Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia Dalam Penerapan Prinsip Due Process Of Law atas Pemanfaatan Data Automatic Exchange Of Information (AEOI) Untuk Pengawasan dan Kepatuhan Pajak
DOI:
https://doi.org/10.31933/rgnbt302Keywords:
Due Process of Law, AEOI, SP2DK, Kepastian Hukum, Perlindungan HukumAbstract
Pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEOI) merupakan instrumen penting dalam penguatan pengawasan dan kepatuhan pajak di Indonesia yang harus dilaksanakan sejalan dengan prinsip due process of law sebagai jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak. Salah satu bentuk penerapan AEOI dilakukan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Meskipun secara normatif SP2DK tidak menimbulkan akibat hukum langsung, dalam praktik instrumen ini memiliki daya koersif implisit dan berpotensi berlanjut pada pemeriksaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip due process of law dalam pemanfaatan data AEOI melalui SP2DK serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum Wajib Pajak Orang Pribadi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Meskipun pemanfaatan data AEOI memiliki legitimasi hukum yang kuat sebagai instrumen pengawasan pajak, pengaturan prosedural pada tahap pemanfaatannya melalui SP2DK belum sepenuhnya memadai. Kondisi tersebut melemahkan penerapan prinsip due process of law dan berdampak pada berkurangnya kepastian serta perlindungan hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dasar hukum dan standar prosedural pemanfaatan data AEOI, penjaminan hak klarifikasi Wajib Pajak, serta penempatan AEOI dalam kerangka pengawasan berbasis risiko guna menjaga keberlanjutan sistem self-assessment dan kepercayaan terhadap administrasi perpajakan.
Downloads
References
Adrian Sutedi. (2011), Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.
Akbar, Yunisha Kurnia, Hafifah Nasution, dan Dwi Kismayanti Respati. (2025) Analisis Efektivitas Penerbitan SP2DK dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak di KPP Pratama Depok Cimanggis. Jurnal Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, Vol. 6, No. 2, Agustus 2025, hlm. 312–321.
Anggara, S. (2018). Hukum administrasi negara. Bandung: CV Pustaka Setia.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Astana, I. G. A. A. E. P., & Darmadi, A. A. N. O. Y. (2025). Urgensi penerapan asas due process of law dalam pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka. Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 3, November 2025.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Piagam Wajib Pajak. Jakarta: DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Kementerian Keuangan.
Gunawan, Johannes. (2024). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, materi perkuliahan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Kristen Maranatha, Bandung (tidak dipublikasikan).
Hadjon, Philipus M. (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Indriyasari, W. V., & Maryono, M. (2022). Pengaruh Pendapatan Masyarakat,Tingkat Pendidikan, dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Di Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Owner, 6(1), 860–871. https://doi.org/10.33395/owner.v6i1.668
Ispriyarso, Budi. (2020) Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Penghindaran Pajak. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49 No. 2.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta: Kemenkeu RI.
Laputigar, Rendy, Suhadi Suhadi, dan Rodiyah Rodiyah. (2024) Integrating Due Process into the Enforcement Framework of Criminal Law Politics. Indonesian Journal of Criminal Law Studies (IJCLS) Vol. 9 No. 1. Hlm 139-162, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Diakses melalui https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/ijcls/index
Munawaroh, Nafiatul. (2024). 8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli.
Hukumonline. Diakses 16 Februari 2024.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/8-teori-keadilan-dalam-filsafat-hukum-lt62e268c4bb9b/
OECD. (2014). Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters. Paris: OECD Publishing.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Nomor PER-10/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
Pohan, Chairil Anwar, Notika Rahmi, dan Putri Ayu Lestari (2022). Efektivitas Pertukaran Informasi Otomatis dalam Menangkal Penghindaran Pajak. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, Vol. 9, No. 1, Maret 2022, hlm. 12–22.
Prasetyo, Teguh (2010). Rule of Law dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, Edisi Oktober 2010.
Putri, Kania Dewi Andhika dan Ridwan Arifin. (2018). Tinjauan Teoritis Keadilan dan Kepastian dalam Hukum di Indonesia, Mimbar Yustitia, Vol. 2, No. 2, Desember 2018.
Rochaeti, Hj. Etty. (2012). Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 26, No. 01, Februari 2012.
Rangkuti, Ryan Fahri, Taufik Hidayat Batubara, Ahmad Asri Nasution, Darmawan Setia, dan Ikhwan Hakim. (2025). Understanding Tax Law, Taxes, Tax History, Tax Functions and Tax Type Classification. Jurnal Cendikia ISNU-SU (JCISNU) 2, no. 2 (September 2025): 207–212.
Samekto, F. X. Adji. (2025) Memahami Ajaran Hukum Gustav Radbruch. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Selvi, S. (2018). Automatic Exchange of Information sebagai Big Data di Bidang Perpajakan. Jurnal Transparansi, 1(1), 128–133.
Sunandar, Mahesya Nanda. (2025) Eksistensi Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Sengketa Perdata Berimplikasi Pajak. Jurnal Hukum Statuta, Vol. 5, No. 1, Desember 2025.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lina Rosmiana Djunaedi, Yenny Yuniawaty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















