Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Proses Diversi Kasus Anak Pelaku Tindak Pidana di Kota Semarang

Authors

  • Injili Seprylini Glorya Kautung Universitas Negeri Semarang
  • Indung Wijayanto Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31933/z61c1e88

Keywords:

Restoratif Justice, Diversi, Anak Pelaku Tindak Pidana, Pembimbing Kemasyarakatan, Pemulihan Sosial

Abstract

Anak merupakan bagian penting dari generasi bangsa yang membutuhkan perlindungan hukum sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Indonesia menekankan pendekatan Restorative Justice dan mekanisme diversi sebagai upaya mencegah sitgma serta mendorong reintegrasi sosial anak pelaku tindak pidana. Meski demikian, praktiknya masih terkendala keterbatasan pemahaman aparat, fasilitas rehabilitas yang minim, serta pandangan masyarakat yang cenderung retributif. Penelitian ini menelaah Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi Kasus Anak Pelaku Tindak Pidana di Kota Semarang ini bertujuan untuk menganalisis peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di  Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang dalam mendukung efektivitas diversi, tantangan implementasi, serta kontribusinya bagi pemulihan sosial anak yang berhadapan dengan hukum di lingkungan perkotaan.   

Downloads

Download data is not yet available.

References

Airlangga, R., Pradipta, H. A., & Erdianto, D. W. (2023). Reformulasi Konsep Diversi Berdasarkan Cita Hukum Non-Diskriminasi. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 17–38. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p17-38

Alam, R. R. P. (2022). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Diversi pada Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Anak (Studi Kasus Kota Makassar). Universitas Hasanuddin Makassar.

Amrin, A., Toule, E. R. M., & Adam, S. (2023). Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkoba di Kota Ambon. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 3(2), 88–113. https://doi.org/10.47268/pamali.v3i2.1009

Arianto, B. (2024). Triangulasi Metoda Penelitian Kualitatif (I. K. Hatiebi, S. Ghozi, E. Sorongan, & Gozali (eds.); 1st ed.). Borneo Novelty Publishing. https://doi.org/10.70310/q81zdh33

Bahri, M. F. F., & Anwar, M. C. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Universitas Sulawesi Barat, 5(3), 1–12.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Denadin, S. A., Najemi, A., & Arfa, N. (2021). PAMPAS : Journal Of Criminal Pendekatan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Pidana Anak ( SPPA ). PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 2(2), 29–45.

Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289–304. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280

Fernando, Y. (2020). Sejarah Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(4), 28–36. https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1398

Hamdan, H., Jaya, A., & Syam, E. S. (2021). Batasan Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Dapat Dipertanggungjawabkan sebagai Pelaku Kejahatan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 53–67. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.62

Harahap, N. (2020). Penelitian Kualitatif. In H. Sazali (Ed.), Wal ashri Publishing (1st ed., Vol. 11, Issue 1). Wal ashri Publishing. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Haryono, D. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Diversi Pada Tindak Pidana Anak. Universitas Jambi.

Hulma, U., Fuqoha, & Agustin, F. (2023). Peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Pidana Anak. Res Nullius Law Journal, 5(2), 82–96. https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i2.5558

Ilhami, M. W., Vera Nurfajriani, W., Mahendra, A., Sirodj, R. A., & Afgani, W. (2024). Penerapan Metode Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(9), 462–469. https://doi.org/10.5281/zenodo.11180129

Irawati, A. C. (2021). Tindak Pidana Oleh Anak: Suatu Kajian Dan Analisis Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 5(2), 84–98.

Jalilah, N. L. (2024). Konsep Diversi dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Al-Ihka: Jurnal Hukum Keluarga, 15(1), 19–38.

Jatmiko, B. (2021). Diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Semarang. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Junius Fernando, Z. (2020). Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum. Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 5(2), 253–270. https://doi.org/10.29300/imr.v5i2.3493

Jusuf, Y. S. (2022). Spiritualitas untuk Pemulihan Pecandu Napza: Sebuah Eksplorasi berdasarkan Lukas 15:11-32. Melintas, 37(1), 77–106. https://doi.org/10.26593/mel.v37i1.6288

Kelibia, M. U. (2023). Upaya Diversi Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif. IBLAM Law Review, 3(3), 426–441.

Lewoleba, K. K., Wahyuningsih, Y. Y., Hukum, F., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2023). Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Ilmiah Hospitality 399, 12(1), 399–412.

