Disparitas Penggunaan Alat Bukti Dalam Perkara Splitsing Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2025/PN Mgt)
DOI:
https://doi.org/10.31933/j726wc81Keywords:
Alat Bukti, Disparitas, Equality Before The Law, Narkotika, SplitsingAbstract
Studi ini menganalisis disparitas penggunaan alat bukti pada perkara splitsing tindak pidana narkotika yang berfokus pada Putusan No 27/Pid.Sus/2025/PN Mgt serta keterkaitannya dengan putusan lain yang berasal dari peristiwa yang sama. Temuan kajian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada Putusan No 27/Pid.Sus/2025/PN Mgt lebih memfokuskan pembuktian pada perbuatan penyalahgunaan narkotika oleh terdakwa, sehingga sebagian barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama tidak dijadikan dasar pertimbangan. Pengesampingan barang bukti dalam perkara splitsing tersebut memunculkan perbedaan penilaian terhadap alat bukti yang sama pada putusan terkait yang berpotensi menimbulkan disparitas hukum serta berimplikasi pada berkurangnya kepastian hukum dan rasa keadilan.
Downloads
References
Ali Z., (2021), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Amin Rahman, (2020), Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Dan Perdata (Sleman: Deepublish.
Efendi J. & Rijadi P., (2022), Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi Kedua, Jakarta: Kencana.
Ishaq, (2020), Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.
A A Ngr Rai Anjasmara Putra, I Made Sepud, and I Nyoman Sujana, (2020), Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Analogi Hukum 2, no. 2: 129–35, https://doi.org/10.22225/ah.2.2.2020.129-135.
Agus Awaludin et al., (2025), Realitas Dan Idealitas Dalam Penegakan Hukum Di Era Kegundahan Politik, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4: 4212–20, https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1924.
Anton Sudanto, (2017), Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum 8, no. 1: 137–61, https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.457.
Arni Yusuf, Fence M Wantu, and Mohamad Hidayat Muhtar, (2025), Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penipuan Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum, SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 2: 836–48, https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.923.
Chrisitan Israel Makausi, (2019), Peranan Barang Bukti Dalam Perkara Pidana, Lex Crimen 8, no. 6.
Fachrul Rozi, (2018), Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana, Jurnal Yuridis UNAJA 1, no. 2: 19–33, https://doi.org/10.5281/jyu.v1i2.486.
Febrian Sanubari and Erwin Owan Hermansyah, (2025), Disparitas Pemidanaan Dalam Upaya Penegakan Hukum Penanggulangan Peredaran Narkoba Di Indonesia, Jurnal Hukum Sasana 11, no. 2: 257–76, https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4648.
Husein Hsb Mustofa, (2025), Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Sbg Tentang Sanksi Narkotika.
Jamilatul Sakbantini, (2018), Pelaksanaan Pemecahan Perkara Pidana (Splitsing) Sebagai Upaya Mempercepat Proses Pembuktian Di Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Joni Emirzon and Henny Yuningsih, (2022), Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Hasil Kejahatan Narkotika, Lex Lata 4, no. 1, https://doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1296.
Moch. Ichwan Kurniawan, (2021), Penerapan Asas Persamaan Di Hadapan Hukum Dalam Praktik Peradilan Pidana, Jurnal Studi Hukum Pidana 1, no. 1: 21–28.
Muhammad Afrizal, (2021), Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 4, no. 1: 13–30, https://doi.org/10.24967/vt.v4i1.1518.
Muhammad Attar Rabbiefashya and Hudi Yusuf, Kedudukan Barang Bukti Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut KUHAP, Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 2, no. 5: 9433–44.
Muhammad Fadhel Febriansyah et al., (2025), Peran Hakim Dalam Menilai Bukti Dalam Sistem Pembuktian Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 1: 169–74. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/768.
Nabain Yakin, (2020), Tujuan Pemidanaan Dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pengguna Sekaligus Pengedar Narkotika, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology 1, no. 1: 20–32, https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103.
Ratri Arum and S Kristiyadi, (2016), Judex Factie Salah Menilai Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Verstek 4, no. 3, https://doi.org/10.20961/jv.v4i3.38636.
Restri Pratiwi, (2025), Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Pidana Dengan Barang Bukti Narkotika Skala Kecil, Journal of Health Law 1, no. 1: 27–45, https://doi.org/10.52120/3443ad36.
Ricky Saputra, Sukhebi Mofea, and Raendhi Rahmadi, (2023), Tinjauan Yuridis Efektivitas Pelaksanaan Pemisahan Berkas Perkara Pidana (Splitsing) Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Proses Penuntutan, Lex Veritatis 1, no. 2: 95–103, https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JournalMahasiswa/article/view/3427.
Riko S Simanjuntak, (2024), Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Pelaku Kejahatan Yang Didasarkan Atas Asas Equality Before The Law.
Sabirin Sabirin, (2021), Pemecahan Berkas Perkara Dan Relevansinya Dengan Asas Peradilan Cepat Dalam Perspektif Keadilan, Al-Adl: Jurnal Hukum 13, no. 2: 459–82, https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i2.5067.
Sikkop Parluhutan Hotmatua Sianturi and Irwan Triadi, (2025), Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana Di Indonesia, Jurnal Analisis Hukum Dan Kebijakan 6, no. 4.
Sri Dewi Rahayu Dewi and Yulia Monita, (2021), Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika, PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 1: 125–37, https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8314.
Wisnu Waskitara, (2022), Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) Oleh Penuntut Umum Dalam Proses Pembuktian Suatu Tindak Pidana Pada Delik Penyertaan, Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 8, no. 1: 286–99.
JDIH Kabupaten Sukoharjo, “Makna Asas Equality Before The Law,” Sukoharjo, https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/makna-asas-equality-before-the-law-dan-contohnya diakses pada 29 Januari 2026 pukul 00.15.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nadya Arinal Hidayah, Arief Rachman Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















