Analisis Pidana Mati sebagai Pidana Khusus dalam KUHP Baru melalui Perspektif Keadilan Substantif dan Tujuan Pemidanaan Modern
DOI:
https://doi.org/10.31933/047ae835Keywords:
Pidana Mati, KUHP Baru, Keadilan Substantif, Pemidanaan Modern, Masa PercobaanAbstract
Pidana mati merupakan bentuk penghukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia dan mengalami perubahan mendasar sejak diberlakukannya KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Reformulasi ini menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dengan mekanisme masa percobaan sepuluh tahun, yang menunjukkan pergeseran dari pendekatan retributif menuju model pemidanaan yang lebih humanistik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan pidana mati dalam KUHP Baru serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan substantif dan tujuan pemidanaan modern. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta data empiris dari laporan kebijakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa KUHP Baru membawa pembaruan penting melalui konsep pidana mati bersyarat dan mekanisme evaluasi perilaku, tetapi implementasinya masih menghadapi ketidaksinkronan signifikan dengan praktik peradilan, ditandai tingginya vonis mati, ketidakseragaman pertimbangan hakim, serta risiko ketidakadilan prosedural. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pengaturan baru mengarah pada pemidanaan yang lebih proporsional, keberhasilannya bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum dan penerapan pedoman pemidanaan yang lebih ketat.
Downloads
References
Anugrah, R., & Desril, R. (2021). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Iindonesia Roby. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 80–95.
Arinda, S., Putri, E., & Hutapea, S. A. (2025). Kontroversi Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan Pidana Dilihat dari Perspektif HAM (Hak Asasi Manusia) dan Kriminologi. Journal of Contemporary Law Studies, 2(3), 125–135.
Baiti, A. K. (2024). Pidana Mati dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Tinjauan Yuridis terhadap Model Pemidanaan Alternatif. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 114–129.
Elvariani, R., & Tongat. (2025). Rekonstruksi Pidana Mati Dalam Kuhp 2023: Kajian Normatif Terhadap Death Row Phenomenon Dan Asas Kepastian Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7864–7876.
ICJR. (2025). Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2024: Transisi Semu Menuju Transformas. ICJR : Institute for Criminal Justice Reform.
Manoppo, G. A. (2023). Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Administratum, 12(1).
Muhammad, A. A., & Sodikin, S. (2024). EKSISTENSI DAN KONSTITUSIONALITAS PIDANA MATI MENURUT UUD 1945 BERKAITAN DENGAN TUJUAN HUKUM ISLAM. JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM, 53(2), 167–178.
Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Sapientia et Virtus, 8(1), 225–247.
Mulia, H. I., Oktaviani, N., Nathanael, M., & Prasetio, M. T. U. (2022). FAKTOR-FAKTOR PENENTU HUKUMAN MATI DI INDONESIA: SEBUAH INDIKATOR. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Tebet Timur.
Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 5(01), 16–23.
Nurohim, M., Nurmala, L. D., Wijaya, S. A., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Hukum Pidana Asas, Teori dan Praktik. PT. Media Penerbit Indonesia.
Putri, D. M. (2024). Hukuman pidana mati dalam KUHP baru dan perspektif abolisionalis serta retensionis. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(4), 1–13.
Rikiansyah, R., Septiawan, A., & Shanty, S. (2024). Kajian filsafat hukum terhadap perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia: Dari pembalasan ke pemulihan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 8.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.
UU, N. . (2023). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (pp. 1–345).
Wahyudi, A. A., Suryani, W. I., & Fahmi, Z. (2025). Hukuman Mati dan Hak untuk Hidup di Indonesia: Tinjauan HAM terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(3), 880–889.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pratama Alifiandi Martio, Fani Martiawan Kumara Putra, Hari Wibisono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