Mona, R., Ritonga, E., Gusti, I., Ayu, A., & Widhiyaastuti, D. (2023). Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Terhadap Pendampingan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Peradilan Anak. Jurnal Kertha Negara, 11(12), 1287–1295. https://indobalinews.pikiran-rakyat.com/hukum/pr-885504252/ada-38-kasus-anak-

Muladi, A., & Anwar, U. (2023). Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi pada Tingkat Penyidikan Kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 11(3), 118–126.

Nopita, S., Hanapi, A., Fakultas, A., & Raniry, U. I. N. A.-. (2020). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Diversi Pada Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak ( Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ) Kelas II Banda Aceh ). Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 5(2), 1–17.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Nusaly, A. I. D., Pattipawae, D. R., & Tuhumury, C. (2023). Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Melakukan Diversi Pra Ajudikasi (Studi pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon). CAPITAN: Constitutional Law & Administrative Law Review, 1(2), 91–101. https://doi.org/10.47268/capitan.v1i2.11192

Purwanto, G. H. (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. JUSTITIABLE : Jurnal Hukum, 3(2), 1–9.

Rama, F., & Qadriina, H. I. (2024). Evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi: Konsep dan metode teknis monitoring. Information, Communications, and Disaster, 1(1), 1–13. https://doi.org/10.61511/icd.v1i1.2024.607

Reynaldi, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak pada Tingkat Penyidikan Di Polres Palu. JIHAK: Jurnal Ilmu Hukum Aktualita Jihak Fakutas Hukum Universitas Tadulako, 1(2), 17–17.

Rich, J. I., & Djaja, B. (2024). Penerapan Prinsip Restoratif Justice terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum ( studi Kasus Putusan Nomor : 28 / Pid . B / 2022 / PN . LBB ). Unes Law Review, 6(4), 9802–9813.

Rosidah, N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak.

Rosikhu, M., Mandala, O. S., & Efendi, S. (2023). Keadilan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 6(7), 605–611. https://doi.org/10.56338/jks.v6i7.3712

Rumengan, R., Elias, R. F., & Koesoemo, A. T. (2022). Implementasi Asas Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Crimen. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/viewFile/40721/36439

Sahputra, M. (2022). Restorative Justice Restorative Justice As a Progressive Law in the. Jurnal Transformasi Administrasi, 12(1), 87–96. https://jta.lan.go.id/index.php/jta/article/view/205

Saputra, F. J., Sirajuddin, & Supardi. (2024). Fungsi dan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Perspektif Fiqh Siyasah. Journal of Sharia and Legal Science, 2(2), 255–281. https://doi.org/10.61994/jsls.v2i2.409

Sartika, D., Fatahllah, F., & Ibrahim, L. A. (2021). Peran Bapas Dalam Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berbasis Restorative Justice. Journal Kompilasi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.85

Setyowati, S. (2024). Problematika Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif. UNES Law Review, 6(4), 11686–11693.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.8356

Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami Sumber Data Penelitian: Primer, Sekunder, Dan Tersier. Jurnal Edu Research : Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS), 5(3), 110.

Susanto, D., Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data Dalam Penelitian Ilmiah. Jurnal QOSIM Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 53–61. https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.60

Syahadat, A. M., Fathonah, R., & Monica, D. R. (2024). Implementasi Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. Aktivisme : Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia, 1(4).

Syahrizal, H., & Jailani, M. S. (2023). Jenis-Jenis Penelitian Dalam Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jurnal QOSIM Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 13–23. https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.49

Tuturoong, F. S., Barama, M., & Pinasang, B. (2021). Pemidanaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Di Indonesia. Lex Crimen, 10(5), 160–168.

Ultavia, A., Jannati, P., Malahati, F., Qathrunnada, & Shaleh. (2023). Kualitatif : Memahami Karakteristik Penelitian Sebagai Metodologi. Jurnal Pendidikan Dasar, 11(2), 341–348. https://doi.org/10.46368/jpd.v11i2.902

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012.

Yusuf D.M., M., Fakhlevi, R. F., Apriyanita, T., Bachtiar, V., & Syafruddin. (2022). Kejahatan Anak Dibawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum. The Juris, 6(1), 262–273. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.646

Zenegger, T. A., Ismansyah, & Zurnetti, A. (2024). Urgensi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak

Downloads

Published

2026-06-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Proses Diversi Kasus Anak Pelaku Tindak Pidana di Kota Semarang. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1261-1272. https://doi.org/10.31933/z61c1e88