Penggunaan Akta Kuasa Menjual Sebagai Pengikatan Jaminan Perjanjian Kredit Pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang Kabupaten Kampar
DOI:
https://doi.org/10.31933/9shyg432Keywords:
Perjanjian Kredit, Kuasa Penjualan, Hak TanggunganAbstract
Penggunaan Akta Surat Kuasa Jual Beli sebagai Penjaminan Perjanjian Kredit yang Mengikat di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang, Kabupaten Kampar tidak sejalan dengan peraturan yang ada. Hak ketergantungan adalah satu-satunya jaminan atas tanah yang diakui sebagai jaminan pelunasan utang. Oleh karena itu, kreditur atau bank harus memasang hak ketergantungan atas jaminan yang telah dibuat oleh perjanjian kredit, sebagai kepastian hukum untuk memperoleh hak eksekutori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Objek Terkait Tanah dalam hal kredit macet. Penelitian pertama adalah untuk mengetahui apa yang dipertimbangkan oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang dalam menggunakan surat kuasa untuk menjual sebagai jaminan suatu perjanjian kredit, kedua untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum dari penggunaan surat kuasa untuk menjual sebagai jaminan perjanjian kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah Bangkinang Cabang Kampar Kabupaten. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah pengikatan jaminan perjanjian kredit menggunakan akta surat kuasa penjualan notaris dilakukan oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang, Kabupaten Kampar dengan mempertimbangkan persaingan harga antar bank yang semakin ketat. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang, Kabupaten Kampar mempertimbangkan penggunaan surat kuasa untuk menjual lebih efisien dan hemat biaya bagi debitur. Surat kuasa untuk menjual memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat. Artinya, pihak yang memberikan surat kuasa dan pihak penerima surat kuasa terikat dengan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam surat kuasa. Namun, surat kuasa untuk penjualan tidak bersifat eksekutori sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang berarti surat kuasa tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar pelaksanaan hukum tanpa melalui proses tambahan.
Downloads
References
Badriyah Harun, (2010). Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, (2009). Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta
Febriandini T. S. (2014). “Studi Kekuatan Pembuktian Surat pada Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri”, Jurnal Verstek, Nomor 1,
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kepastian-hukum, (diakses tanggal 15 Februari 2024)
Khalifah Nur Maulidan, “Keabsahan Akta Kuasa Menjual Sebagai Jaminan Atas Perjanjian Hutang Piutang”, Jurnal Hukum, No. 1 Vol. 1 April 2021: 11-20
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetbook)
M. Bahsan, (2008). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Munir Fuady, (2013). Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta
Neneng Nurhasanah dan Panji Adam, (2017). Hukum Perbankan Syariah Konsep dan Regulasi, Sinar Grafika, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, (2017). Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta
Salim HS dan Erlies Septiana Nurhani, (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Supriadi, (2018). Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta,
Sutan Remy Sjahdeini, (2009). Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Alumni, Bandung
Syifa Septiriani Indrayadi Putri & Akhmad Budi Cahyono, (2021). “Tanah Sebagai Jaminan Hutang Berdasarkan Surat Kuasa Menjual Studi Putusan-Putusan Pengadilan”, Jurnal Indonesian Notary, Volume 3 Article 34
Taufiq Utomo dkk, (2017). “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Kuasa Yang Aktanya Dicabut Sepihak Oleh Pemberi Kuasa”, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Tedi Sudrajat dan Endra Wijaya, (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintah, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Zainuddin Ali, (2011). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ferri Sandy, M. Hasbi, Misnar Syam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















