Menumbuhkan Kesadaran Hukum Peserta Didik Sejak Dini Dalam Bermedia Sosial di Lingkungan SD Negeri 4 Menteng Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.31933/k2fp1721Keywords:
Media Sosial, Kesadaran Hukum, Pesarta DidikAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap pola komunikasi dan interaksi sosial, termasuk di kalangan peserta didik sekolah dasar. Media sosial, sebagai salah satu bentuk komunikasi digital, menjadi ruang yang semakin akrab bagi anak-anak, meskipun belum sepenuhnya memahami implikasi hukum dari penggunaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum peserta didik sejak dini dalam bermedia sosial, dengan menekankan pentingnya etika digital, perlindungan data pribadi, serta tanggung jawab atas konten yang dibagikan. Melalui pendekatan edukatif berbasis nilai dan pembelajaran kontekstual, kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan SD Negeri - 4 Menteng kota Palangka Raya dengan metode ceramah interaktif, simulasi kasus, dan refleksi kelompok. Hasilnya menunjukkan bahwa peserta didik mulai memahami batasan hukum dalam penggunaan media sosial, etika dalam bermedia sosial dan menunjukkan sikap lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berinteraksi digital di media sosial. Penanaman kesadaran hukum sejak dini diharapkan menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab di era digital pada saat sekarang ini.
Downloads
References
Ami Pratiwi, Pengaruh Media Sosial Bagi Remaja, Kompasiana.com, 28 April 2017
Apriansyah and Darius Antoni. 2018, “Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Pembelajaran Pada Mahasiswa Perguruan Tinggi Di Sumsel,” Jurnal Digital Teknologi Informasi 1, no. 2
CIVICUS, 10(2), 1-9.
Fitriasari, S. (2010). Pentingnya Pendidikan Hukum bagi Warga Negara Indonesia. JURNAL
Hasbullah, 2010, Otonomi Pendidikan, (Jakarta: PT Rajawali Pers)
Kamaruddin,2016, “Membangun Kesadaran dan Ketaaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement”, Jurnal Al’-Adl, vol.6
Kartini Sri, 2020, “Kesadaran Hukum”, Semarang: Alprin
Krisyantono Rachmat. 2019, Pengantar Lengkap Ilmu Komunikasi Filsafat Dan Etika Ilmunya Serta Perspekfif Islam (Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencana)
Kurnia Neng Dewi, Riche Cynthia Johan, and Gema Rullyana. 2018, “Hubungan Pemanfaatan Media Sosial Instagram Dengan Kemampuan Literasi Media Di Upt Perpustakaan Itenas,” Edulib 8, no. 8
Mertokusumo Sudikno,2003, Bunga Rampai Ilmu Hukum, (Jogjakarta, Liberty)
Priyanto Aris. 2014, “Pengembangan Kreativitas Pada Anak Usia Dini Melalui Aktivitas Bermain”, dalam Jurnal Ilmiah Guru “COPE” Pengawas SMA Dinas Pendidikan Yogyakarta, No.02
Rahma Aulia, 2021, “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Peran Keluarga”, vol.12, no.2,
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji. 2001 Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Raja Grafindo Persada)
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI-Press)
Suyadi. 2010, Psikologi Belajar Pendidikan Anak Usia, (Yogyakarta: PT. Pustaka Insan Madani)
Suyanto Sidik, 2013, Dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 1 Mei-Juni 2013, FH Universitas Bhayangkara, Jakarta.
Syifa Ameliola & Hanggara Dwiyuda Nugraha, 2013, Perkembangan Media Informasi dan Teknologi
Terhadap Anak dalam Era Globalisasi, Prosiding, Universitas Brawijaya, Malang.
Terhadap Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat, Jurnal Ilmiah WIDYA, Vol. 1 No.
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, 2009, Manajemen Pendidikan, (Bandung: Alfabeta)
Wignjosoebroto Setandjo. 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, (HUMA)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Vicka Prama Wulandari, Yacob Ferdinan Martono, Dea Ariesta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















