Pengaturan Penentuan Keterpilihan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Sistem Hukum di Indonesia (Kajian Kritis Terhadap Pasal 6A ayat (3) dan (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945)

Authors

  • Sahrin Hamid Universitas Nasional
  • Mustakim Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31933/p1n7wf98

Keywords:

Sistem Pemilihan Presiden, Sistem Pemerintahan, Lembaga Negara, Presiden & Wakil Presiden, Keterwakilan Wilayah, Keadilan Representatif, Wilayah Elektoral

Abstract

Penelitian ini menganalisis permasalahan legitimasi dan keadilan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif, studi ini mengidentifikasi adanya ketimpangan representasi akibat penerapan sistem "popular vote" yang cenderung menguntungkan wilayah berpenduduk padat, terutama Pulau Jawa yang menampung 56,10% penduduk Indonesia. Melalui analisis demografis, geografis, dan antropologis, penelitian ini menemukan bahwa sistem pemilihan yang berlaku telah menciptakan fenomena "Jawa-sentris" yang secara sistematis meminggirkan aspirasi politik wilayah dengan populasi lebih kecil, meskipun wilayah-wilayah ini memiliki kontribusi signifikan dalam hal teritorial dan sumber daya alam. Sebagai solusi, penelitian ini mengusulkan reformulasi sistem pemilihan presiden dengan pendekatan "Formulasi Indikator Wilayah Berbasis Keadilan Representatif" yang membagi Indonesia menjadi 11 wilayah pemilihan. Sistem ini mensyaratkan kemenangan di minimal 6 dari 11 wilayah untuk menjadi presiden terpilih, sehingga menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara prinsip mayoritas dengan perlindungan hak politik wilayah minoritas. Studi ini juga mengajukan usulan amandemen Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang mengintegrasikan prinsip keadilan teritorial dalam mekanisme pemilihan presiden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi yang diusulkan tidak hanya mengatasi ketimpangan representasi, tetapi juga memperkuat legitimasi kepemimpinan nasional dengan memastikan presiden terpilih merepresentasikan keragaman geografis, demografis, dan kultural Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly (2005) Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasan dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press.

Asshiddiqie, Jimly (2011), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar

Dihni , Vika Azkiya (2022) Pendapatan Sumber Daya Alam per 30 April (2017-2022), https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/ 05/27/kemenkeu-catat-pendapatan-sumber-daya-alam-capai-rp744-triliun-pada-april-2022 Erick dalam acara Road to G20 bersama

Faiz, Pan Mohammad (2009) , "Teori Keadilan John Rawls", Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1.

Hasil Sensus Penduduk 2010, Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa sehari-hari Penduduak Indonesia, Publikasi: Badan Pusat Statistik, Jakarta.

Ibnu Tricahyo (2009) “ Reformasi Pemilu Menuju Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal ” , Malang : In Trans Publishing.

Kusnandar ,Viva Budy (2021), Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/30/provinsi- mana-saja-yang-menerima-dana-bagi-hasil- sumber-daya-alam

Kusnandar Viva Budy, (2022) Dukcapil: Jumlah Penduduk Indonesia Sebanyak275,36Juta ,https://databoks.katadata.co.id/datapublish/ 2022/08/02/dukcapil-jumlahpenduduk- indonesia-sebanyak-27536-juta-pada-juni.

Mahdi , Doni Istyanto Hari, (2011) Ketidakadilan pilpres bagi luar Jawa; Hegemoni Jawa dalam Pilpres melalui Suara Terbanyak dengan Prinsip Satu Orang Satu Suara Satu Nilai, ADN Consulting, Surabaya.

Muhadam Labolo, Teguh Ilham (2015) Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum DI Indonesia, Jakarta: Rajawali Perss.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum republik Indonesia Nonor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peseta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden

Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kampanye pemilihan umum presiden dan wakil

Umbu Rauta (2014) "Menggagas Pemilihan Presiden yang Demokratis dan Aspiratif", Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

2025-12-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pengaturan Penentuan Keterpilihan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Sistem Hukum di Indonesia (Kajian Kritis Terhadap Pasal 6A ayat (3) dan (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945). (2025). UNES Law Review, 8(2), 351-367. https://doi.org/10.31933/p1n7wf98