Analisis Hukum Terhadap Penerapan Upaya Pembelaan (Noodweer) Dalam Kasus Tindak Pidana ITE (Studi Putusan Nomor:2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.31933/mcdss365Keywords:
Pembelaan Terpaksa, Noodweer, UU ITE, Bukti Elektronik, Hukum DigitalAbstract
Kemajuan teknologi informasi telah menciptakan tantangan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait dengan kejahatan berbasis digital. Salah satu isu penting yang muncul adalah penerapan konsep pembelaan terpaksa (noodweer) dalam konteks pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembelaan diri dapat dibenarkan secara hukum dalam kasus tindak pidana siber, dengan fokus pada studi Putusan Nomor: 2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) pengaturan hukum terhadap pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Indonesia, (2) pembuktian unsur-unsur noodweer dalam kasus serangan atau ancaman melalui media elektronik, dan (3) pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara yang melibatkan pembelaan terpaksa digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis melalui studi kepustakaan, putusan pengadilan, serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 49 KUHP dan Pasal 34 KUHP Nasional memberikan landasan hukum bagi pembelaan terpaksa, namun penerapannya dalam ruang digital masih mengalami kekosongan interpretatif. Bukti elektronik yang bersifat non-fisik menimbulkan tantangan dalam pembuktian unsur "serangan seketika dan melawan hukum" serta proporsionalitas tindakan pembelaan. Dalam Putusan Nomor: 2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn, hakim menolak dalih pembelaan diri terdakwa yang merasa terancam oleh pemberitaan media, karena dinilai masih tersedia jalur hukum lain seperti hak jawab. Putusan ini menunjukkan masih terbatasnya pemahaman hakim terhadap bentuk serangan psikologis dan reputasional dalam dunia siber. Oleh karena itu, dibutuhkan pengembangan penafsiran hukum dan pedoman teknis yang lebih kontekstual agar perlindungan terhadap hak atas pembelaan diri tetap relevan di era digital. Hukum pidana harus mampu menyesuaikan diri terhadap dinamika serangan non-fisik yang kini kerap terjadi dalam ruang virtual.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, Adam. (2011). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayumedia Publishing.
Dumgair, Wenlly. (2016). “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Axces) Sebagai Alasan Penghapus Pidana.” Lex Crimen, Vol. V No. 5 Juli.
Fladi Purukan, Arvi. (2019). “Delik Tidak Memenuhi Pelaksanaan Kewajiban Sebagai Saksi, Ahli Atau Juru Bahasa Menurut Pasal 224 Dan Pasal 522 KUHP.” Lex Crimen, Vol. VIII No. 8 Agustus.
Harahap, M. Yahya. (2003). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartono. (2010). Penyidikan dan Penegakkan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O.S. (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Hiariej, Eddy O.S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.
Huda, Chairul. (2003). Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana.
Ibrahim, Johni. (2007). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kamil, Ahmad & Fauzan, M. (2008). Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi. Jakarta: Kencana.
Lamintang. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: PT Sinar Grafika.
Mahmud Marzuki, Peter. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Munir, Nudirman. (2017). Pengantar Hukum Siber Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Nasution, A. Karim. (2007). Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana. Jakarta: Direktorat Khusus Kejaksaan Agung RI.
Oxford University. (2011). Oxford Learner’s Pocket Dictionary. Oxford: Oxford University Press.
Prinst, Darwan. (1998). Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
Prodjodikoro, Wirjono. (1989). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.
Purukan, Arvi Fladi. (2019). Delik Tidak Memenuhi Pelaksanaan Kewajiban Sebagai Saksi, Ahli Atau Juru Bahasa Menurut Pasal 224 Dan Pasal 522 KUHP. Lex Crimen, Vol. VIII No. 8 Agustus.
Putri, Alvigis Nabila & Ruslie, Ahmad Sholikhin. (2024/2025). “Batasan Terhadap Kekerasan dan/atau Menakut-nakuti dalam Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 5 No. 3, Oktober–Januari.
Sambas, Nandang. (2022). “Asas dan Prinsip Digital Evidence dalam Proses Peradilan.” Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 3 No. 1.
Soekanto, Soerjono. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soeroso, R. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sofyan, Andi. (2013). Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Rangkang Education.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Cet. II. Semarang: Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Syafaat, J. D. & Iksan, Muchamad. (2022). Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam Perspektif Hukum Pidana, HAM & Hukum Islam (Disertasi Doktoral). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Tabalunya, Roy Roland. (2015). “Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP.” Lex Crimen, Vol. IV No. 6 Agustus. Universitas Sam Ratulangi Manado.
U.S., Oxford University. (2011). Oxford Learner’s Pocket Dictionary. Oxford: Oxford University Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vania Andari Damanik, Edi Yunara, Mohammad Ekaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















