Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta
DOI:
https://doi.org/10.31933/9a24gb94Keywords:
Kewajiban, Notaris, Akta Tidak Sesuai dengan FaktaAbstract
Notaris adalah pejabat publik yang diwajibkan oleh hukum untuk membuat akta otentik sesuai dengan kewenangannya. Notaris dalam membuat akta Otentik oleh notaris adalah mengenai isi akta yang tidak sesuai dengan fakta, baik mengenai objek, identitas para pihak maupun tanda tangan yang ditempelkan oleh para pihak pada akta Otentik. Perbedaan ini berarti bahwa notaris harus bertanggung jawab atas isi akta. Salah satu contoh kasus mengenai isi akta yang berbeda dengan fakta adalah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Dalam putusan ini, Madiyana Herawati, S.H., Sp.N. Binti Maulana telah terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah melakukan suatu perbuatan, yaitu membuat akta Otentik palsu atau memalsukan kata Otentik yang dapat menimbulkan hak, kewajiban dan keringanan utang, atau yang dimaksudkan sebagai pembuktian sesuatu dengan maksud menggunakan atau memerintahkan orang lain untuk menggunakan dokumen tersebut. seolah-olah isinya benar dan tidak salah, yang dapat menimbulkan kerugian, siapa yang melakukannya, siapa yang memerintahkan untuk dilakukan, dan siapa yang ikut melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 264 Ayat 1 KUHP. Dalam tulisan ini terdapat tiga rumusan masalah yang akan dibahas, pertama, bentuk tanggung jawab apa yang dapat dibebankan kepada Notaris atas isi Akta Otentik yang tidak sesuai dengan fakta? Kedua, apa pertimbangan Hakim terhadap Notaris yang membuat Akta tidak sesuai dengan fakta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022? Ketiga, apa konsekuensi hukum bagi notaris yang membuat akta yang tidak sesuai dengan fakta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Materi utama penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai data yang sudah ada sebelumnya berdasarkan hukum, literatur dan studi hukum lainnya. Metode pengumpulan data menggunakan kajian dokumen dan analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian tersebut adalah tanggung jawab yang dapat dikenakan kepada Notaris atas isi Akta Otentik yang tidak sesuai dengan fakta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Sanksi bagi Notaris sebagai pembuat akta yang tidak sesuai dengan fakta tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bentuk pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta yang tidak sesuai dengan fakta dapat dikenakan berdasarkan Hukum Pidana yang tertuang dalam Pasal 264 Ayat (1) KUHP.
Downloads
References
Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris di Indonesia – Tafsira Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung, PT. Refika Aditama
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ali, Menguak, 2010, Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialpruedence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Alexander, 2017, Pengawasan Terhadap Notaris yang Rangkap Jabatan oleh Majelis Pengawas, Tesis, Universitas Andalas, Padang.
Bambang Waluyo, 1999, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Ediwarman, 2015, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Sofmedia, Medan.
Rosidi Ranggawidjaja, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung.
Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris di Indonesia – Tafsira Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung.
HR. Otje Salman S dan Anton F Sutanto, 2005, Teori Hukum, RefikaAditama, Bandung.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Beberapa pengertian dasar hukum tata usaha negara, Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa‟at, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta.
Lexy J Meleong, 1993, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
M. Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.
Marwan Mas, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Sri Mamudji, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cet.1, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia,Jakarta.
W.J.S. Poerwadarminta, 2006, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka.
Yuliandri, 2010, Asas-asas Pembentukan Perundang-undangan Yang Baik; Gagasan Pembentukan Undang- uandang berkelanjutan, Rajawali Pers, Jakarta.
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
ANT/Mohamad Agus Yozami, 2020, Notaris di Pusaran Kasus. https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt57e3bcb721e01/ini-pesan-menkumham-untuk-majelis-kohormatan-notaris.
Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn., 2021, Majelis Kehormatan Notaris Tak Boleh Sembarangan Menolak Penegak Hukum, https://www.hukumonline.com/berita/a/majelis-kehormatan-notaris-tak-boleh-sembarangan-menolak-penegak-hukum-lt617ff0583d38d/?page=1 .
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Harizky Devanny Ketaren, Elwi Danil, Rembrandt

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















