Penerapan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Lobster Bertelur di Bandara Internasional Minangkabau
DOI:
https://doi.org/10.31933/z6y1cn31Keywords:
Penegakan Hukum, Penyelundupan Lobster Bertelur, Karantina PerikananAbstract
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Lobster Bertelur di Bandara Internasional Minangkabau. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya pelanggaran dalam pengiriman lobster bertelur meskipun telah diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 07 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum, kendala, serta upaya mengatasi kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan lobster bertelur di Bandara Internasional Minangkabau. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berjalan optimal karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha akibat rendahnya pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendala utama meliputi pemeriksaan fisik secara acak, keterbatasan jumlah petugas dan sarana prasarana, serta kurangnya komunikasi efektif dengan pemilik barang. Upaya yang diperlukan adalah peningkatan sosialisasi regulasi dan keterlibatan langsung pemilik barang dalam proses pengiriman.
Downloads
References
Andi Hamzah, 2019. Hukum Acara Pidana Indonesia , Sinar Grafika, Jakarta.
Husein Umar. 2013. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Rajawali, Jakarta.
Mochammad Anwar, 2001, Segi-segi Hukum Masalah Penyelundupan, Bandung, Alumni.
Nur Solikin, 2019, Hukum, Masyarakat dan Penegak Hukum, Qiara Media, Jawa Timur.
Soerjono Soekanto, 2005. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2006. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2016. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Depok.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 fitra oktoriny, Marisa Jemmy, Yunimar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















