Nabun Sang Pengancam Ruang Udara Publik

Authors

  • Trisulo Mustafa Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/pagdy487

Keywords:

Nabun, Pencemaran Udara, Hukum Lingkungan, Radbruch dan Weber, Penegakan Hukum

Abstract

Artikel ini mengkaji praktik pembakaran sampah domestik berulang yang disebut "Nabun" kebiasaan masyarakat Betawi untuk mengurangi sampah-sebagai kontributor signifikan terhadap krisis pencemaran udara di Jakarta. Nabun mengancam udara bersih sebagai Sumber Daya Alam (SDA) dan menimbulkan risiko kesehatan parah dari polutan seperti PM 2.5. Melalui tinjauan Gustav Radbruch (Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan) dan Max Weber, analisis ini menyimpulkan bahwa tantangan utama bukanlah pada kekosongan hukum (karena UU dan Perda telah melarang pembakaran sampah terbuka), melainkan pada kelemahan penegakan hukum terhadap sumber polusi yang tersebar (mikro). Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum progresif yang memprioritaskan Kemanfaatan (melindungi kesehatan publik) dan Keadilan (menjamin hak atas lingkungan sehat) untuk menghentikan perilaku Nabun yang merugikan ruang publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aryanta, I. W. R., & Maharani, S. E. (2023). Dampak Polusi Udara bagi Kesehatan. Jurnal Ecocentrism, 3, 47–58.

Darmawan, A. R., & Samosir, C. M. (2023). Urgensi Perlindungan Hukum Hak Atas Lingkungan Hidup yang Sehat Sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(3), 743-764.

Dirdjosisworo, S. (1996). Sosiologi Hukum: Studi tentang Perubahan Hukum dan Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dirdjosisworo, S. (2010). Pengantar Ilmu Hukum (Cet. Ke-14). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Dewi, N. A. R. (2020). Risiko Kesehatan Akibat Paparan Partikulat (PM10 dan PM2.5) dari Sumber Pembakaran Terbuka di Lingkungan Perkotaan. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 15(1), 25-34.

Dewi, N. M. C. K., & Mahadewi, K. J. (2025). PENERAPAN PENGELOLAAN SAMPAH RESIDU TERHADAP LINGKUNGAN DI KELURAHAN SANUR. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 1763–1770.

Handayani, A. R. (2024). Etnografi Lingkungan: Perspektif Masyarakat Betawi Terhadap Sampah dan Ruang Publik. Jurnal Antropologi Indonesia, 28(1), 10-25.

Handayani, R. (2020). Etika lingkungan dalam membangun peradaban ekologis yang berkelanjutan. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(3), 205–217.

Hardin, G. R. (2024). Etika Lingkungan dan Politik Hukum: Tinjauan Kewajiban Negara dalam Krisis Iklim dan Polusi. Jurnal Etika dan Filsafat Hukum, 5(1), 101-115.

Harjanto, S. E., & Puspita, L. (2021). Karakteristik Emisi Gas dan Partikulat dari Pembakaran Sampah Domestik di Permukiman Padat Penduduk. Jurnal Teknologi Lingkungan, 22(3), 350-360.

Kurniawan, F. A., & Suryanegara, M. (2021). Dampak polusi udara perkotaan terhadap kesehatan masyarakat di Jakarta. Jurnal Ilmu Lingkungan dan Polusi, 29(6), 1500-1511.

Makarim, M. H. (2024). Pasca Putusan Pencemaran Udara di Jakarta: Dialektika Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHMI).

Maksum, A. (2008). Metodologi Penelitian. Surabaya: Univesity Press.

Marzuki, P. M. (2022). Konflik Nilai dalam Tujuan Hukum: Analisis Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 500-520.

Nasution, A., & Harahap, A. (2020). Polusi udara dan dampaknya terhadap kesehatan di daerah perkotaan: Studi kasus Jakarta. Jurnal Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat, 15(3), 156-167.

Prasetyo, H., & Wibowo, A. (2022). Konsentrasi PM 2.5 di Jakarta dan Korelasinya dengan Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 21(4), 480-490.

Purnama, P., & Wijayanto, S. (2022). Polusi udara di Jakarta dan strategi mitigasinya: Tinjauan kebijakan publik. Jurnal Perencanaan Perkotaan dan Lingkungan, 28(4), 45-60.

Said, M. Y., & Nurhayati, Y. (2020). Paradigma Filsafat Etika Lingkungan dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan. Jurnal Hukum Al'Adl, 12(1), 39.

Santoso, D. (2020). Relevansi Pemikiran Gustav Radbruch dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2), 221-240.

Weber, M. (1983). Pengantar Ilmu Hukum (Diterjemahkan oleh R. B. Haryadi). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2026-04-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

Nabun Sang Pengancam Ruang Udara Publik. (2026). UNES Law Review, 8(3), 1122-1135. https://doi.org/10.31933/pagdy487