Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31933/6230xq26Keywords:
Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Hak Asasi ManusiaAbstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum mengatur semua aspek yang terkait dengan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama bukan merupakan hal baru bagi masyarakat Indonesia, padahal dalam undang-undang a quo, perkawinan disahkan berdasarkan hukum agama, mayoritas agama yang ada di Indonesia pun melarang adanya pernikahan tersebut. Namun, hak asasi manusia menegaskan bahwa kebebasan melangsungkan perkawinan dan memeluk agama merupakan hak dasar yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif-analitis, berdasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan beda agama selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan tidak hanya dilihat dari sisi formal, tetapi juga aspek spiritual dan sosial. Secara hukum, perkawinan beda agama dianggap tidak sah menurut hukum positif maupun agama. Anak yang lahir dari perkawinan semacam ini dikategorikan sebagai anak luar kawin, sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Konsekuensinya, anak tersebut tidak memperoleh hak waris dari ayahnya, kecuali melalui wasiat wajibah, hibah, atau hadiah.
Downloads
References
Agustin, F. (2018). Kedudukan Anak dari Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, No. 1.
Arsyita, M. A. (2022). Epistimologi Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia Berdasarkan Pancasila. Disertasi Doktor Hukum Keluarga. Universitas Islam Negeri Raden Intan. Lampung.
Dahwal. S. (2017). Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia. Cetaka Kedua. Bandung: Mandar Maju.
Dianti, E. N. & Pranoto. (2014). Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia di Luar Negeri Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Privat Law, Vol.II, No. 5.
Efendi, R. (2020). Perkawinan Beda Agama dalam Paradigma Sosiological Jurisprudence. Jurnal Hukum Islam: Alhurriyah, Vol. 05, No. 01.
Gultom, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Cetakan Kelima. Bandung: Refika Aditama.
Herdiana, D. & Ekawati, D. (2024). Hukum Perkawinan Beda Agama Pasca Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dalam Mengadili Perkara permohonan Pencatatan Perkawinan. Jurnal Kewarganegaraan 8(1).
Ichsan, M. (2019). Penyelesaian Perkawinan Beda Agama. Yogyakarta: LP3M UMY.
Jalil, A. (2018). Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal: Andragogi Jurnal Diklat Teknis, Vol. VI, No. 2.
Karsayuda. M. (2006). Perkawinan Beda Agama: Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: PT. Total Media.
Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep, dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Cetakan Ketiga. Bandung: Refika Aditama.
Nugroho, B.D. (2017). Hukum Perdata Indonesia Integrasi Hukum Eropa Kontinental ke Dalam Sistem Hukum Adat dan Nasional. Cetakan Kesatu. , Bandung: PT. Refika Aditama.
Sulistiani, L. S. (2015). Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama.
Setiyowati. (2021). Hukum Perkawinan di Indonesia: Rekonstruksi Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Nilai Keadilan. Cetakan Kesatu. Malang: Setara Press.
Trisnaningsih, M. (2007). Relevansi Kepastian Hukum dalam Mengatur Perkawinan Beda Agama di Indonesia (The Relevance Of Certainty Of Law Regulation Inter-Religious Merriages In Indonesia). Cetakan Kesatu. Bandung: CV. Utomo.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Lembaran Negara Republik Indoneia Rahun 1959 Nomor 75.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 301.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fadila Rahmatullah, Yasniwati, Devianty Fitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















