Tanggung Jawab Klinik Kecantikan dalam Memberikan Pelayanan Perawatan Wajah Konsumen

Authors

  • Nur Silfa Ismaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Dwi Tatak Subagiyo Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Agam Sulaksono Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31933/gvbb3n12

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Hubungan Hukum, Tanggung Jawab Perdata

Abstract

Perkembangan layanan kesehatan estetika di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada sektor perawatan wajah yang disediakan oleh klinik kecantikan. Perubahan orientasi masyarakat yang menempatkan estetika wajah sebagai bagian dari identitas sosial, profesionalisme, serta kepercayaan diri telah mendorong meningkatnya permintaan terhadap layanan tersebut. Namun, pertumbuhan industri ini juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait hubungan hukum antara konsumen dan klinik, pemenuhan hak serta kewajiban para pihak, dan mekanisme penyelesaian sengketa ketika terjadi risiko atau efek samping perawatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum yang terbentuk melalui perjanjian jasa perawatan wajah, pelaksanaan tanggung jawab profesional klinik, serta upaya hukum yang tersedia bagi konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan mengkaji KUHPerdata, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Praktik Kedokteran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara klinik dan konsumen terbentuk dari perjanjian jasa yang bersifat timbal balik dan didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, itikad baik, serta tanggung jawab profesional. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, keselamatan, informed consent, serta kompensasi apabila mengalami kerugian, sedangkan klinik berkewajiban memenuhi standar pelayanan dan keselamatan pasien. Upaya hukum yang tersedia bagi konsumen meliputi upaya preventif seperti transparansi kontrak dan informed consent, serta upaya represif melalui BPSK, mediasi, atau gugatan perdata ke pengadilan. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi, masih diperlukan peningkatan pengawasan dan literasi hukum untuk melindungi konsumen dalam industri layanan kecantikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, N. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Klinik Kecantikan Atas Malpraktik Medis. Jurnal Hukum Kesehatan, 3(2), 85-92.

Brotosudarmo, M.Drie S. (2017). Pengantar Perjanjian, Andi Offset, Yogyakarta.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Ibrahim, Johnny. (2005). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Noìrmatif, Malang, Bayumedia, Malang.

Krisharyanto, E. & Dewi, R. W. L. (2000). Perlindungan Hukum Pasien dan Tanggung Jawab Hukum Tenaga Kesehatan (Perawatan). Perspektif, 5(2), 139.

Lubis, A. F. (2018). Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Pada Layanan Estetika. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 123-140.

Lubis, Suhrawardi K. (2000). Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafindo, Jakarta.

Meutia. (2021). Estetika dan Identitas Perempuan Urban: Studi Sosial Budaya Tentang Konsumsi Kecantikan di Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Nasution, A.Z. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.

Putra, F. M. K. (2019). Pendaftaran Online Jaminan Fidusia Sebagai Suatu Fasilitas Kredit dengan Potensi Lemahnya Perlindungan Kreditor. Perspektif, 24(2), 98.

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

Subagiyo, D. A. (2015). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Perbuatan Melawan Hukum Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas. Perspektif, 20(1), 53-54.

Subekti. (2018). Hukum perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Sudargo, Gautama. (2002). Indonesia Business Law, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Downloads

Published

2026-06-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tanggung Jawab Klinik Kecantikan dalam Memberikan Pelayanan Perawatan Wajah Konsumen. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1183-1194. https://doi.org/10.31933/gvbb3n12