Kapita Selekta Terhadap Kebijakan Kejaksaan dalam Mengeksekusi Aset Terpidana Perkara Korupsi yang Telah Habis
DOI:
https://doi.org/10.31933/qjeyfm31Keywords:
Kebijakan Kejaksaan, Eksekusi Aset, Tindak Pidana Korupsi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Pemulihan Kerugian NegaraAbstract
Artikel ini membahas Kapita Selekta Terhadap Kebijakan Kejaksaan dalam Mengeksekusi Aset Terpidana Perkara Korupsi yang Telah Habis. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih belum optimalnya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya ketika aset terpidana telah habis atau berpindah tangan sehingga eksekusi putusan pengadilan oleh Kejaksaan mengalami kendala. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan Kejaksaan dalam mengeksekusi aset terpidana tindak pidana korupsi yang telah habis serta mengkaji kebijakan tersebut dalam perspektif kapita selekta hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana yang ada belum memberikan instrumen yang efektif bagi Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara ketika aset terpidana tidak lagi tersedia, sehingga pelaksanaan pidana tambahan berupa uang pengganti belum mencapai tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan kebijakan hukum pidana yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pemulihan aset guna menjamin efektivitas eksekusi putusan perkara korupsi.
Downloads
References
Ari Dody Wijaya, 2021, Kebijakan Formulasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex Lata, hlm. 50 – 51, http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS
Bernadeta Maria Erna, Peranan Jaksa dalam Pengembalian Aset Negara, Seminar Nasional Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam pengembalian Aset hasil Korupsi melalui Instrumen Hukum Perdata, Makalah disampaikan dalam Paguyuban Pasundan, FH Universitas Pasundan, Bandung 26 Oktober 2013.
Bettina Yahya, dkk., 2017, Urgensi & Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Puslitbang Hukum dan Peradilan - Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Jakarta.
Budi Suhariyanto, 2016, Restorative Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jurnal Rechts Vinding, BPHN Kemenkumham, Jakarta, Volume 5, Nomor 3.
Detha Arya Tifada, 2021, Deretan Kasus Korupsi Yang Sebabkan Kerugian Negara Terbesar/https://voi.id/bernas/56857/deretan-kasus-korupsi-yang-sebabkan-kerugian-negara-terbesar.
Diky Anandya dan Kurnia Ramdhana, 2024, Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023, Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch, Jakarta.
Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
H. Ishaq., 2018, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Irfan Setiawan dan Christin Pratami Jesaja, 2022, Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah di Indonesia (Studi pada Pengelolaan Bantuan Sosial di Era Pandemi Covid-19), Jurnal Media Birokrasi, Vol. 4, No. 2.
Martiman Prodjohamidjojo, 2009, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 20 tahun 2001), Mandar Maju, Bandung.
Muntoha, 2013, Indonesia Sebagai Negara Hukum Setelah Amandemen UUD-1945, Kaukaba, Yogyakarta.
Ni'matul Huda, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, Univeristas Islam Indonesia Press, Yogyakarta.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/a/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Rudi Pardede, 2016, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi, Genta, Yogyakarta.
Sri Endah Wahyuningsih, 2022, Prinsip-Prinsip Individualisasi Pidana dalam Hukum Pidana Islam dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Cetakan ke-III, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Titik Triwulan, 2011, Kontruksi Hukum Ketatanegaraan di Indonesia Pasca Amandemen UUD-1945, Prenada Media, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara R.I. Tahun 2021 Nomor 298 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 6755.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4401.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara R.I Tahun 2001 Nomor 134
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara R.I. Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3258.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nilma Suryani, Aditya Cakra Fajar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















