Aspek Hukum Perjanjian Perkawinan Dalam Mewujudkan Perlindungan Hak-Hak Para Pihak Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31933/v2xaaw96Keywords:
Perlindungan Hukum, Perjanjian Perkawinan, Hukum Perdata, Hukum IslamAbstract
Setiap manusia pasti berkeinginan untuk melakukan perkawinan, dan agar terhindar dari masalah dalam konteks perkawinan modern, perjanjian perkawinan semakin populer sebagai alat untuk mengatur aspek finansial hubungan. Hakikat hukum perkawinan adalah mengikuti perintah Allah dan Rasul untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang mendatangkan kesejahteraan bagi semua yang terlibat, untuk keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah adalah tujuan pernikahan muslim. Tujuan lain untuk menenangkan jiwa, memenuhi kebutuhan biologis dan memikul tanggung jawab. Perkawinan dalam Islam merupakan salah satu cara menghindari dosa dan dianjurkan dalam Al-Quran. Secara umum perjanjian perkawinan berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami istri. Sedangkan tujuannya untuk mengatur akibat-akibat perkawinan yang menyangkut harta kekayaan. Dokumen ini memungkinkan pasangan untuk perlindungan hak para pihak bagaimana harta mereka akan dikelola, dibagi, atau dilindungi selama dan setelah pernikahan. Meskipun sering dianggap tabu, perjanjian perkawinan memiliki sejumlah manfaat, seperti memberikan kepastian hukum, melindungi aset,dan mencegah konflik dimasa depan. Perjanjian perkawinan dapat berfungsi sebagai tindakan prefentif “pengaman” dengan memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pembagian harta, hak asuh anak, dan tanggungjawab financial jika terjadi perpisahan. Perlindungan hukum bagi kedua belah pihak sangat penting justru dapat memperkuat ikatan pasangan, dan dapat meminimalkan potensi konflik hukum di masa depan dan dapat membantu pasangan membangun komunikasi yang lebih baik dan fondasi pernikahan yang lebih kuat. Perjanjian perkawinan hadir sebagai solusi yang memungkinkan pasangan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi di masa depan. Dengan adanya perjanjian perkawinan, pasangan dapat lebih tenang dalam menjalani kehidupan berumah tangga, karena telah memiliki kesepakatan tertulis yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya perjanjian perkawinan dalam konteks perkawinan modern, serta mengidentifikasi poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun perjanjian tersebut.
Downloads
References
Amiruddin and Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed. Revisi (Depok: Rajawali Press, 2020). Halaman 118.
Tinuk Dwi Cahyani, Hukum Perkawinan. (Malang: UMMPress, 2020), halaman 32.
Ghazaly, H. A. R. Fiqh munakahat. Jakarta: Prenada Media. 2019.
Alimuddin, A., dan Muhammadong, M. Kontekstualisasi Yuridis Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(10), 3839-3852. 2023
Charissa, Amanda. “Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No . 69 / PUU-XIII / 2015 Serta Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga ( Analisa Putusan No . 59 / Pdt . G / 2018 / PN Bgr )” 4, no. 69 (2022).
Faradilla Asyatama, Fully Handayani Ridwan Program Studi Magister Kenotariatan, Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Desember 2021, halaman 112.
Hanafi Arief, “Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif di Indonesia)”(Jurnal: Al’Adl, 9.2, 2017)
Masri, Esther, and Sri Wahyuni. “Implementasi Perjanjian Perkawinan Sebelum , Saat Dan” 21, no. 1 (2021): 111–20.
M.Muhtarom, “Asas-asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak”, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jurnal SUHUF, Vol.26, No.1, Mei 2014.
Prayoga, Andika. “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Selama Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi” 3, no. 69 (2021).
Putri, Weldra Ayu, and Info Artikel. “Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam : Instrumen Menuju Keluarga Bahagia Dan Harmonis.” Jurnal Syari’ah Dan Hukum 6 (2024).
Sopiyan, M. “Analisis Perjanjian Perkawinan dan Akibatnya Menurut Undang-undang Perkawinan di Indonesia”. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2), 175-190. 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jakarta, 1974.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jakarta, 1975.
Istrianty, Annisa, and Erwan Priambada. “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung.” Privat Law III, no. 2: 84–92. https://media.neliti.com/media/publications/164410-ID-akibat-hukum-perjanjian-perkawinan-yang.pdf.
Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim Sutikno, “Kekuatan Hukum Pencatatan Perjanjian Perkawinan Bagi Para Pihak (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta)”, (Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2018), halaman 222.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Meli Sri Mulyani, Yunanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















