Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perspektif Asas Keadilan Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pada Putusan PN Magetan Nomor 85/Pid.B/2025/PN Mgt

Authors

  • Dwi Nur Yunita Permata Sari Universitas Negeri Surabaya
  • Luthfillah Arrizqi Zainsyah Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31933/n4cajt90

Keywords:

Penggelapan, KUHP, Asas Keadilan

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hukum majelis hakim dalam menegakkan asas keadilan dalam kasus tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan PN Magetan Nomor 85/Pid.B/2025/PN Mgt. Kasus ini melibatkan terdakwa yang melakukan penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor yang disewa secara sah, dan beralih menjadi melawan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan  konseptual (conceptual approach) dan pendekatan  perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan  penggelapan diatur pada Pasal 372 KUHP lama dan Pasal 486 KUHP baru serta unsur subjektif (kesengajaan dan melawan hukum) dan unsur objektif (menguasai barang milik orang lain secara sah). Penjatuhan hukuman berdasarkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis seperti keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa, pertimbangan hakim memperhatikan keadilan distributif dan sosial. Pentingnya teori kepidanaan absolut dan teori relatif penting untuk mewujudkan keadilan distributif dan kepastian hukum dalam tindak pidana penggelapan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolph, Ralph. “ERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN BAGI TERDAKWA DALAM PUTUSAN No 1/Pid.B/2022/Pn Amb,” no. 1 (2023): 1–23.

Agustina, Niken laras. “No Titיליle.” ペインクリニック学会治療指針2, 2019, 1–9.

Aulia, Mohamad Faisal. “Analisis Perbandingan Penerapan Hukum Keluarga Di Mesir Dan Di Indonesia.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 2, no. 2 (2022): 123–32. https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14327.

Azhari, Arlan, and Handy Firman. “DIREKTUR PERUSAHAAN Mungkin Kita Sendiri Atau Kebanyakan Orang Sudah Sering Mendengar Banyak Berita Tentang Penggelapan , Penggelapan Sendiri Itu Tidak Lainnya Adalah Proses Cara Dana Tau Perbuatan Penyelewengan Yang Menggunakan Hal Atau Cara Yang Tidak S,” 2022, 921–29.

Collins, Sean P, Alan Storrow, Dandan Liu, Cathy A Jenkins, Karen F Miller, Christy Kampe, and Javed Butler. “No Title 済無No Title No Title No Title” 2, no. 2 (2021): 167–86.

Dana, Penggelapan, Studi Kasus, Putusan Nomor, B Pn, Kata Kunci, and Tindak Pidana. “Penggelapan Dana (Studi Kasus Putusan Nomor 474/Pid.B/2021/PN.Bks) 1,2” 3, no. 3 (2025): 773–80. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index.

Delpiero Manafe, Alesandro, Ariel Samuel Ngahu, Stefanus Snak, Januarius Fransiskus Keo Rek, Putry Marry Louisa Henukh Ledoh, Ledythria Fernanda Maia, and Dwityas Witarti Rabawati. “Jurnal Penggelapan Uang Perusahaan Oleh Sales Elektronik Sebesar Rp 1,25 M Di Ponorogo.” Journal of Comprehensive Science 3, no. 1 (2024): 52–61. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i1.587.

Dharma, Lugas Abdi, Putri Maha Dewi, and Herwin Sulistyowati. “ANALISA YURIDIS IMPLEMENTASI PASAL 372 KUHP DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ( Studi Putusan Nomor :” Journal Society and Law 1, no. 1 (2024): 18–23.

Faiz, Pan Mohamad. “Teori Keadilan John Rawls (John Rawls’ Theory of Justice).” SSRN Electronic Journal, no. May 2009 (2017). https://doi.org/10.2139/ssrn.2847573.

Ii, B A B, A Pengertian Tindak, and Pidana Dan. “Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana , (Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2008), Hal.55 Ibid ., Hal. 59.,” n.d., 19–43.

Kesatuan, Negara, and Republik Indonesia. “Pasal 602 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” no. 16100 (2023).

Manik, Bisker, Mahmud Mulyadi, and Muaz Zul. “Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Penggelapan (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam).” ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum 1, no. 1 (2019): 79–88. https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i1.109.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan, and Yang Maha. “Hk Am Ep u Ah Am Ah k Gu Ng m Ka Ub Lik h Ik In d Es In Do Ne Ub Lik In Do Ne Si Hk Am Ep u Ep Ah k Am Ng m Ka Ep Ub Lik Gu h In d Es In Do Ub Lik In Do,” 2025.

Restoratif, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan. “Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadllan Restoratif.” Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan, 2021, 28.

Syarif, Nurbaiti. “Penegakan Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan Law Enforcement in Handling Criminal Actions” 18, no. 1 (2020).

Downloads

Published

2026-01-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perspektif Asas Keadilan Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pada Putusan PN Magetan Nomor 85/Pid.B/2025/PN Mgt. (2026). UNES Law Review, 8(2), 616-628. https://doi.org/10.31933/n4cajt90