Tinjauan Yuridis Terhadap Perizinan Tambang Pasir di Desa Pagintungan Banten Berdasarkan Perspektif Sustainable Development Goals (SDGs)

Authors

  • Muhammad Sholeh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ikomatussuniah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ferina Ardhi Cahyani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.31933/dhg7wk56

Keywords:

Tambang Pasir, Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan

Abstract

Tambang pasir merupakan salah satu sektor yang menguntungkan bagi masyarakat Desa Pagintungan Banten. Kegiatan usaha tersebut dapat menjadi penyebab kerusakan lingkungan apabila operasionalnya tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Pada akhir tahun 2025 terdapat aduan masyarakat yang menyatakan bahwa air menjadi keruh akibat aktivitas tambang tersebut. Selain itu menyebabkan banjir di area sawah serta terdapat salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di luar izin miliknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Provinsi Banten terhadap tambang pasir yang melakukan pelanggaran serta untuk menganalisis dampak kegiatan usaha tersebut kepada masyarakat ditinjau berdasarkan perspektif tiga skema utama tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Metode penelitian deskriptif analisis dengan jenis penelitian yuridis empiris disertai pendekatan kualitatif. Strategi riset yang diterapkan adalah strategi riset abduktif. Sumber data berasal dari data primer dan sekunder dilengkapi wawancara dengan purposive sampling kepada 4 (empat) responden sebagai aktor sosial terkait. Teori yang digunakan adalah teori perlindungan hukum dan teori efektivitas hukum. Hasil dari penelitian ini yaitu Pemerintah Provinsi Banten menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tambang pasir di Desa Pagintungan. Kemudian keberadaan tambang tersebut berdampak positif bagi ekonomi dan sosial masyarakat akan tetapi berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anas, N. I. A. dkk. (2025). Analisis Pengungkapan K3 Dan Kontribusi SDGS di Industri Pertambangan Tahun 2024. Annusfy: Journal of Multidisciplinary Research. 1 (3). 156-164. DOI: https://doi.org/10.65065/qy4nq898

Andriawan, F. dkk. (2021). Pengendalian Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan di Kecamatan Pasir Sakti (Environmental Damage Control Due to Mining Activities in Pasir Sakti District). Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Jihham). 1 (1). 1-10.

Akib, M. (2014). Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional. RajaGrafindo Persada. 55-57.

Azhim K. dkk. (2023). Analisis Dampak Lingkungan Galian Pasir di Pesisir Sungai Brantas Kabupaten Tulungagung. Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan. 1 (1). 65-72.

Disemadi, H. S. dan Nababan, C. B. G. (2021). Penambangan Pasir Secara Ilegal Di Batam, Indonesia: Analisis Yuridis Perspektif Sustainable Development Goals (SDGs). JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. 8 (4). 505-514. DOI: www. dx.doi.org 10.31604/justitia.v8i4. 505-516.

Endhardin, L. Z. dan Suhartini, D. (2025). Analisis Pengaruh Umur Perusahaan Dan Penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) Terhadap Profitabilitas Perusahaan (Studi Empiris pada Perusahaan Sektor Pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2021-2023). Neraca Akuntansi Manajemen, Ekonomi. 22 (12). 9-10. DOI: 10.8734/mnmae.v1i2.359

Fadli, M. dkk. (2016). Hukum dan Kebijakan Lingkungan. UB Press. Malang. 67-70.

Hadiwijoyo, S. S. dkk. (2022). Pembangunan Berkelanjutan dari MDGs ke SDGs Edisi 2. Spektrum Nusantara. Yogyakarta. 49-55.

Haris, A. dkk (2023). Perubahan Lingkungan Fisik Akibat Dampak Aktivitas Tambang Galian C Di Kabupaten Barru. Journal of Governance and Policy Innovation. 3 (2). 54-60.

Machmud, S. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Graha Ilmu. Yogyakarta. 20-25.

Mambi, A. dkk. (2023). Tinjauan Yuridis Dampak Tambang Galian C Ilegal Terhadap Kerusakan Lingkungan di Wilayah Kabupaten Toraja. Lex Privatum. 12 (1). 6-10.

Mardani. (2024). Teori Hukum: Dari Teori Hukum Klasik Hingga Teori Hukum Kontemporer. KENCANA. DKI Jakarta. 70-75.

