Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dan Pertimbangan Hakim dalam Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih

Authors

  • Aisy Idzati Universitas Diponegoro
  • Ana Silviana Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.31933/z0t9zx77

Keywords:

Yayasan, Pembubaran, Perbuatan Melawan Hukum, Jaksa Pengacara Negara, Perlindungan Kepentingan Umum

Abstract

Keberadaan yayasan di Indonesia memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Namun, terdapat yayasan yang menyimpang dari tujuan pendirian, salah satunya Yayasan Anak Bali Luih yang terbukti terlibat tindak pidana perdagangan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan pembubaran yayasan serta kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan gugatan demi perlindungan kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembubaran Yayasan Anak Bali Luih didasarkan pada bukti kuat bahwa pengurus yayasan melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menjalankan tujuan yayasan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Yayasan. Majelis hakim menetapkan pembubaran yayasan demi hukum dan menunjuk Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator. Penunjukan ini menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi kepentingan umum dan memastikan proses likuidasi berlangsung transparan dan akuntabel. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan badan hukum yayasan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Jani. (2024). Apa Yang Dimaksud Yayasan Adalah Badan Hukum Sosial dan Nirlaba? Detak Pustaka. https://books.google.co.id/books?id=DVIwEQAAQBAJ

Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Chatamarrasjid. (1998). Tujuan Sosial Yayasan Dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba. PTCitra Aditya Bakti.

Diantha, I. M. P., & Made, I. (2017). Metode penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Dalam Jakarta: Prenada Media Grup. Prenada Media.

Gindo Cahayo, R., Ayu Pratiwi, D., & Fauziah, H. (2025). Implementasi Peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam Kasus Perdata: Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal sosial dan sains, 5(3), 321–332. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i3.32077

Habib Adjie dan Muhammad Hafidh. (2016). Yayasan : Memahami Pendirian, Perubahan, Pembubaran Yayasan sebelum dan sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Penerbit PT Citra Aditya Bakti.

Handayani, S. (2021a). Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Perlindungan Kepentingan Umum pada Gugatan Perdata. Jurnal Hukum Privat Law, 9(1), 37.

Handayani, S. (2021b). Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Perlindungan Kepentingan Umum pada Gugatan Perdata. Jurnal Hukum Privat Law, 9(1), 37.

Hartono, S. R. (2008). Dasar-Dasar Hukum Yayasan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(2), 191.

Niasari, P., Sanusi, & Dahlan. (2021). Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pembuatan Akta Pendirian Yayasan Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 95/Pdt/2019/Pt.Bna). Diversi Jurnal Hukum, 7(2), 203.

Purwadi, A. (2006). Karakteristik Yayasan Sebagai Badan Hukum Di Indonesia. Perspektif, 7(1), 1. https://doi.org/10.30742/perspektif.v7i1.366

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115.

Republik Indonesia. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 264/Pdt.G/2025/PN.Tab tentang Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih.

Downloads

Published

2026-06-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dan Pertimbangan Hakim dalam Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1166-1175. https://doi.org/10.31933/z0t9zx77