Dispensasi Perkawinan Dan Perlindungan Anak Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

Studi PA Kwandang No. 98/Pdt.P/2024/PA.Kwd

Authors

  • Anita Mu’min Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Yusup Hidayat Universitas Al-Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/9ak5wc83

Keywords:

Dispensasi Perkawinan, Perlindungan Anak, Syariah

Abstract

Meskipun pemerintah telah memperbarui regulasi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, masalah perkawinan anak tetap menjadi tantangan yang signifikan di Indonesia. Ketentuan mengenai dispensasi nikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) beserta pedoman pelaksanaannya melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2019 belum efektif dalam mengurangi jumlah permohonan perkawinan anak, justru kecenderungannya terus meningkat, terutama pada kasus yang dipicu oleh kehamilan sebelum menikah. Kondisi ini tergambar dari data yang menunjukkan bahwa 8,16% perempuan menikah ketika berusia 10–15 tahun, dan 25,08% lainnya menikah pada usia 16–18 tahun. Fenomena ini menimbulkan pertentangan antara upaya melindungi hak dan masa depan anak dengan pertimbangan kemaslahatan menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti aspek legal pernikahan yang terjadi ketika calon pengantin perempuan sedang mengandung, dilihat dari sudut pandang hukum perdata maupun hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis pertimbangan yang dikemukakan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Kwandang Nomor 98/Pdt.P/2024/PA.Kwd, serta meninjau pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait praktik pernikahan perempuan hamil, dengan fokus pada perlindungan anak dan prinsip-prinsip maqasid al-syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah Sani Kurniadinata, Satria. “As- Syar ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Penerapan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 Dalam As- Syar ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga.” Jurnal:Bimbingan Konseling Dan Keluarga. 2 (2019): 262–72. https://doi.org/10.47476/assyari.v2i2.737.

Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, Ramdhan Hidayat, and Ashfiya Nur Atqiya. “Analisis Tentang Perlindungan Hukum Pernikahan Dini Pada Usia Di Bawah 19 Tahun Menurut Hukum Islam.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 10, no. 1 (2024): 172–88. https://doi.org/10.58401/faqih.v10i1.1126.

Aji, Wisnu Rustam. “ANALISIS STATUS HUKUM ASAL USUL ANAK LAHIR DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA ATAMBUA-NTT).” universitas islam indonesia, 2023. https://doi.org/https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/dspace.uii.ac.id/123456789/47024.

Amalia, R A. “Implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Perspektif Maqashid Syariah.” Universitas Islam Indonesia, 2025, 15–20. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/55053/22913028.pdf?sequence=1.

Angriani, Novi, Zuhrah, and Hadijah. “Tinjauan Yuridis Pembatasan Usia Perkawinan Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak.” QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies 3, no. 1 (2025): 31–40. https://doi.org/10.58738/qanun.v3i1.815.

Aziz, Encep Rifqi Abdul. “PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA CIANJUR DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DITINJAU DARI MASLAHAH MURSALAH.” UIN sunan gunung djati, 2024. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/121617276/TESIS_REVISI_6_Encep_Rifqi_Abdul_Aziz-libre.pdf?1740936005=&response-content-dispositio.

Badan Pusat Statistik. “Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda.” In Badan Pusat Statistik, edited by Nur Sahrizal - BPS, Piping Setyo Handayani - BPS, and Amiek Chamami -BPS, UNICEF., 6–10. Jakarta: PUSKAPA, 2020. https://www.unicef.org/indonesia/media/2851/file/Child-Marriage-Report-2020.pdf.

Fauziah Ma’rifatul Aulia1, Shofiatul Jannah2, Syafi’atul Mir’ah3. “Jurnal Hukum Keluarga Islam, HIKMATINA.” PENERAPAN KAIDAH USHUL FIQH DALAM REKOMENDASI DISPENSASI KAWIN : TELAAH PERTIMBANGAN KEMASLAHATAN DI PENGADILAN AGAMA MOJOKERTO 7 (2025). https://jim.unisma.ac.id/index.php/jh/article/view/28341/21380.

Ferdiana, Navila, Moh Nurhakim, and Agus Supriadi. “Hukum Rujuk Talak Ba’in Kubra Luar Pengadilan Perspektif Mazhab Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 12, no. 01 (2024): 41–52. https://doi.org/10.30868/am.v12i01.6545.

Ghazwan Aqrabin Faqih, Djumardin, Aris Munandar. “Jurnal Risalah Kenotariatan.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1 (2023): 271–93.

