Upaya Pencegahan dan Penanganan Eksploitasi Anak dalam Fenomena Manusia Silver di Kota Tangerang Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31933/hk6yzj52Keywords:
Eksploitasi Anak, Manusia Silver, Perlindungan AnakAbstract
Fenomena manusia silver, yakni praktik anak-anak yang dicat tubuhnya dengan warna perak untuk mengamen atau mengemis di jalanan, mencerminkan bentuk eksploitasi anak yang semakin marak di wilayah perkotaan, termasuk Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah: pertama, faktor-faktor yang mendorong anak-anak terlibat dalam fenomena manusia silver; kedua, upaya, hambatan, dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mencegah serta menangani praktik eksploitasi anak tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) dengan menggabungkan kajian normatif atas ketentuan hukum yang berlaku serta penerapannya pada kasus konkret di lapangan. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara mendalam terhadap anak-anak, orang tua, aktivis sosial, dan pejabat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan anak dalam manusia silver didorong oleh faktor ekonomi, minimnya akses pendidikan, serta lemahnya pengawasan keluarga. Upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanganan telah dilakukan melalui program perlindungan anak, penertiban, serta sosialisasi hukum, namun masih terkendala keterbatasan sumber daya, koordinasi antarlembaga, dan resistensi sosial. Penelitian ini merekomendasikan langkah komprehensif berupa peningkatan kesejahteraan keluarga, penguatan regulasi, serta optimalisasi peran pemerintah dan masyarakat dalam melindungi anak dari praktik eksploitasi.
Downloads
References
Ahmad Kamil. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arif Ghosita, (2004). Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, PT Bhuana Ilmu Populer.
Dwiyanti, E. (2020). Eksploitasi Anak di Jalanan: Studi Kasus Manusia Silver. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Handayani, R. (2021). Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia: Tinjauan atas Fenomena Anak Jalanan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
https://www.metrotvnews.com/play/Ky6Cm4Q1-ibu-dan-bayi-manusia-silver-dibawa-ke-dinsos-tangsel
Lex J. Moleong, (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Maidin Gultom, (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Maulana Hassan Wadong, (2000). Advokasi dan Hukum perlindungan Anak, Jakarta: Grasindo.
Nasir Djamil, (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta: sinar Grafika,
Rosana, E. (2019). Kemiskinan dalam Perspektif Struktural Fungsional. Al-Adyan, 14 (1)
Setyowati, L. 2019. Dampak Psikologis pada Anak-Anak yang Terlibat dalam Pekerjaan Jalanan. Jurnal Psikologi Anak, 15(2), 112-130.
Suharsimi Arikunto, (2006). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta, Rineka Cipta.
UNICEF. 2021. State of the World’s Children 2021. New York: UNICEF
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurhayati, Susanty Febrianty, Tahta Anedea

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















