Dampak Peralihan Kewenangan Pengawasan Koperasi Dibawah Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pertumbuhan Usaha Koperasi Simpan Pinjam
DOI:
https://doi.org/10.31933/nmrt2z58Keywords:
Koperasi Simpan Pinjam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Pengawasan, Reformasi Sektor Keuangan, Tata Kelola Koperasi, Pertumbuhan UsahaAbstract
Peralihan kewenangan pengawasan koperasi simpan pinjam ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan konsekuensi dari reformasi regulasi sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan perlindungan anggota, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak peralihan kewenangan pengawasan koperasi di bawah OJK terhadap pertumbuhan usaha koperasi simpan pinjam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari regulasi terkait, laporan resmi OJK, publikasi Kementerian Koperasi dan UKM, serta literatur ilmiah sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan oleh OJK berdampak positif terhadap peningkatan tata kelola, transparansi, dan kepercayaan anggota yang berimplikasi pada pertumbuhan aset dan keberlanjutan usaha koperasi simpan pinjam. Namun demikian, peningkatan standar kepatuhan dan biaya penyesuaian regulasi menjadi tantangan bagi koperasi simpan pinjam skala kecil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peralihan kewenangan pengawasan ke OJK berdampak signifikan terhadap pertumbuhan usaha koperasi simpan pinjam, dengan efektivitas yang sangat bergantung pada pendekatan pengawasan berbasis risiko dan kebijakan transisi yang proporsional.
Downloads
References
Amelia. (2024). Digital banking regulation and consumer protection. Journal of Financial Regulation, xx(x), xx–xx.
Anwar, M. (2020). Perlindungan hukum bagi anggota koperasi simpan pinjam. Jurnal Hukum Bisnis, 5(2), 123–138.
Arifin, Z. (2019). Kedudukan koperasi sebagai badan hukum dalam sistem hukum nasional. Jurnal Yuridika, 34(1), 45–60.
Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission. (2013). Internal control–integrated framework. New York: COSO.
Gorton, G., & Metrick, A. (2018). Regulating the shadow banking system. Washington, DC: Brookings Institution Press.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hartono. (2020). Hukum ekonomi Indonesia dalam era digital. Jurnal Hukum Ekonomi, xx(x), xx–xx.
Hendar. (2018). Manajemen perusahaan koperasi. Jakarta: Erlangga.
Hepworth, N. (2023). Public financial management and internal control: The importance of managerial capability for successful reform in developing and transition economies. Open Access.
Hidayat, R., & Prasetyo, A. (2021). Pengawasan koperasi simpan pinjam dalam perspektif hukum ekonomi. Jurnal Hukum Ekonomi, 6(3), 201–215.
International Labour Organization. (2020). Cooperatives and the world of work. Geneva: ILO.
Kementerian Koperasi dan UKM. (2019). Laporan perkembangan koperasi Indonesia. Jakarta: Kemenkop UKM.
Kusuma, D. A. (2018). Tanggung jawab pengurus koperasi terhadap kerugian anggota. Jurnal Ius Quia Iustum, 25(2), 267–284.
Laporan & Dokumen Resmi
Lestari, S. (2022). Reformasi regulasi koperasi pasca penguatan sektor jasa keuangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4), 451–468.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi Offset.
Muchsan. (2000). Sistem pengawasan terhadap perbuatan aparat pemerintah dan peradilan tata usaha negara. Yogyakarta: Liberty.
Noor, A., et al. (2023). Regulating fintech lending in Indonesia. Journal of Financial Law, xx(x), xx–xx.
Nugroho, B. S. (2020). Sengketa koperasi simpan pinjam dan penyelesaiannya melalui pengadilan. Jurnal Rechtsvinding, 9(1), 89–104.
OECD. (2018). Regulatory policy outlook. Paris: OECD Publishing.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Naskah akademik Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan OJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Frequently asked questions. Retrieved from https://ojk.go.id/id/oldfaq.aspx
Prabowo, A. (2020). Pengawasan koperasi simpan pinjam dalam perspektif perlindungan anggota. Jurnal Hukum dan Regulasi Keuangan, 5(2), 60–78.
Putra, A. R. (2021). Perlindungan hukum terhadap simpanan anggota koperasi. Jurnal De Jure, 21(2), 175–190.
Rahman, F. (2019). Koperasi dalam perspektif hukum bisnis di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 399–415.
Ridwan HR. (2016). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rudianto. (2018). Tata kelola koperasi simpan pinjam dan perlindungan anggota. Jurnal Hukum Ekonomi Indonesia, 7(1), 40–58.
Sari, N. P., & Utomo, W. (2023). Implikasi pengawasan lembaga keuangan terhadap koperasi simpan pinjam. Jurnal Hukum & Pembangunan Ekonomi, 8(1), 1–16.
Situmorang, J., & Sari, D. (2019). Good cooperative governance dan kinerja koperasi simpan pinjam. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 21(3), 205–220.
Sumber Internet
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Utami, N., Rahman, A., & Putra, Y. (2021). Regulasi keuangan dan keberlanjutan koperasi simpan pinjam. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(2), 120–140.
Widjaja. (2019). Peran OJK dalam pengawasan sektor keuangan digital. Jurnal Hukum Keuangan, xx(x), xx–xx.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dika Anggara Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