Nurbit. dkk. (2025). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mitigasi, Rekonstruksi, Dan Rehabilitasi Pada Wilayah Rawan Bencana Akibat Usaha Tambang Galian Golongan C Di Kabupaten Kampar. Al-Ihtiram: Multidisciplinary Journal of Counseling and Social Research. 4 (1). 97-108.

Nurhamda, S. (2025). Implementasi Environtment, Occupational Health And Safety, Stakeholder’s Engagement Dan Corporate Governance Dalam Kaidah Pertambangan Terhadap Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Impresi Indonesia, 4(8), 2848-2864.

Octanelsha, B. C. dkk. (2025). Pertimbangan Hakim Terhadap Kejahatan Lingkungan yang Disebabkan Oleh Aktivitas Pertambangan Pasir Ilegal di Wilayah Sungai (Studi Putusan Nomor : 1029/Pid.B/LH/2023/PN.Tjk). Et AP: Jurnal Penelitian Hukum. 4 (1). 38-46. DOI: http://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.3853

Oktari, F. dkk. (2025). Pengelolaan Sumber Daya Bahan Galian Tambang Pasir dan Kerikil di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Penelitian Nusantara. 1 (6). 961-962. Doi : https://doi.org/10.59435/menulis.v1i6.465

PT. Koran Sinar Pagi. (2025). Tambang Pasir di Desa Pagintungan Picu Kerusakan Lingkungan dan Sosial. Kabar Expose.com. https://kabarexpose.com/2025/09/21/tambang-pasir-di-desa-pagintungan-picu-kerusakan-lingkungan-dan-sosial/. Diakses pada Senin, 16 Februari 2026. Pukul 09.44 WIB.

Putra, J. I. dan Sushanty, V. R. (2024). Analisa Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dalam Menertibkan Kegiatan Pertambangan Pasir Batu (Studi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang). DE RECHT Journal of Police and Law Enforcement. 2 (3). 18-20.

Ramadhan, D. B. dkk. (2023). Pertambangan Pasir di Lampung Selatan: Kajian Kewenangan dan Pengawasan dalam Rangka Perlindungan Lingkungan Hidup. JATISWARA. 38 (2). 212-215.

Romiz, E. U. (2022). Skripsi Tindakan Administratif Pemerintah Terhadap Pelaku Pertambangan Pasir Ilegal (Studi Kasus di Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang). Fakultas Hukum UNUSIA.

Setiono. (2004). Rule Of Law (Supremasi Hukum). Sinar Grafika. Surakarta. 28-30.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Alfabeta. Bandung. 207-210.

Sukadi. dkk. (2025). Analisis Hukum Terhadap Dampak Sosial Dan Lingkungan Dari Pertambangan Galian C Bagi Masyarakat Desa Mesanggok Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. Unizar Law Review. 8 (1). 119-123. DOI: http://dx.doi.org/10.36679/ulr.v8i1.89

Sumawidayani, N. dkk. (2024). Collaborative Governance Dalam Pengawasan Pengelolaan Usaha Tambang Galian C Di Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi. 15 (1). 113-120.

Syaifulloh, A. K. (2021). Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Merapi di Klaten. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan. 2 (2). 151-155. DOI: 10.18196/jphk.v2i2.9990

Thompson, J. (2022). A Guide to Abductive Thematic Analysis. The Qualitative Report, 27(5), 1410-1421. https://doi.org/10.46743/2160-3715/2022.5340

Tifanni dan Djajaputra, G. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Dengan Sanksi Adminsitrasi Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Yang Disebabkan Oleh Kegiatan Pertambangan. Unes Law Review. 6 (1). 4041-4044. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1

Windani, C. A. dkk. (2023). Dilema Sosial Akibat Aktivitas Tambang Galian C Di Kabupaten Bogor Berdasarkan Perspektif Kejahatan Lingkungan (Studi Kasus Kawasan Tambang Rumpin Dan Cigudeg). Konferensi Nasional Sosiologi X APSSI. 1 (2). 269-277.

Yanti, R. P. dkk. (2022). Penegakan Hukum Administrasi Penambangan Mineral Non Logam (Pasir) Tinjauan Dari Perspektif Uu Nomor 32 Tahun 2009. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. 10 (1) 535-537.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043

Downloads

Published

2026-09-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sholeh, M., Ikomatussuniah, & Cahyani, F. A. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Perizinan Tambang Pasir di Desa Pagintungan Banten Berdasarkan Perspektif Sustainable Development Goals (SDGs). UNES Law Review, 9(1), 80-91. https://doi.org/10.31933/dhg7wk56