Analisis Yuridis Pembatalan Akta Wasiat Yang Melanggar Legitieme Portie Dalam Harta Bersama (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2748 K/Pdt/2022)
DOI:
https://doi.org/10.31933/8yk3vq07Keywords:
Pembatalan Akta Wasiat, Legitieme Portie, Harta BersamaAbstract
Pembatalan akta wasiat yang melanggar legitieme portie dalam harta bersama perkawinan merupakan permasalahan kompleks dalam hukum waris Indonesia. Penelitian ini menganalisis pengaturan legitieme portie menurut KUHPerdata, akibat hukum pembatalan wasiat, dan pertimbangan Hakim dalam Putusan MA Nomor 2748 K/Pdt/2022 menggunakan metode yuridis normatif. Hasil menunjukkan legitieme portie berdasarkan Pasal 913 jo. 914 KUHPerdata dihitung setelah harta bersama dipisahkan sesuai UU Perkawinan. Pembatalan wasiat mengakibatkan ketidaksahan pada bagian yang melanggar hak ahli waris legitimaris sesuai Pasal 903 jo. 966 KUHPerdata. Putusan MA menegaskan perlindungan hak istri atas setengah harta bersama dan pentingnya kehati-hatian notaris dalam pembuatan akta wasiat.
Downloads
References
Agustin, Erni. "Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata". Hukum Online. Diakses pada 9 September 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-membatalkan-surat-wasiat-cl235/
Amanat, Anisituas. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2001.
Chaterina, Carren dan Benny Djaja. "Akibat Hukum Terhadap Warisan Yang dialihkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Putusan Nomor: 107/PDT.G/2019/PN. PLK)". Unes Law Review, Vol. 6, No. 4, Juni 2024.
Fauzi, Mhd. Rizky dan Rizka Syafriana. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Mutlak Ahli Waris". Buletin Konstitusi, Volume 5, Nomor 2, November 2024.
Heradhyaksa, Bagas. Hukum Waris dalam Hukum Perdata. Semarang: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, 2022.
Kasim, Nur Moh. Hukum Islam Dan Masalah Kontemporer. Yogyakarta: Interpena, 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Marthianus, William Setiawan. "Kedudukan Legitieme portie dalam Hal Pemberian Hibah Wasiat Berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Wetboek". Notaire, Vol. 2, No. 2, Juni 2019.
Mujani, Akhmad dan Abdul Aziz Romdhoni. "Kedudukan Harta Dalam Perkawinan Berdasarkan Perspektif Islam". Risâlah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Vol. 5, No. 1, Maret 2019.
Nurdin, Roswati, Nurbaya Abdullah dan Rustam Magum Pikahulan. "Harta Bersama Serta Kedudukannya Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KHUPerdata)". Jurnal Al-Muqaranah, Vol.2, No.2, Maret 2024.
Pramesti, Tri Jata Ayu. "Perjanjian Pisah Harta Dibuat Setelah Perkawinan, Bolehkah?". Hukum Online. Diakses pada 9 September 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perjanjian-pisah-harta-dibuat-setelah-perkawinan-bolehkah--lt4f2fd14963bfc/
Puspytasari, Heppy Hyma. "Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif". Jatiswara, Vol. 35, No. 2, Juli 2020.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2748 K/Pdt/2022.
Putusan Pengadilan negeri Medan Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Mdn.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 414/Pdt/2021/PT Mdn.
Radinda, Fisuda Alifa Mimiamanda dan Ricka Auliaty Fathonah. "Akibat Hukum Pelanggaran Legitieme portie Melalui Akta Wasiat Menurut Burgelijk Wetboek (Studi Kasus Putusan Nomor 3109 K/ PDT/2015)". Notaire, Vol. 2 No. 2, Juni 2019.
Rahmah, Siti, Hamdan Khairul Mubarak dan Muhammad Al Mansur. "Bagian Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris Berbagai Golongan Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam". Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 1, No.3, Juli 2023.
Rahmi, Atikah dan Chairunnisa. Hukum Waris Perdata. Medan: UMSU Press, 2024.
Sitepu, Rebecca Sarah. "Akibat Hukum Akta Wasiat (Testament) Yang Melanggar Bagian Mutlak (Legitieme portie) Ahli Waris Legitimaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3445/K/Pdt/2018)". Indonesian Notary, Vol. 2, Article 32, 2020.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Sudut Pandang Islam, Adat, dan BW. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Tobing, Letezia. "Pembatasan-pembatasan Dalam Membuat Surat Wasiat". Hukum Online. Diakses pada 9 September 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembatasan-pembatasan-dalam-membuat-surat-wasiat-lt54a26aef28cfb/
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ella Novita Indah Harahap, Hasim Purba, Rosnidar Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















