2020). The Politics of Counter-Terrorism in Post-Authoritarian States: Indonesia's Experience, 1998–2018. Defense & Security Analysis, 36(3), 275–299.

Hariyanto, E. (2022). Ekspansi Kewenangan Militer dalam Penanganan Terorisme di Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 245–268.

Hukumonline. (2025, 5 November). Koalisi Sodorkan 13 Petitum dalam Uji Materiil UU TNI. https://www.hukumonline.com/berita/a/koalisi-sodorkan-13-petitum-dalam-uji-materiil-uu-tni-lt690ab8295d9ab/

Hukumonline. (2026, 2 Maret). Prof Uceng Bongkar 4 Masalah Besar Rancangan Perpres TNI Mengatasi Terorisme. https://www.hukumonline.com/berita/a/prof-uceng-bongkar-4-masalah-besar-rancangan-perpres-tni-mengatasi-terorisme-lt69a5056eab445/

Ismail, L. O. M., Silondae, A., & Nur, F. (2025). Analisis Kritis terhadap Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(1), 93–104.

Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. (2000). Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. (2000). Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Kriswanto. (2024). Peran Tentara Nasional Indonesia dalam Pemberantasan Terorisme dalam Upaya Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditinjau dari Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Aktualita: Jurnal Hukum, 2(2), 438–454.

Mahkamah Konstitusi RI. (2025, 16 Oktober). MK Bacakan Ketetapan Penarikan Uji Materiil UU TNI: Perkara Nomor 82/PUU XXIII/2025 Ditarik Kembali oleh Para Pemohon. https://www.mkri.id/berita/mk-bacakan-ketetapan-penarikan-uji-materiil-uu-tni--23929

Mahkamah Konstitusi RI. (2025). Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang Dipertanyakan. https://www.mkri.id/berita/keterlibatan-tni-dalam-operasi-militer-selain-perang-dipertanyakan-24031

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Panjaitan, A. H., Rahayu, N. S., & Hamka. (2023). Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Journal Publicuho, 6(4), 1521–1536.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. (2021). Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Putra, M. R. S., Anindha, R. P., Arifani, A., & Rosanti, A. (2025). Kedudukan TNI dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Tinjauan Terhadap RUU TNI Berdasarkan UUD 1945. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(1), 1155–1160.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 3. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 92. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 45. Sekretariat Negara.

Simanjuntak, D. N. R., & Triadi, I. (2024). Tata Kelola Kewenangan TNI dalam Operasi Militer Non-Perang: Telaah Hukum Tata Negara. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 99–104.

Sinaga, A. D., Sipayung, P. D., & Sitepu, D. K. C. (2024). Countering Criminal Acts of Terrorism by the Indonesian National Army According to Law Number 34 of 2004 Concerning the Indonesian National Army. Kolaborasi: Journal of Multidisciplinary Studies, 1(1), 55–64.

Suharna, K., Mulyana, Y., & Turmudzi, D. (2025). Government Strategy in Efforts to Combat Radicalism and Terrorism in Indonesia. ENDLESS: International Journal of Futures Studies, 8(3), 1–11.

Syahdi, I., & Sujono. (2024). Kajian Yuridis Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terkait Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 3(2), 236–260.

Tarigan, H., & Saputro, G. E. (2021). The Role of the Indonesian National Armed Forces (TNI) in Countering Terrorism. Jurnal Pertahanan, 7(1), 100–112.

Ulyana, Y. A., Ladiqi, S., Salleh, M. A., & Riyansyah, A. (2023). Assessing the Effectiveness of the National Counter Terrorism Agency (BNPT) in Indonesia. International Journal of Advances in Social Sciences and Humanities, 2(2), 121–131.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum. (2026, 8 Januari). Draft Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme Mengancam HAM, Demokrasi, dan Negara Hukum. https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/draft-perpres-tugas-tni-dalam-mengatasi-aksi-terorisme-mengancam-ham-demokrasi-dan-negara-hukum/

Downloads

Published

2026-09-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Bisri, M. M., & Nabila, S. (2026). Kajian Yuridis atas Keterlibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia. UNES Law Review, 9(1), 91-102. https://doi.org/10.31933/4enjbt58