Pemenuhan Hak Anak Dari Pasangan Usia Dini di Kota Palangka Raya

Authors

  • Ahmad Arif Setiawan Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Khairil Anwar Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Muhammad Norhadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31933/ra8c7q40

Keywords:

Perkawinan, Pasangan Usia Dini, Hak Anak

Abstract

Perkawinan usia dini hingga saat ini kerap terjadi di kota Palangka Raya. Fenomena yang ini memberi dampak nyata tidak hanya bagi pasangan tersebut tetapi juga menjadi latar belakang terabaikannya hak anak sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung dan wawancara di lapangan guna memotret realitas sosial yang terjadi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa paling banyak hak yang terabaikan adalah hak pengasuhan yang tidak optimal sampai dengan pendidikan dasar seperti penanaman akhlak dan moral yang kurang maksimal akibat ketidaksiapan mental dan finansial orang tua yang masih sangat muda. Kesulitan ekonomi memaksa orang tua fokus bekerja sehingga anak, terutama yang masih di bawah usia lima tahun, kehilangan figur pendampingan dan pengasuhan yang intensif. Selain itu, tantangan di era digital membuat anak-anak dari pasangan muda ini rentan terhadap pengaruh negatif karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan teknologi. Secara keseluruhan, rendahnya pemahaman mengenai tanggung jawab moral dan pola asuh yang benar menjadi penghambat utama anak mendapatkan hak tumbuh kembangnya secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Helim. (2019). MAQASID AL-SHARI’AH versus USUL AL-FIQH (Konsep dan Posisinya dalam Metodelogi Hukum Islam).

Abdur Rozak Husein, R. (1992). IHak Anak Dalam Islam. PT FIKAHATI ANESKA.

Argasiam, B. (2024). Psikologi Keluarga: Memahami Hubungan, Peran, dan Kehidupan. Unakipress Publisher.

Darnis, S. (2018). Parenting Anak Usia Dini. In psikosain.

Febrianti Kusuma Astuti, Asri Agustiwi, & Aris Setyo Nugroho. (2025). Penetapan Batas Usia Dewasa Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Aspek Psikologis. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2216–2228. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1252

Felicia Anita Wijaya. (2019). ASI Eksklusif Nutrisi Ideal untuk Bayi 0-6 Bulan. 46(4), 296–300.

Fransina Pattiruhu, Frengki Ndaomanu, & Rian Van Frits Kapitan. (2025). Analisis Faktor Peyebab Dan Akibat Hukum Bagi Anak Yang Tidak Memiliki Akta Kelahiran Di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah Kabupaten Kupang. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 6274–6280. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.10298

Hadina, Radujaeni, Z., & Lili Suryani. (2024). Edukasi Risiko Pemberian Susu Formula Pada Bayi Sebagai Upaya Peningkatan Kapasitas Ibu Hamil Memberikan Asi Eksklusif 33348-Article%20Text-93439-110025-10-20240703 https://doi.org/10.33369/dr.v22i1.33348. 22(01), 82–92.

Harisman, A. R. (2021). Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak dalam Prespektif Perlindungan Anak. SiNTESa.

Hermanto, A. (2021). Problematika Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. CV. Literasi Nusantara Abadi.

Iman Jauhari, Rini Fitriani, B. (2018). Perlindungan Hak Anak Terhadap Pemberian Air Susu Ibu (ASI). DEEPUBLISH.

Lili Fajria, N. A. (2024). Intensitas Penggunaan Gadget-Pengaruhnya Pada Kecerdasan Emosional Anak Usia Sekolah. PT Adab Indonesia Grup.

Lubis, N. A., & Nainggolan, S. (2025). Hubungan Pemberian ASI Eksklusif dengan Kejadian Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Bayi Usia 0–6 Bulan. Jurnal Kesehatan Dan Kebidanan Nusantara , 3(2), 49–52. https://loddosinstitute.org/journal/index.php/JKN/article/view/334

Marfuah, M. (2020). Hukum Fiqih Seputar Nafkah. In Rumah Fiqih Publishing.

Meilan Lestari. (2017). Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan. UIR Law Review, 1(2), 21–22.

Mildawati, T., & Tangngareng, T. (2023). Jenis-Jenis Pendidikan (Formal, Nonformal Dan Informal) Dalam Perspektif Islam. Vifada Journal of Education, 1(2), 01–28. https://doi.org/10.70184/w33a8b87

Muhammad Mahfud, M. A. (2022). Muhammad Mahfud dan Muhammad Arifuddin Mendidik Anak Menurut Ajaran Rasulullah… 206 FATAWA: Jurnal Pendidikan Agama Islam MENDIDIK ANAK MENURUT AJARAN RASULULLAH ( Kajian Hadis Tematik ). 2, 206–218. http://www.jurnal.stai-alazharmenganti.ac.id/index.php/fatawa/index

Nur Sri Rahayu, Elan, S. M. (2022). Penggunaan Gadget pada Anak Usia Dini. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 1(5), 356. https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v1i5.159

Nurliana, N. A. (2021). akpnasution,+10.+NURLIANA+101-109 (1). Jurnal As-Salam, 5 No.1(Dampak Gadget Terhadap Komunikasi Orang Tua dan Anak Dalam Keluarga Di TK Negeri Pembina Kecamatan Lut Tawar), 101–109.

Nuroniyah, W. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. In Jurnal Ilmu Pendidikan (Vol. 7, Issue 2).

Nyimas Lidya Putri, C. N. S. (2022). Hadhanah Dan Kewajiban Orang Tua Dalam Perspektif Hukum Islam. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 49–60. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i1.4997

Patrajaya, R. (2017). Implementasi Penjaminan Hak Anak Dan Istri Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 1(2), 143–157. https://doi.org/10.52266/sangaji.v1i2.200

Rahmah, S. A., & Achdiani, Y. (2025). Pernikahan Usia Muda sebagai Faktor Risiko dalam Ketahanan Ekonomi Keluarga. Equalita: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 7(1), 56. https://doi.org/10.24235/equalita.v7i1.20017

Sunarty, K. (2015). POLA ASUH ORANG TUA DAN KEMANDIRIAN ANAK. Edukasi Mitra Grafika.

Susanto. (2022). Buku Ajar PENDIDIKAN JASMANI (anak usia dini). Https://Duniapendidikan.Co.Id/. https://duniapendidikan.co.id/permainan-outbond/

Wenny Indah Purnama Eka Sari, S. M. K., Kurniyati, S. S. M. K., & Yenni Puspita, S. M. (2022). a G I a D E R a K T a S I a G I a D E R a K T a S I.

Zakaria, M. R. A. (2019v). Pengalihan peran sementara pengasuhan anak dari orang tua ke nenek dan kakek Temporary role for children caring from parents to grandmother and grandfather. Dialektika, 14(2), 120–125.

Downloads

Published

2026-03-20

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pemenuhan Hak Anak Dari Pasangan Usia Dini di Kota Palangka Raya. (2026). UNES Law Review, 8(3), 1024-1033. https://doi.org/10.31933/ra8c7q40