Analisis Yuridis Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Terhadap Keamanan Data Pribadi dalam Akta Notaris : Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1209 K/Pid/2022

Authors

  • Muhammad Dzar Imran Universitas Narotama
  • Sri Wahyu Jatmikowati Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.31933/xnj7re05

Keywords:

Notaris, Data Pribadi, Undang-Undang

Abstract

Perkembangan teknologi pada saat ini selalu menimbulkan permasalahan yang bervariasi seperti permasalahan dalam keamanan data pribadi, apabila tidak segera ditangani akan berdampak terhadap keamanan data pribadi. Hadirnya UU PDP (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi) diharapkan dapat mengatasi permasalahan keamanan data pribadi. Agar penerapan UU PDP dapat berjalan dengan baik, perlunya SDM yang kompeten dalam menjaga keamanan data pribadi, SDM disini ialah subjek yang yang dapat menjaga dan mengontrol data pribadi, Notaris termasuk ke dalam subjek yang dapat menjaga dan mengontrol data pribadi dikarenakan dalam melaksanakan jabatannya melakukan beberapa Tindakan seperti perolehan,pengolahan, analisis, perbaikan, penyimpanan, serta penghapusan atau pemusnahan data pribadi kliennya yang tercantum pada akta yang dibuatnya. selanjutnya Problematika yang kerap kali terjadi pada notaris menyangkut keamanan data pribadi ialah pemalsuan akta, sanksi bagi pelaku pemalsuan akta Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Penerapan UU PDP di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi para subjek yang dapat menjaga dan mengontrol data pribadi seperti Notaris, karena adanya faktor penghambat seperti Literasi, Regulasi, serta kualitas keamanan data pribadi yang kurang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfred Yetno. (2021). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DENGAN PRINSIP MENGUTAMAKAN MELINDUNGI PRIVASI PENGGUNA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN TUJUAN HUKUM DI INDONESIA (Vol. 4, Issue 1). https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/satya-dhamat

Alifia Jasmine. (2024). Tanggung Jawab Notaris dalam Perlindungan Data Pribadi Klien Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. JIHHP, 5(1). https://doi.org/10.38035/jihhp

Azhara Afrihani. (2024). Tanggung Jawab Notaris Dalam Memberikan Perlindungan Data Pribadi Para Pihak. 9. https://doi.org/10.24843/AC.2024.v09.i01.p9

Bambang Sunggono. 1997. Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)

Bella Ariesta Kalkhove. (2023). UPAYA NOTARIS DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PENGHADAP DI ERA DIGITAL TANJUNGPURA ACTA BORNEO JOURNAL (Vol. 1, Issue 2). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/tabj

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). California: SAGE Publications.

Dani Karolustiawan Daulay, S. H. (2023). IMPLIKASI HUKUM ATAS PUTUSAN HAKIM YANG MENGEMBALIKAN BARANG BUKTI KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN YANG PERKARA TERSEBUT BELUM ADA.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). putusan 1209 K/Pid/2022.

Dr. Danrivanto Budhijanto, S. H. , LL. M. (2017). Revolusi Cyberlaw Indonesia : Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016. Refika Aditama.

Dr. Habib Adjie, S. H. , M. H. (2020). TAFSIR, PENJELASAN, DAN KOMENTAR ATAS UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Refika Aditama.

Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S. H. , M. H. (2020). CYBER LAW.

Dr. Sigid Suseno, S. H. M. H. (2012). Yuridiksi Tindak Pidana Siber. Refika Aditama,.

Elfian Fauzi. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

Elza Aulia. (2024). Analisis Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi dari Perspektif Kepastian Hukum. 7(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1

Habib Adjie. (2023). Tanggung Jawab Notaris dalam Pengamanan Data Pribadi dalam Perjanjian Notariil Pada Era Digital. 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2

Hajar. 2015. Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Dan Fiqh (Pekanbaru: UIN Suska Riau)

Intan Permata Mipon. (2023). Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi oleh Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no3.1576

Katarina Arinda Sisca. (2024). PENEGAKAN HUKUM NOTARIS YANG MENGGUNAKAN DATA PRIBADI ORANG LAIN DALAM AKTA: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN DATA. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 13(1). https://doi.org/10.28946/rpt.v13i1.3764

Mardawani. (2020). Praktis Penelitian Kualitatif Teori Dasar Dan Analisis Data Dalam Perspektif Kualitatif. Deepublish Publisher.

Nur Alfiana Alfitri. (2024). Perlindungan Terhadap Data Pribadi di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Journal Social Society, 4. https://doi.org/10.30605/jss.4.2.2024.511

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (2014). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 tentang JABATAN NOTARIS disingkat UU Jabatan Notaris atau UUJN.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (2022). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI.

R. Budi Prabowo Wicaksono. (2023). KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MENJAGA DATA PRIBADI SECARA DIGITAL PERSEPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI INDONESIA. 5.

Regina Natalie Theixar. (2021). Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Keamanan Digitalisasi Akta. Acta Comitas, 6(01), 1. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i01.p01

Sari Susanti. (2024). Integrasi Konsep Pelindungan Data Pribadi Pengguna Jasa Notaris Berdasarkan Undang Undang Pelindungan Data Pribadi dan Jabatan Notaris. 4.

Sulanjar Tri Setiawan. (2024). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Law and Humanity, 2(3), 295–313. https://doi.org/10.37504/lh.v2i3.660

Downloads

Published

2025-12-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Yuridis Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Terhadap Keamanan Data Pribadi dalam Akta Notaris : Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1209 K/Pid/2022. (2025). UNES Law Review, 8(2), 385-392. https://doi.org/10.31933/xnj7re05