Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Berdasarkan Skema Perhutanan Sosial

Authors

  • Syofiarti Fakultas Hukum, Universitas Andalas
  • Titin Fatimah Fakultas Hukum, Universitas Andalas
  • Abdul Malik Fajar Fakultas Hukum, Universitas Andalas
  • Ghazy Algifary Fakultas Hukum, Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/6apgtc92

Keywords:

Recognitoin, Protection, MHA, Customary Forest, Social Forestry

Abstract

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat tidak lagi termasuk dalam kategori hutan negara, kepemilikan hutan adat secara hukum berada pada Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai hutan hak. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum melalui penetapan hutan adat. Hutan merupakan bagian integral dari kehidupan MHA yang sejak lama mengelolanya sebagai sumber penghidupan. Namun dalam praktiknya, masih kerap terjadi konflik tenurial, klaim sepihak atas kawasan hutan, serta kriminalisasi terhadap MHA akibat penetapan kawasan hutan oleh pemerintah. Pengelolaan hutan oleh MHA sering dianggap bertentangan dengan kebijakan negara, meskipun praktik tersebut berlandaskan kearifan lokal, hukum adat, dan prinsip keberlanjutan. Proses pengakuan hutan adat sendiri masih menghadapi hambatan yuridis karena mensyaratkan pengakuan MHA melalui peraturan daerah yang memerlukan proses politik panjang. Kebijakan Perhutanan Sosial yang memasukkan hutan adat sebagai salah satu skema memunculkan perdebatan terkait perlindungan hak MHA. Di satu sisi, skema ini berpotensi menurunkan status hak MHA, namun di sisi lain dipandang sebagai instrumen legal sementara untuk menjamin pengelolaan dan perlindungan hutan adat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak mengurangi hak MHA serta menyederhanakan mekanisme pengakuannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurahman. (2015). Draft Laporan tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Pusat Penelitian dan pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Ahmad Redi. (2014). Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika.

Alam Setia Zain. (1998). Aspek Pembinaan Kawasan Hutan dan Stratifikasi Hutan Rakyat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bambang Eko Supriyadi. (2013). Hukum Agraria Kehutanan, Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaan Hutan Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Diah Ayu Widowati dkk. (2014). Pengakuan dan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyaraakat Hukum Adat di Kawasan Hutan. Yogyakarta: Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Fifik Wiryani. (2009). Reformasi Hak Ulayat Pengaturan Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Malang: SETARA Pers.

Nababan, A. (2008). Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Adat. Makalah ini pernah disampaikan dalam Seminar “Hutan Tanaman Rakyat, Untuk Apa dan Siapa”. Pertemuan Mitra Siemenpuu Foundation. Muaro Jambi 5 November 2008.

Nurul Firmansyah, dkk. (2007). Dinamika Hutan Nagari Di Tengah Jaring-Jaring Hukum Negara,. Jakarta: Huma-Qbar.

Rafael Edi Bosko. (2006). Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: Elsam.

Soekanto. (1981). Menuju Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat. Disusun kembali oleh Sorjono Soekanto. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Tim Inkuiri Komisi Nasional HAM. (2016). Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Bambang Wiyono. (2018). Kedudukan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dan Hubungannya dengan Pengelolaan Hutan di Indonesia. Jurnal Aktualita. 1(1).

Mapuja Imani., H. Arba. (2025). Implementasi Peraturan Daerah Kabuapten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan. Jurnal Private Law Universitas Mataram.

Mega Dwi Yulyandini. (2018). Wewenang Tidak Lanjut Langsung Negara Terhadap Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Jurnal Jurisdiction. 1(1)

Suparto,. (2021). Kedudukan dan Proses Penetapan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 Serta Implementasinya Di Provinsi Riau. Jurnal Bina Hukum Lingkungan. 5(2).

Syofiarti. (2023) Pengelolaan Hutan Nagari Berdasarkan Skema Perhutanan Sosial Oleh Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Sumatera Barat. Jurnal Swara Justisia. 6(4).

Yance Arizona, Mahkamah Konstitusi dan Reformasi Tenurial Kehutanan, https://www.academia.edu/5470629/Mahkamah_Konstitusi_dan_Reformasi_Tenurial_Kehutanan

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). (2025). Menhut Bentuk Satgas Hutan Adat, 5 Juta Hektar Menanti Pengakuan. https://brwa.or.id/news/read/753

Downloads

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Berdasarkan Skema Perhutanan Sosial. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1308-1330. https://doi.org/10.31933/6apgtc92

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2