Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1860 K/Pdt/2005 Terkait Keabsahan Jual Beli Tanah di Bawah Tangan
DOI:
https://doi.org/10.31933/e1z4r632Keywords:
Jual Beli Tanah, Akta PPAT, Keabsahan, Kepastian Hukum, Perlindungan HakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian jual beli tanah yang dilaksanakan di bawah tangan sebagaimana diputuskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1860 K/Pdt/2005. Praktik jual beli tanah tanpa akta PPAT masih sering dijumpai di masyarakat dan menimbulkan ketidakpastian hukum, kerugian bagi para pihak, serta potensi sengketa mengenai status kepemilikan tanah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dan akibat hukumnya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi para pihak yang beritikad baik. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa jual beli tanah hanya sah apabila dilaksanakan melalui akta PPAT dan memenuhu asas terang dan tunai sebagaimana diatur dalam hukum agraria. Transkasi di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk memindahkan hak milik. Putusan ini juga memperkuat asas kepastian hukum dan memberikan nilai edukatif dan preventif bagi masyarakat untuk mematuhi prosedur hukum pertanahan.
Downloads
References
Dihadapan, Dilakukan, Pejabat Pembuat, and Akta Tanah. “JUAL BELI: BAGAIMANA JIKA TRANSAKSI JUAL BELI ATAS TANAH TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)” 7, no. 2 (2025): 22–33.
Febrian, M Ibnu, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas, and Suyono Sanjaya. “Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli ( Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 11 / Pdt . G / 2024 / Pn Mjl )” 5, no. 6 (2025): 4773–86.
“Hans Kelsen Dan Revolusi Dalam Pemikiran Hukum Abad Ke-20,” n.d. https://fh.untar.ac.id/2025/05/14/hans-kelsen-dan-revolusi-dalam-pemikiran-hukum-abad-ke-20/#:~:text=Dalam teorinya%2C Kelsen berpendapat bahwa,nilai politik%2C atau pengaruh sosiologis.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Hukum Agraria Dasar, Isi, Dan Pelaksanaannya, n.d.
Ii, B A B, and Pengertian Perlindungan Hukum. “TINJAUAN UMUM PERLINDUNGAN HUKUM,” 2024, 16–38.
Imadhani, Intan, and Budi Santoso. “Keabsahan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Pada Proses Jual Beli Di Bawah Tangan” 17 (2024): 1937–53.
Indonesia, Republik. “Presiden Republik Indonesia.” UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA, 1960.
———. “Presiden Republik Indonesia.” PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA NOMOR24TAHUN1997 TENTANG PENDAFTARANTANAH, 1997.
———. “Presiden Republik Indonesia.” PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA NOMOR37TAHUN1998 TENTANG PERATURANJABATANPEJABATPEMBUATAKTATANAH, 1998.
Prasetyo, Panji. “Perlindungan Hukum Jual-Beli Tanah Dibawah Tangan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penjual ( Putusan Pengadilan Negeri No . 1 / PDT . G / 2020 / PN SNG ) Perlindungan Hukum Jual-Beli Tanah Dibawah Tangan Terhadap Perbuatan” 3, no. 1 (2021).
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Penasehat Hukum, Jalan Kolonel, and Sunandar No. “Putusan No. 1860 K/Pdt/2005,” 2005.
Sukamto, Hasim, Diana Ria, and Winanti Napitupulu. “Implikasi Hukum Transaksi Jual Beli Tanah Tanpa PPAT Dalam Konteks Hukum Agraria Indonesia” 5, no. 12 (2024): 5779–86.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Salsabilah Khoirotun Nisa, Mahendra Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















