Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan oleh Anak (Studi Perkara Nomor 10/PID.SUS-Anak/2020/PT SMG)
DOI:
https://doi.org/10.31933/3g0bve68Keywords:
Penegakan, Hukum, Penyalahgunaan, Narkotika, AnakAbstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa dan negara yang akan membangun negara baik secara fisik maupun mental, sehingga anak harus tumbuh dan berkembang menjadi orang yang baik. Dari data BNNP Jawa Tengah dapat dilihat adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika, dan diantaranya merupakan anak-anak oleh karena itu untuk mencegah agar anak tidak terjerumus menjadi pengguna narkotika perlu dilakukan penegakan hukum terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum menggunakan data sekunder dengan meneliti bahan kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan dan sumber lain berupa buku atau bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan penyalahgunaan narkotika dan penegakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak melakukan penyalahgunaan narkotika disebabkan oleh faktor internal yaitu usia anak dan rasa ingin tahu serta faktok ekternal yaitu keluarga dan lingkungan dan dalam penegakan hukum pada perkara Nomor 10/PID.SUS-Anak/2020/PT SMG yaitu anak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 127 ayat (1) huruf a dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan syarat umum dan khusus namun sebaiknya Hakim perlu mempertimbangkan merehabilitas pelaku Narkotika Anak agar Anak diberi kesempatan untuk pemulihan kesehatan dan kondisi seperti semula.
Downloads
References
AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, cetakan ke 14, PT RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2014
BNNP Jawa Tengah, data diolah
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2010.
Sulistyowati, Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan, Deepunlish CV Budi Utama, Sleman Yogyakarta, 2021
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System: A Social Science Perspektive (New York: Russel Sage Foundation, 1975) cetakan VII, Nusa Media, Bandung 2015
Mardani, Teori Hukum Dari Teori Hukum Klasik Hingga Teori Hukum Kontemporer, edisi pertama, Kencana, 2024.
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1992.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Arizal, Hendriko. 2023. Analisis Karakteristik dan Faktor Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Kota Padang Tahun 2017 – 2022. Volume 7 Nomor 1 Tahun 2023. Halaman 2532-2537.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kresna Wisnu Wardhana, Rochmani Rochmani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