Handayani, Yulmitra. “HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI RUANG DIGITAL: Bias Gender Dalam Wacana Hukum Perkawinan Di Instagram.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 2 (2022): 112–32. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14201.

Hidayatun Ulfa, Walyadi, Muh Baihaqi. “Analisis Penetapan Hukum Keabsahan Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah Dalam Madzab Syafi ’ i.” Journal of Islamic Law 1, no. 1 (2024): 39–48. https://journal.amorfati.id/index.php/elqenon/article/view/338.

Karim, M Arif Maulana, Syahrul Affan, and R Kamaliah. “Nasab Anak Hasil Dari Perkawinan Wanita Hamil Pandangan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Langkat PENDAHULUAN Pernikahan Adalah Suatu Hal Yang Sangat Sakral , Baik Menurut Ajaran Agama Islam Maupun Kedudukannya Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 19” 2, no. 2 (2024): 138–47. https://jurnal.perima.or.id/index.php/JSL/article/view/360/282.

Khakim, M., and Mukhlis Ardiyanto. “Menjaga Kehormatan Sebagai Perlindungan Nasab Perspektif.” Nizham 8 (2019): 1–40. https://www.researchgate.net/publication/342099117_MENJAGA_KEHORMATAN_SEBAGAI_PERLINDUNGAN_NASAB_PERSPEKTIF_MAQASHID.

Nadila, Tiara, Jelly Leviza, Rosnidar Sembiring, Magister Ilmu Hukum, and Universitas Sumatera Utara. “Analisis Hukum Atas Penerapan Ketentuan Dispensasi Perkawinan Dalam Penetapan Nomor 155/Pdt.p/2023/Ms.Idi” 7, no. 1 (2025): 66–80.

Nofitasari, Gustina. Pandangan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo Terhadap Dispensasi Calon Istri Yang Hamil Di Luar Nikah. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents. Vol. 7, 2014.

Omor, N, Rumah Tangga, and Abdul Hadi. “Diskursus Vasektomi Dalam Paradigma Islam : Aspek Hukum , Risiko Medis , Dan Implikasinya,” 2025, 90–107.

Penetapan Nomor 98/Pdt.P/2024/PA.Kwd (2024).

Prabowo, Bagya Agung. “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 2 (2013): 300–317. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art7.

RidhoRahmat. “Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang.” OSF 1 (1974): 11–27. https://doi.org/https://doi.org/10.31219/osf.io/4twdu.

SALLOM, DEA SALMA. “INTERPRETASI TERHADAP SYARAT IJAB KABUL Ittihad Al-Majlis Dalam Akad Nikah Perspektif Ulama Empat Madzhab.” Hukum Islam 22, no. 2 (2023): 152. https://doi.org/10.24014/jhi.v22i2.17428.

Salmah. “Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Barru Perspektif Maqashid Al-Syariah.” INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PAREPARE, 2024. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8707/1/2220203874130008.pdf.

Wafiq, Ahmad. “Yogyakarta 2024.” PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU AGAMA ISLAM JURUSAN STUDI ISLAM FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2024. dspace.uii.ac.id/123456789/52891.

Wijayanti, Nur’aini Jihan. “Analisis Yuridis Pemberian Dispensasi Nikah Dengan Alasan Sudah Tinggal Bersama Ditinjau Dari Hukum Islam , UU Perkawinan Dan UU Perlindungan Anak.” Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 2 (2025): 26–36. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i2.536.

Yoga Andika Pratama, Moh. Muhibbin, Fitria Dewi Navisa. “Perkawinan Akibat Hamil Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kuh Perdata.” DINAMIKA: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, no. 193 (2010): 9282–99. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/23577/17699.

Yuanda, Ayu Christina Wati. “Perkembangan Hukum Perkawinan Campuran: Perspektif Perbandingan Hukum Perdata Barat Dan Kompilasi Hukum Islam.” Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam. 105, no. 3 (1945): 129–33. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id.

Yunus, Sri Rahmawaty, and Ahmad Faisal. “Analisis Penetapan Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Limboto Tahun 2015-2016).” Jurnal Ilmiah AL-Jauhari: Jurnal Studi Islam Dan Interdisipliner 3, no. 2 (2019): 86–102. https://doi.org/10.30603/jiaj.v3i2.540.

Downloads

Published

2026-07-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Dispensasi Perkawinan Dan Perlindungan Anak Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam: Studi PA Kwandang No. 98/Pdt.P/2024/PA.Kwd. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1368-1384. https://doi.org/10.31933/9ak5wc83